Cara Mengajukan Pemberitahuan Penyusutan/Amortisasi Lebih Dari 20 Tahun
Wajib pajak kini dapat memilih untuk melakukan penyusutan atau amortisasi lebih dari 20 tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen…
Wajib pajak kini dapat memilih untuk melakukan penyusutan atau amortisasi lebih dari 20 tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen…
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.