Pajak Internasional: Ketentuan P3B atas Penjualan Saham oleh WPLN
Merujuk Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 434 Tahun 1999 (KMK 434/1999), pemotongan pajak atas penjualan saham oleh WPLN hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B…
Merujuk Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 434 Tahun 1999 (KMK 434/1999), pemotongan pajak atas penjualan saham oleh WPLN hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B…
Emas bukan hanya dikenal sebagai perhiasan, tetapi juga dikenal sebagai bentuk investasi yang menjanjikan. Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko rendah karena…
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.