Ini Penjelasan Soal Penggunaan KBLI sebagai KLU Wajib Pajak
Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang penggunaan KBLI sebagai KLU untuk beberapa Wajib Pajak.
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.