Belum Bayar Utang Pajak? DJP Dapat Lakukan Penagihan Aktif
Jika Wajib Pajak yang tidak segera membayar utang pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya…
Jika Wajib Pajak yang tidak segera membayar utang pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif. Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya…
Sejalan dengan adanya perkembangan ekonomi dan perdagangan secara internasional, transaksi cross border semakin meningkat. Transaksi cross border dapat terjadi antara perusahaan yang berada dalam satu…
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak terlebih dahulu harus melakukan permohonan pengukuhan PKP. Tidak sampai disitu, Wajib Pajak juga harus melakukan aktivasi akun…
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.