PKP Berisiko Rendah Ingin Lakukan Pengembalian Pendahuluan? Baca Ketentuan Ini!
Merujuk Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kriteria sebagai PKP Berisiko Rendah diberikan pengembalian pendahuluan apabila terdapat kelebihan pembayaran…