Organisasi Internasional Ini Tidak dapat Memotong PPh Pasal 21
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan. Pasal 2 ayat (3) Peraturan…
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan. Pasal 2 ayat (3) Peraturan…
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.