Perekaman SKD untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) kini dapat dilakukan pada website DJP Online. SKD untuk WPLN diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 dimana WPLN wajib mengisi formulir DGT dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra/yurisdiksi mitra P3B agar WPLN tersebut dapat menerapkan P3B atau tax treaty. Untuk mengakses e-SKD pada website DJP Online, perlu dilakukan aktivasi menu e-SKD terlebih dahulu. Lalu bagaimana cara mengaktifkan menu e-SKD pada laman DJP Online? Yuk simak tutorial video berikut untuk mengaktivasi menu e-SKD.