Ketentuan Faktur Pajak baru melalui PER-24/PJ/2012, membawa perubahan-perubahan yang esensial dalam hal pengadministrasian faktur pajak. Perubahan ini menuntut Pengusaha Kena Pajak untuk lebih komprehensif dalam memahami ketentuan peraturan, sehingga dapat membuat sistem kontrol pengadministrasian faktur pajak yang efektif agar dapat terhindar dari sanksi perpajakan yang mungkin timbul.
Panduan yang mudah untuk dipahami merupakan suatu kebutuhan bagi Pengusaha Kena Pajak, agar terhindar dari misintepretasi atas ketentuan Peraturan yang berlaku. Kami berharap e-paper “Serba-Serbi Per-24/PJ/2012” yang kami sajikan ini , dapat bermanfaat dan membantu aktivitas bisnis Anda.
Salam
ORTax Team



