Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47798/PP/M.III/16/2013, tanggal 17 Oktober 2013, yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 64/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-251/PJ/2014, tanggal 3 Februari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


XXX, beralamat di Gedung PP, Lantai YYY, Jalan DD, Kavling YY, Nomor F, RT RR/ RW DD, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12xxx, yang diwakili oleh NN, jabatan Kepala Perwakilan;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47798/PP/M.III/16/2013, tanggal 17 Oktober 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-484/WPJ.07/2012, tanggal 7 Maret 2012;
  2. Membatalkan seluruh atau sebagian keputusan Terbanding Nomor KEP-484/WPJ.07/2012, tanggal 7 Maret 2012, karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;
Menimbang, bahwa atas banding/gugatan tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 12 Juli 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47798/PP/M.III/16/2013, tanggal 17 Oktober 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-484/WPJ.07/2012 tanggal 7 Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00006/207/09/053/11 tanggal 7 Januari 2011, atas nama : XXX NPWP : 01.001.259.xxxx, beralamat di Gd. PP, Lantai YYY, Jalan DD, Kavling YY, Nomor F, RT RR/ RW DD, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak : Rp                          0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.                         0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.  15.730.321.848,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar Rp. (15.730.321.848,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.  15.730.321.848,00
PPN yang kurang dibayar Rp.                         0.00
Sanksi Administrasi Rp.                         0.00
PPN yang masih harus dibayar Rp.                         0.00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Februari 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Februari 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47798/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47798/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 Oktober 2013 terkait perkara a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri :
    1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 484/WPJ.07/2012 tanggal 7 Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00006/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, atas nama XXX NPWP : 01.001.259.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Maret 2015, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-484/WPJ.07/2012 tanggal 7 Maret 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00006/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.001.259.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp2.175.851.433,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas pengungkapan ketidakbenaran Pengisian SPT Masa PPN masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan oleh Undang-undang. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan akibat penerbitan Faktur Pajak Masukan (PM) apabila dikemudian terjadi kerugian tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak : Rp                          0,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.                         0,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.  15.730.321.848,00
    Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar Rp. (15.730.321.848,00)
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.  15.730.321.848,00
    PPN yang kurang dibayar Rp.                         0.00
    Sanksi Administrasi Rp.                         0.00
    PPN yang masih harus dibayar Rp.                         0.00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx