Putusan Mahkamah Agung Nomor : 59/B/PK/Pjk/2018
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73895/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum te
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 59/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4043/PJ./2016, tanggal 25 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan DD, Cawang, RT B RW S, Kramat Jati, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73895/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak April 2012 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:
Uraian | Pemohon
Banding (Rp) |
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri | 337.326.640.001 |
PPN yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri | 33.468.453.454 |
Dikurangi: | |
- - PPN Disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama | 2.902.826.812 |
- - Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan | 30.470.649.726 |
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan | 33.373.476.538 |
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | 94.976.916 |
PPN Lebih Bayar yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 284.618.554 |
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | 45.588 920 |
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | 284.618.554 |
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar | 709.802.943 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 02 November 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73895/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-972/WPJ.19/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00239/207/12/092/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang, RT B RW S, Kramat Jati, Jakarta Timur 13xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak: | ||
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri | Rp | 334.684.537 |
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp | - |
- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut | Rp | 2.642.105.464 |
Jumlah Penyerahan | Rp | 337.326.640.001 |
Perhitungan PPN Kurang Bayar | ||
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 33.468.453.454 |
Dikurangi | ||
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 30.379.295.738 |
- PPN Disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama | Rp | 2.902.826.812 |
- Lain-lain | Rp | - |
Jumlah | Rp | 33.282.122.550 |
Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar | Rp | 186.330.904 |
Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | Rp | 284.618.554 |
PPN Kurang (Lebih) dibayar | Rp | 470.949.458 |
Sanksi Administrasi: | ||
a. Bunga Pasal 13 ayat(2) UU KUP | Rp | 89.438.834 |
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp | 284.618.554 |
c. Jumlah sanksi Administrasi | Rp | 374.057.388 |
Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar | Rp | 845.006.845 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73895/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73895/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-972/WPJ.19/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00239/207/12/092/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang, RT B RW S, Kramat Jati, Jakarta Timur 13xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-972/WPJ.19/2015 tanggal 25 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor: 00239/207/12/092/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.413.1-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp845.006.845,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2012 sebesar Rp60.481.380,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Faktur Pajak Masukan (FPM) yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang memadai serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum, menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp845.006.845,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak: - Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp 334.684.537 - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp - - Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp 2.642.105.464 Jumlah Penyerahan Rp 337.326.640.001 Perhitungan PPN Kurang Bayar - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 33.468.453.454 Dikurangi - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 30.379.295.738 - PPN Disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama Rp 2.902.826.812 - Lain-lain Rp - Jumlah Rp 33.282.122.550 Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar Rp 186.330.904 Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 284.618.554 PPN Kurang (Lebih) dibayar Rp 470.949.458 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat(2) UU KUP Rp 89.438.834 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 284.618.554 c. Jumlah sanksi Administrasi Rp 374.057.388 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 845.006.845
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.