Putusan Mahkamah Agung Nomor : 196/B/PK/Pjk/2018

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66858/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan huku


PUTUSAN
Nomor 196/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. AF, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-132/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan:


PT DFG, beralamat di Jalan DF XX, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh Surja, jabatan Direktur PT. DFG;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mardianto, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di PT. FGH Jalan HR. RR Kavling X-X Nomor X, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0191/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66858/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-999/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 28 November 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66858/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Mengabulkan sebagian banding PT DFG, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DF XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-999/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000103 tanggal 1 Mei 2014 dan menetapkan atas ekspor 108,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 064091 tanggal 23 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: 66858/PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  • Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-999/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-999/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000103 tanggal 1 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, dan menetapkan atas ekspor 108,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor: 064091 tanggal 23 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 3180 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 064091 tanggal 23 April 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 4% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp. 43.354.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 108,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor: 064091 tanggal 23 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK.01/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar: Nihil (Rp.0,00);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H. FFF, S.H., M.H.,

ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X