Putusan Mahkamah Agung Nomor : 280/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53650/PP/M.XIIIA/16/2014, tanggal 27 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum te


PUTUSAN
Nomor 280/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2520/PJ./2014, tanggal 8 Oktober 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan:


PT DFG, beralamat di Jalan PP Raya Blok OR-I, KIP, Jatinegara, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53650/PP/M.XIIIA/16/2014, tanggal 27 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi pemeriksa tersebut di atas adalah tidak benar. Untuk itu Pemohon Banding mohon Permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-390/WPJ.20/2013 tanggal 29 April 2013 dapat diterima;
Bahwa dengan demikian menurut perhitungan Pemohon Banding SKPKB PPN Pemohon Banding Masa Pajak Juni 2010 adalah sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1
Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan yang terutang PPN

Ekspor -

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 9.820.454.535

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 6.311.682.496

Penyerahan yang dibebaskan,dari pengenaan PPN 35.208.000

Jumlah 16.167.345.031

b. Atas Penyerahan yang tidak terutang PPN -

c. Jumlah 16.167.345.031
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 982.045.454

b. Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 982.045.454

Dibayar dengan NPWP sendiri -

Lain-lain -

Jumlah 982.045.454

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP -

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 982.045.454

e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0
3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
4
PPN yang kurang dibayar 0
5
Sanksi Administrasi 0
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 20 September 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53650/PP/M.XIIIA/16/2014, tanggal 27 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-390/WPJ.20/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00097/207/10/007/12 tanggal 19 April 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Jl. PP Raya Blok OR-I, KIP, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

a.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ...................................
Rp    9.820.454.535,00
b.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ................................................
Rp    6.311.682.496,00
c.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ...................................
Rp         35.208.000,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak .....................................................................
Rp  16.167.345.031,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :

-  PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ...................................................
Rp       982.045.454,00
-  Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan .............................
Rp       982.045.454,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar .........................................................
Rp                         0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya ..
Rp                         0,00
PPN yang kurang dibayar .............................................................................. Rp                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Oktober 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 53650/PP/M.XIIIA/16/2014 tanggal 27 Juni 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 53650/PP/M.XIIIA/16/2014 tanggal 27 Juni 2014, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-390/WPJ.20/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00097/207/10/007/12 tanggal 19 April 2012. atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Jl. PP Raya Blok OR-I. K1P, Jatinegara. Jakarta Timur adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.20/2013 tanggal 29 April 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00097/207/10/007/12 tanggal 19 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp22.851.500,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP dibebaskan dari pengenaan PPN, didalilkan tidak dapat dikreditkan, bahwa Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian daripada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00;(nihil) dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak :

    a.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ...................................
    Rp    9.820.454.535,00
    b.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ................................................
    Rp    6.311.682.496,00
    c.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ...................................
    Rp         35.208.000,00
    Jumlah Dasar Pengenaan Pajak .....................................................................
    Rp  16.167.345.031,00
    Perhitungan PPN Kurang Bayar :

    -  PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ...................................................
    Rp       982.045.454,00
    -  Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan .............................
    Rp       982.045.454,00
    Jumlah perhitungan PPN kurang bayar .........................................................
    Rp                         0,00
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya ..
    Rp                         0,00
    PPN yang kurang dibayar .............................................................................. Rp                         0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;






Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X