Putusan Mahkamah Agung Nomor : 85/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67140/PP/M.XIA/17/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum t


PUTUSAN
Nomor 85/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DS, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1034/PJ./2016, tanggal 10 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan TR Nomor XX, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan beralamat korespondensi di Apartemen SS Residence Lantai X, Jalan Jendral Sudirman Kav. XX, Kelurahan Karet Tengsing, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh Silvana, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67140/PP/M.XIA/17/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-658/WPJ.04/2014 tanggal 9 Mei 2014;
Atau ex aequo et bono:
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai pendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya";
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 05 November 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67140/PP/M.XIA/17/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-658/WPJ.04/2014 tanggal 09 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00001/208/08/062/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan TR No.XX, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di Apartemen SS Residence Lantai X, Jalan Jend. SD Kav. XX, Kel. Karet Tengsing, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat (X0XX0), sehingga besarnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2008 dihitung sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak

a. Ekspor -

b. Penyerahan PPn BM-nya harus dipungut sendiri 21.287.889.370

c. Penyerahan PPn BM-nya dipungut Pemungut Pajak -

d. Penyerahan PPn BM-nya tidak dipungut -

e. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPn BM -

f. Jumlah Penyerahan (a+b+c+d+e+f) 21.287.889.370
2
Dasar Pengenaan Pajak

a. PPn BM yang harus dipungut sendiri 21.287.889.370

b. Impor -

c. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

d. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (a atau b atau c) 21.287.889.370
3
PPn BM Yang Terutang Atas :

a. PPn BM yang harus dipungut sendiri 4.257.577.874

b. Impor -

c. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak -

d. Jumlah PPn BM yang terutang (a atau b atau c) 4.257.577.874
4
Pajak yang dapat diperhitungkan :

a. Dibayar dengan NPWP pihak lain -

b. Dibayar dengan NPWP sendiri -

c. STP (pokok kurang bayar) -

d. Jumlah Yang Dapat Diperhitungkan (a+b+c) -
5
PPn BM yang Kurang Dibayar (3.d -4.e) 4.257.577.874
6 Sanksi A dministrasi

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2.043.637.380

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP -

c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP -

d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP -

e. Jumlah (a+b+c+d) 2.043.637.380
7
Jumlah PPn BM yang masih harus Dibayar (5+6.e) 6.301.215.253

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67140/PP/M.XIA/17/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67140/PP/M.XIA/17/2015 tanggal 15 Desember 2015 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    e..1 Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    e..2 Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-658/WPJ.04/2014 tanggal 09 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00001/208/08/062/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan TR No.XX, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di Apartemen SS Residence Lantai Z, Jalan Jend. Sudirman Kav. XX, Kel. Karet Tengsing, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat (X0XX0), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    e..3 Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-658/WPJ.04/2014 tanggal 09 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00001/208/08/062/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.301.215.253,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp415.981.951.495,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penjualan unit apartemen yang telah didukung dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 junctis Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.301.215.253,00 dengan perincian sebagai berikut:
    No. Uraian Jumlah (Rp)
    1
    Dasar Pengenaan Pajak

    a. Ekspor -

    b. Penyerahan PPn BM-nya harus dipungut sendiri 21.287.889.370

    c. Penyerahan PPn BM-nya dipungut Pemungut Pajak -

    d. Penyerahan PPn BM-nya tidak dipungut -

    e. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPn BM -

    f. Jumlah Penyerahan (a+b+c+d+e+f) 21.287.889.370
    2
    Dasar Pengenaan Pajak

    a. PPn BM yang harus dipungut sendiri 21.287.889.370

    b. Impor -

    c. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

    d. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (a atau b atau c) 21.287.889.370
    3
    PPn BM Yang Terutang Atas :

    a. PPn BM yang harus dipungut sendiri 4.257.577.874

    b. Impor -

    c. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak -

    d. Jumlah PPn BM yang terutang (a atau b atau c) 4.257.577.874
    4
    Pajak yang dapat diperhitungkan :

    a. Dibayar dengan NPWP pihak lain -

    b. Dibayar dengan NPWP sendiri -

    c. STP (pokok kurang bayar) -

    d. Jumlah Yang Dapat Diperhitungkan (a+b+c) -
    5
    PPn BM yang Kurang Dibayar (3.d -4.e) 4.257.577.874
    6 Sanksi A dministrasi

    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2.043.637.380

    b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP -

    c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP -

    d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP -

    e. Jumlah (a+b+c+d) 2.043.637.380
    7
    Jumlah PPn BM yang masih harus Dibayar (5+6.e) 6.301.215.253
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd/

Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X