Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81693/PP/M.XVB/25/2017

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp3.016.015.390,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81693/PP/M.XVB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 4 Ayat (2)
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp3.016.015.390,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Obligasi sebesar Rp259.312.815,00 dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp124.470.151,00. Sesuai hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap LPP, KKP dan dokumen Pemohon Banding berupa "Transaction List-Securities Purchase and Sale" diketahui bahwa selama Masa Pajak Januarl 2011, Pemohon Banding melakukan pembelian bond atau obligasi Pemerintah RI yang terkait pokok sengketa sebanyak 7 (tujuh) kali dari beberapa pihak, yaitu dari PT. BBB Securities Indonesia, Bank DDD dan Bank EEE Indonesia dan berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding pada waktu pemeriksaan hanya menghitung penghasilan bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh penjual PT. CCC Securities Indonesia sebagai objek pajak yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final, sedangkan untuk penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Bank, yaitu DDD dan EEE Indonesia tidak dimasukkan dalam penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang/dipungut;
     
Menurut Pemohon : bahwa jikapun dilihat dari sisi penerima penghasilan (penjual obligasi), Pemohon Banding melakukan pembelian obligasi pemerintah RI dari pemegang obligasi sebelumnya yaitu Bank CCC NV, Amsterdam, bukan dari PT CCC Securities sebagaimana dinyatakan oleh pihak Terbanding. Pemohon Banding telah membuktikannya melalui bukti transaksi penjualan obligasi dan surat konfirmasi penjualan obligasi dengan pihak penjual. Sehingga pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian obligasi dari perusahaan dalam negeri dapat terbantahkan. Perlakuan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah atas pendapatan bunga dan/atau diskonto atas Surat Berharga Negara yang diterbitkan di Pasar Internasional telah berlaku sejak tahun pajak 2009 sampai dengan sekarang, dimana dalam praktiknya tidak dilihat siapa (subyek) yang melakukan penjualan surat berharga tersebut apakah subyek pajak dalam negeri maupun subyek pajak luar negeri. Selain itu, pajak penghasilan ditanggung pemerintah tersebut tidak dipahami hanya untuk transaksi yang terjadi di pasar perdana internasional. Karena transaksi pembelian obligasi pada pasar perdana belum timbul penghasilan bunga sehingga tidak ada pajak penghasilan yang terutang, dengan demikian tidak sesuai dengan maksud diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan keterangan dari para pihak di persidangan, sengketa a quo adalah disebabkan karena menurut Terbanding penghasilan yang diterima oleh PT. CCC Securities Indonesia (NPWP: XXX-0XX.000) tidak termasuk dalam pengertian penghasilan bunga dan imbalan surat berharga negara yang Pajak Penghasilan-nya DTP, karena Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak dalam negeri dan bukan bank serta transaksi penjualan obligasi tersebut dilakukan bukan di pasar internasional dan Pemohon Banding juga telah menyatakan secara tertulis dalam BA bahwa obligasi dibeli dari PT. CCC Securities Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dasar koreksi Terbanding dengan alasan transaksi pembelian obligasi Pemerintah RI sebanyak 3 kali berasal dari transaksi dengan Bank CCC NV, Amsterdam, bukan dengan PT CCC Securities dan merupakan Obligasi Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan di pasar internasional sehingga berdasarkan PMK Nomor 155/PMK.011/2011, Pajak Penghasilannya Ditanggung oleh Pemerintah;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenal pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito den tabungan lainnya, bunga obliges/ dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, den transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal venture;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (PP 16/2009).

Pasal 1 ayat (2)
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Pasal 2 ayat (1)
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan PPh yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (2):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan don memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terokhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
  2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.011/2011 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau lmbalan Surat Berharga Negara yang diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011;

Pasal 1 ayat (1):
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 1 ayat (5)
Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana intemasional.

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, Majelis sependapat dengan Pemohon banding yang menyatakan bahwa PPh yang Ditanggung Pemerintah atas Bunga dan Diskonto Obligasi Pemerintah yang diterbitkan di pasar internasional harus dikaitkan dengan obyeknya, yaitu Surat Berharga Negara (Obligasi) yang diterbitkan di Pasar Internasional, bukan pada subyek penerima bunga dan diskonto obligasi (pihak penjual).

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PMK 155/PMK.011/2011 tidak menyebut “pasar perdana internasional” melainkan “pasar internasional”, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwapenghasilan dari diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional maupun yang dibeli di bukan pasar perdana internasional PPh-nya ditanggung oleh pemerintah;

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan sudah tidak memasukkan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Bank yaitu DDD dan EEE Indonesia sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang harus dipungut oleh Wajib Pajak;

bahwa untuk membuktikan dalil Terbanding, Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan Dokumen Pembelian Obligasi (Bond Transaction Form) yang diserahkan oleh Pemohon Banding (P-15) dengan hasil sebagai berikut:

Wajib Pajak obligasi Jumlah Objek PPH
Nama Nama Trade Date Settlement date RP
QQQ REPUBLIC OF INDONESIA 0XX0XX 19 JANUARI 2011 24 JANUARI 2011 313.173.445
DDD REPUBLIC OF INDONESIA 0XXXX0XX 04 JANUARI 2011 07 JANUARI 2011 567.410.137
CCC REPUBLIC OF INDONESIA 0XXXX,0XX 05 JANUARI 2011 10 JANUARI 2011 965.154.053
EEE BANK INDONESIA
REPUBLIC OF INDONESIA 0XXXX0XX
12 JANUARI 2011 10 JANUARI 2011 297.079.404
CCC REPUBLIC OF INDONESIA 0XXXX0XX 17 JANUARI 2011 20 JANUARI 2011 450.424.608
EEE BANK INDONESIA REPUBLIC OF INDONESIA XX0XX0X0 03 JANUARI 2011 06 JANUARI 2011 242.659.216
EEE BANK INDONESIA REPUBLIC OF INDONESIA XX0XX0X0 24 JANUARI 2911 27 JANUARI 2011 180.114.527
JUMLAH       3.016.015.390

bahwa berdasarkan Transaksi pembelian obligasi yang menjadi sengketa sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat Terbanding masih memasukkan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Bank yaitu DDD dan EEE Indonesia sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Wajib Pajak obligasi Jumlah Objek PPH
Nama Nama Trade Date Settlement date RP
DDD REPUBLIC OF
INDONESIA 0XXXX0XX
04 3ANUARI 2011 07 JANUARI 2011 567.410.137
EEE BANK INDONESIA REPUBLIC OF
INDONESIA 0XXXX0XX
12 JANUARI 2011 10 JANUARI 2011 297.079.404
EEE BANK INDONESIA REPUBLIC OF
INDONESIA XX0XX0X0
03 JANUARI 2011 06 JANUARI 2011 242.659.216
EEE BANK INDONESIA REPUBLIC OF
INDONESIA XX0XX0X0
24 JANUARI 2911 27 JANUARI 2011 180.114.527
JUMLAH       1.287.263.284

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana telah diuraikan di atas Majelis sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima Wajib Pajak Bank dalam sengketa a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009, oleh karena itu koreksi sebesar Rp1.287.263.284,00 atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Bank tidak dapat dipertahankan.
     
Menimbang : bahwa berdasarkan bukti berupa "Transaction List" (P-17) yang diserahkan Terbanding di persidangan, menyatakan bahwa ORI 0XX0XX, 0XXXX0XX (tiga kali transaksi) dibeli dari PT. CCC Securities Indonesia (NPWP: XXX-0XX.000);

bahwa Majelis di persidangan telah meminta dokumen sumber yang menjadi dasar penyusunan “Transasction List” tersebut, akan tetapi sampai dengan pemeriksaan dicukupkan Terbanding tidak menyerahkan dokumen tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti berupa “Transasction List” (P-17) yang menjadi dasar koreksi Terbanding karena tidak berasal dari sumber yang valid.
       
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Dokumen Pembelian Obligasi (Bond Transaction Form) bulan Januari 2011 (P-15), yang disampaikan di persidangan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No Nama Obligasi Seri Jatuh
Tempo
Kupon Harga
Perolehan
bersih (tanpa
bunga) $
Jumlah
diskonto
dan bunga
(US $)
Jumlah diskonto
dan bunga (IDR)
1 Republic of Indonesia
US$1,000,000,000
7,25% Bonds due 2015 (0XX0XX)
RI0015 20-Apr-15 7,25% 230.750,00 34.563,11 313.173.445
2 Republic of Indonesia
US$900,000,000
6,875% Bonds due 2018 (0XXXX0XX)
RI0018 17-Jan-18 6,88% 590.324,00 107.144,10 965.154.053
3 Republic of Indonesia
US$900,000,000
6,875% Bonds due 2018 (0XXXX0XX)
RI0018 17-Jan-18 6,88% 349.500,00 49.671,88 450.424.608
  Jumlah           1.728.752.106,00

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Obligasi yang Pemohon Banding beli pada bulan Januari 2011 terbukti merupakan Obligasi Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan di pasar internasional yang pembeliannya dilakukan melalui broker luar negeri yaitu Bank CCC NV Amsterdam;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp3.016.015.390,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Koreksi Terbanding setelah pemeriksaan di persidangan sebagai berikut:

URAIAN MENURUT
TERBANDING (Rp)
DIBATALKAN
MAJELIS (Rp)
MENURUT
MAJELIS (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 4 (2) Rp3.016.015.390,00 Rp3.016.015.390,00 0,00
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2011 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. Keputusan Terbanding         
Koreksi Dibatalkan         
Dasar Pengenaan Pajak seharusnya         
Pajak Penghasilan Pasal 24 ayat (2) terutang         
Kredit Pajak         
Pajak yang tidak/kurang dibayar         
Sanksi Administrasi:
-     Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP         
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp3.016.015.390,00
Rp3.016.015.390,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00

Rp                     0,00
Rp                     0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1161/WPJ.07/2014 tanggal 23 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00001/240/11/054/13 tanggal 8 Maret 2013, atas nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2011 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak seharusnya         
Pajak Penghasilan Pasal 24 ayat (2) terutang        
Kredit Pajak      
Pajak yang tidak/kurang dibayar  
Sanksi Administrasi:
-     Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp           0,00
Rp           0,00
Rp           0,00
Rp           0,00

Rp           0,00
Rp           0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00085/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.27/PP/PM/VII/PrbSM/2015 tanggal 15 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC Ak., M.Sc.    
DEF, S.H., M.Hum.     
Dr. GHI, S.E., Ak., M.M., M.Hum.  
JKL      
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-81693/PP/M.XVB/25/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 8 Maret 2017 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN.045/PP/Ucp/2016 tanggal 1 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, Ak.  
Dr. GHI, S.E., Ak., M.M., M. Hum
PQR, SE, MAFIS.    
JKL      
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.