Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81692/PP/M.XVB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa pembayaran jasa komisi ke luar negeri se


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81692/PP/M.XVB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa pembayaran jasa komisi ke luar negeri sebesar Rp518.603.475,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp518.603.475,00, tarif sebesar 8,25% diperoleh Terbanding dari perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB Assosiates Pte Ltd sesuai dengan dokumen Perjanjian Kontrak Tahun 2007, dimana Pemohon Banding menerima pembayaran dari BBB Associates Pte Ltd sebesar jumlah yang ditagihkan oleh Pemohon Banding dikurangi dengan cash discount dengan tarif 8,25%. Dasar perjanjian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan tarif dengan Perjanjian Kontrak Tahun 2007 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung Perjanjian Kontrak Tahun 2008 berupa bukti pembayaran dari BBB Associated Pte Ltd, bukti tagihan dari Pemohon Banding, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Puchase Order.
     
Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan kontrak tahun 2007 antara Pemohon Banding (Pemohon Banding) dengan Buyer nya (BBB Associates PTE LTD), bahwa Pemohon Banding memberikan potongan tunai (cash discount) kepada Buyernya sebesar 8,25%, berdasarkan kontrak dan dokumen pendukung seperti Puchase Order (PO), Invoice, Bukti Pembayaran, Rekening Koran yang melakukan pemesanan, dan pembayaran adalah BBB PTE LTD sebagai pembeli, Dengan demikian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Buyer (BBB PTE LTD) ialah potongan tunai (cash discount) dan bukan komisi penjualan (Jasa Luar Negeri). Koreksi tahun 2007 tersebut Pemohon Banding telah melakukan upaya hukum pada Pengadilan Pajak dan Permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dan Terbanding tidak melakukan PK ke Mahkamah Agung dengan demikian bahwa putusan Tersebut telah berkekuatan hukum yang tetap demi hukum;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2008 berupa pembayaran komisi ke luar negeri sebesar Rp518.603.475,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi adanya objek PPh Pasal 26 Jasa Luar Negeri atas fee agen bulan November dan Desember berdasarkan perjanjian antara BBB PTE LTD dengan Pemohon Banding, bahwa atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh BBB langsung memotong sebesar 8,25% dari nilai ekspor;

bahwa menurut Terbanding, adanya jasa fee agen luar negeri diketahui dari data PEB dan invoice yang menyatakan bahwa barang yang dijual dikirim langsung ke alamat end user (buyer) di Spanyol, US, Jerman, namun berdasarkan bukti penerimaan bank, uang yang diterima Pemohon Banding dari BBB PTE LTD;

bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding tersebut dan menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi tanpa melihat fakta dan bukti yang valid;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mendasarkan koreksinya tersebut pada Perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd di tahun 2007 yang didadalamnya memang terdapat klausul potongan tunai sebesar 8,25%, yang kemudian dianggap oleh Terbanding sebagai komisi penjualan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB PTE, LTD Singapore tahun 2008 tidak sama dengan perjanjian tahun 2007, dalam Perjanjian tahun 2008 tidak ada klausul bahwa Pemohon Banding akan memberikan potongan tunai (cash discount) sebesar 8,25% atas pesanan dari BBB PTE, LTD;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd, Singapore di tahun 2008 berikut dengan bukti-bukti transaksi penjualan berupa Purchase Order, Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan bukti Transfer Pembayaran dari BBB;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Perjanjian antara Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd, Singapore di tahun 2008, diketahui bahwa tidak terdapat adanya klausul potongan/diskon penjualan sebagaimana perjanjian di tahun 2007 seperti yang diungkapkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu berdasarkan bukti-bukti transaksi penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa tidak terdapat pemotongan sebesar 8,25% yang dilakukan oleh BBB atas pembayaran kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak valid dan hanya berdasarkan pada asumsi tanpa bukti-bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dalam persidangan diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd tidak terdapat hubungan istimewa atau afiliasi, sehingga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan Terbanding tidak bisa melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi atau anggapan bahwa terdapat komisi penjualan atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan BBB PTE Ltd. tersebut;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut:
“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa selain itu, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011 menyatakan sebagai berikut:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :
c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan a quo, pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada bukti yang kuat serta tidak dapat hanya berdasarkan asumsi semata;
     
Menimbang : berdasarkan uraian fakta, pemaparan bukti-bukti dan pertimbangan hukum yang relevan, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Terbanding baik dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp518.603.475,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2008 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. Keputusan Terbanding         
Koreksi Dibatalkan         
Dasar Pengenaan Pajak seharusnya         
Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan JKP dari  Luar Daerah Pabean Terutang         
Kredit Pajak         
Pajak yang tidak/kurang dibayar         
Sanksi Administrasi:
-     Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP         
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar        
Rp 518.603.475,00
Rp 518.603.475,00
Rp                   0,00
Rp                   0,00
Rp                   0,00
Rp                   0,00

Rp                   0,00
Rp                   0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-111/WPJ.05/2015 tanggal 23 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00002/377/08/035/13 tanggal 14 November 2013 Masa Pajak Desember 2008, atas nama XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2008 yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak seharusnya         
Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Terutang         
Kredit Pajak         
Pajak yang tidak/kurang dibayar    
Rp           0,00
Rp           0,00
Rp           0,00
Rp           0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00437/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 jo Revisi Penetapan Nomor: Pen-005/PP/Alh/2016 tanggal 1 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC Ak.,     
DEF, S.H.     
GHI, S.E., MAFIS.     
JKL      
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.