Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81661/PP/M.IIA/16/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 yaitu koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.026.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandin


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81661/PP/M.IIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 yaitu koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.026.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp 5.026.900.000,00 berdasarkan analisis arus kas/bank dimana terdapat Penerimaan Bank yang belum dilaporkan sebagai penjualan dimana menurut Pemohon Banding merupakan pinjaman tanpa bunga yang berasal PT BBB Development yang nantinya akan dikonversi menjadi saham. Terhadap Pemohon Banding telah diminta memberikan bukti dokumen berupa COD ( Certificate Of Domicili ) yang merupakan dokumen resmi yang biasa diterbitkan oleh tax authority suatu negara untuk menegaskan bahwa Warga negaranya atau Badan yang didirikan berdasarkan hukum negaranya adalah merupakan pembayar pajak yang berhak memanfaatkan P3B. Namun Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti legal formal perusahaan berupa Certificate of Incorporation dan Bussines Registration Regulations (TDP) dari BBB Development;
     
Menurut Pemohon : Bahwa faktanya penerimaan uang sebesar Rp 5.026.900.000,00 untuk Masa Pajak Februari 2007 tersebut merupakan penerimaan uang yang berasal dari pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari BBB Development Ltd. Sehingga berdasarkan Pasal 4 UU PPN di atas, transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang terutang PPN. Terbanding dalam melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp 5.026.900.000,00 hanya berdasarkan anggapan bahwa terdapat penerimaan uang masuk yang dianggap sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Faktanya uang masuk tersebut merupakan penerimaan pinjaman yang Pemohon Banding terima dari BBB Development Ltd dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana menurut Terbanding;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1780/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Depok Nomor : LAP-131/WPJ.22/KP.0905/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sebagai DPP PPN Penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.507.763.354,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.480.863.354,00 sehingga selisih menjadi sebesar Rp.5.026.900.000,00 yang merupakan sebagai pokok sengketa;

bahwa sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan banding adalah berkenaan dengan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut berasal dari penerimaan pinjaman (convertible loan) dari BBB Development Ltd. Hongkong yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai Penghasilan (Peredaran Usaha) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut terkait penerimaan uang yang diklaim Pemohon Banding sebagai Hutang Jangka Panjang dari BBB Development Ltd dianggap merupakan penjualan yang belum dilaporkan karena :

a. BBB Development sebagai pemberi pinjaman belum menjadi pemegang saham Wajib Pajak;
b. Tidak semua dana yang diklaim sebagai pemberian hutang dari BBB Development Hongkong berasal dari Luar Negeri.
Wajib Pajak tidak bersedia menjelaskan secara detail pihak-pihak yang melakukan transfer dari dalam negeri;
c. BBB Development tidak dapat diyakini keberadaannya;

bahwa berdasarkan perjanjian “Convertible Loan Agreement” tertanggal 9 Januari 2006 antara Pemohon Banding dengan BBB Development Ltd. Hongkong, yang telah beberapa kali dilakukan amandemen, Pemohon Banding menerima dana dari BBB Development melalui rekening koran perusahaan dengan rekening Bank CCC a.n Pemohon Banding ( USD dan IDR ) berupa transfer tunai dari DDD Bank Hongkong dan giro/setoran tunai dari dalam negeri selama tahun pajak 2007;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui pada tahun 2014 telah dilakukan konversi saldo Hutang Jangka Panjang dari BBB Development Ltd. Hongkong menjadi Saham atau Penyertaan Modal pada Perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Akta Perjanjian untuk Penyertaan Modal No. 47 tanggal 29 September 2014;

Pasal 29 dan 12 ayat (3) KUP

bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa sesuai memori penjelasan pasal 29 ayat (2) UU KUP diatur bahwa “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,    
  2. Impor Barang Kena Pajak,
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa penerimaan dana melalui rekening Bank CCC berasal dari pinjaman (convertible loan) dan didukung oleh Loan Agreement yang berkaitan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan (Penyerahan) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang didalilkannya, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP serta Pasal 4 UU PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa penerimaan dana yang diterima oleh Pemohon Banding bukan berasal dari Penjualan dan karenanya koreksi Terbanding atas Penjualan yang PPNnya belum dipungut tidak dapat dipertahankan;

Dissenting Opinion

bahwa Hakim Anggota EEE mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahannya adalah bahwa dalam tahun 2005 Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan sehingga memutuskan untuk “meminjam uang” dari BBB Development Ltd Hongkong dalam bentuk pinjaman yang kelak dikonversikan menjadi kepemilikan saham perusahaan (convertible loan agreement);

bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi terhadap omzet penjualan produk tekstil tahun 2007 disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data/dokumen pendukung produksi tekstil termasuk peralatan mesin2 pabrik sehingga “pinjaman” dari BBB Development Limited (HK) yang belum pernah dilaporkan ke Bank FFF sebesar Rp71.682.640.000,- dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai omzet penjualan karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BBB dan GGG International Ltd HK;

bahwa menurut Terbanding bila benar terjadi pinjaman sebesar Rp.71.682.640.000,- seharusnya Pemohon Banding melaporkan adanya pinjaman dari BBB Development Limited ( Hongkong) kepada otoritas moneter (Bank FFF), karena adanya kewajiban pelaporan Utang Luar Negeri kepada Bank FFF; sebagaimana diatur berturut-turut dalam PBI Nomor 2/22/PBI/2000 tgl 2 Oktober 2000 tentang kewajiban pelaporan utang Luar Negeri, PBI Nomor 11/17/PBI/2003 tgl.5 Mei 2005,SEBI No.12/19/Dind tanggal 22-7-2010, PBI No.14/21/PBI/2012 dalam Pasal 3 ayat 1 tentang kewajiban menyampaikan LLD terkait rencana dan realisasi Utang Luar Negeri;dan SEBI Nomor 15/17/Dint tanggal 29 April 2013 tentang pelaporan Kegiatan LLD berupa rencana Utang LN ,perubahan rencana Utang LN,dan Informasi Keuangan;

bahwa dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp. 5.026.900.000,00 yang merupakan koreksi atas omzet usaha yang menurut Pemeriksa belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Februari Tahun 2007;

bahwa koreksi omzet usaha dilakukan berhubung ditemukan adanya aliran penerimaan uang ke Pemohon Banding yang berasal dari BBB Development Limited (Hongkong) yang menggunakan alamat yang sama dengan GGG International (HK) Ltd yang sebagian saham2nya dimiliki oleh Pemegang Saham Pemohon Banding (HHH), yang berdasarkan Akta Notaris JJJ S.SH Nomor 23 tanggal 06 Pebruari 2015 diketahui menjabat sebagai Direktur Utama;

bahwa berdasarkan informasi yg diperoleh melalui akses pertukaran data terkait P3B Indonesia dengan Hongkong yang diterima dari Direktorat Peraturan Perpajakan II berupa Avention One-Stop Report atas nama GGG International (Hk) Ltd bahwa Mr.KK selaku pemegang saham terbesar Pemohon Banding juga menduduki jabatan Manager di GGG International (Hk) Ltd yang menggunakan alamat E-mailbox :tsuria@CCC.com.hk serta alamat email merk dagang www.mayerlace.com CCC International (H.K) Ltd.,yang mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BBB Development Ltd HK dan GGG International (Hk) Ltd yang beralamat sama yakni 5F 88 Lockhart Road,Wanchai,Hongkong;

bahwa ikatan hubungan istimewa tersebut diperkuat dengan fakta hukum berupa bukti pinjaman namun tidak didukung buktibukti yang lengkap, yang diakui oleh Pemohon Banding bahwa pinjaman dari BBB Development Limited (HK) belum pernah dilaporkan ke Bank FFF karena menurut Pemohon banding karena Pemohon Banding bukan BUMS dengan asset atau penjualan tahun 2007,2008,dan 2009 di bawah Rp.100.000.000.000 sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 12/24/PBI/2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri;

bahwa terhadap fakta hukum ini Hakim Anggota tidak sependapat dengan pandangan Pemohon Banding oleh karena menurut Hakim Anggota Convertible Loan termasuk dalam frasa “other loans “ sesuai Pasal 3 ayat (1) PBI a quo;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas omzet usaha Pemohon Banding sebesar nilai “pinjaman” tahun 2007 Rp 71.682.640.000 berdasarkan data yang diperoleh pada saat pemeriksaan tentang adanya transaksi keuangan melalui DDD yang dilakukan oleh BBB Development Limited (HK) berdasarkan bukti dokumen OTTCC (Outward Telegraphic Transfer Customer Confirmation) tanggal 14 Maret 2007 dari Bank DDD sebagai pembayaran INVESTMENT from BBB to PEMOHON BANDING melalui akun 2 XXX X000XX senilai USD 225,000,- tgl.15-03-2007; USD 275,000,- tgl.13/03/2007;dan USD 300,000,- tgl 16-5-2007 ,USD 200,000,- tgl 15/05/2007 ;USD 500,000,- tgl 17-12-2007; USD 500,000,- tgl.22-11-2007; USD 500,000,- tgl 19-07-2007; USD500,000 tgl.18-6-2007;USD 200,000,- tgl.15-05-2007;USD 300,000 tgl.16-5-2007;USD 500,000,- tgl.17-04-2007;USD 275,000 tgl.13-03-2007;USD 225,000,-tgl.14-3-2007;USD 250,000,- tgl.13-02-2007;USD 250,000,-tgl 14-02-2007;USD 175,000,- tgl.16-01-2007;USD 325,000,-tgl.16-01-2007

bahwa dalam perikatan perjanjian berdasarkan sistem perundangan-undangan di Indonesia, sahnya suatu perikatan diatur secara tegas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUH Perdata) yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

bahwa menurut Professor Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (PT YYY, Jakarta,1986), persyaratan pertama dan kedua merupakan persyaratan subjektif berkenaan dengan orang-orang atau subjek yang mengadakan perjanjian,sedangkan persyaratan ketiga dan keempat merupakan persyaratan obyektip karena berkenaan dengan isi perjanjian;

bahwa dalam hal persyaratan subjektip tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar);

bahwa dalam hal persyaratan objektip tidak dipenuhi,suatu perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum; yang berakibat perjanjian tersebut tanpa dimintakan pembatalannya oleh hakim sudah batal dengan sendirinya, atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi;

bahwa menurut Hakim Anggota, pihak yang mengadakan perikatan perjanjian seharusnya beriktikad baik melengkapi dokumen-dokumen pendukung perjanjian yang diminta oleh para pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 dan 1339 Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1338 :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat keduabelah pihak , atau karena alasan2 yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik

Pasal 1339 :
       
Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian , diharuskan oleh kepatutan , kebiasaan, atau undangundang;

bahwa berdasarkan catatan persidangan, Hakim Anggota berpendapat para pihak belum memenuhi kondisi dimaksud dalam Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata karena belum melaporkan pinjaman yang diterima sejak tahun 2007 dari BBB Development Limited (HK) sehingga telah melanggar ketentuan dimaksud dalam UU Lalu Lintas Devisa sebagaimana di tindaklanjuti melalui Peraturan Bank FFF nomor PBI 24/12/2010 yang sebelumnya diatur juga dalam PBI Nomor 2/22/PBI/2000 tgl 2 Oktober 2000 tentang kewajiban pelaporan utang LN,serta PBI No.11/17/PBI/20053 tgl.5 Mei 2005 dan terakhir berdasarkan SE-BI No.12/19/Dind tgl 22-7-2010;

bahwa selain melanggar ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, menurut pendapat Hakim Anggota para pihak juga telah melanggar Pasal 1339 karena suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang;

bahwa Hakim Anggota berpendapat Pemohon Banding telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan Indonesia yang berlaku ,sehingga perikatan (convertible loan) dinyatakan tidak sah sesuai dengan azas kepatutan (1339 KUH Perdata) disamping kurangnya itikad baik (1338 KUH Perdata) terkait keberadaan BBB Development Ltd (HK) yang belum mendapat penegasan dari otoritas perpajakan Hongkong dalam bentuk surat keterangan domisili terkait domisili usahanya (COD), meskipun secara resmi telah diajukan oleh Terbanding melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;

bahwa Akta PERSEROAN Nomor 22 (NOTULEN Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Pemohon Banding tertanggal 6 Pebruari 2015) ternyata belum dilengkapi pada Minuta Akta Nomor 23 Tanggal 6 Pebruari 2015 sebagaimana seharusnya dilekatkan dan dijahit pada minut akta Nomor 23 a quo, sehingga Hakim Anggota tidak dapat meyakini kebenaran materiil akta-akta a quo;

bahwa adapun komposisi kedudukan pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan Akta No.22 dari Notaris JJJ S.S.H tanggal 6 Pebruari 2015 yang masih belum dilekatkan pada akta No.23 dari Notaris yang sama mengalami perubahan dengan adanya “perikatan perjanjian pinjaman” dalam bentuk “convertible loan” yang baru “dilaporkan” kepada Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2015, adalah sebagai berikut :

BBB Development Ltd.
RWQ
Ny.TYE
HHH
SCZ
HGN
MLB
VFG
Total
156.846 lembar
658 lembar
1.275 lembar
1.740 lembar
1.150 lembar
925 lembar
1.802 lembar
50 lembar
164.846 lembar
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
@ Rp.1.000.000
=
=
=
=
=
=
=
=
=
Rp. 156.846.000.000
Rp.          658.000.000
Rp.       1.275.000.000
Rp.       1.740.000.000
Rp.       1.150.000.000
Rp.          925.000.000
Rp.       1.802.000,000
Rp.          450.000.000
Rp.   164.846.000.000

bahwa namun Hakim Anggota belum diyakinkan mengenai perubahan susunan kepemilikan saham Pemohon Banding mengingat seluruh informasi diperoleh berdasarkan Hasil Rapat Perseroan Terbatas Pemohon Banding tertanggal 6 Pebruari 2015 yang dimuat dalam akta Perseroan Nomor 22 dari Notaris JJJ S.S.H namun ternyata belum dilekatkan dan dijahit pada minut Akta Nomor 23 tanggal 6 Pebruari dari Notaris yang sama;

bahwa tempat kedudukan yang sama baik pihak “pemberi pinjaman” (BBB Development Limited (HK) maupun GGG International (HK) Ltd mengindikasikan adanya perikatan istimewa antara Pemohon Banding dengan BBB Development Limited (HK) dan GGG International (Hk) Ltd., sehingga mengindikasikan ketidakwajaran dalam hubungannya dengan pemberian pinjaman dalam bentuk “convertible loan” yang selanjutnya berubah menjadi Investment,namun selama periode 2006 sampai dengan 2014 tidak pernah dilaporkan ke otoritas moneter Indonesia (Bank FFF),dan belum pernah dinyatakan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tahun 2014;

bahwa fakta hukum menunjukkan bahwa Mr. KK, pemegang passport China Nomor KJ0036255 adalah Direktur CCC DEVELOPMENT LIMITED yang berlokasi di alamat yang sama dengan HHH International (HK) Ltd. sehingga mengindikasikan terdapatnya hubungan istimewa (segitiga) antara BBB Development Limited (HK), GGG International (HK) Ltd.dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) oleh karena Mr KK adalah pemegang saham mayoritas pada Pemohon Banding berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 06 Februari 2015 dan juga merangkap sebagai Manager GGG International (HK) Ltd. yang mempunyai garis usaha (line business) yang sama dengan Pemohon Banding, dimana sebagian saham GGG International (HK) Ltd juga dimiliki oleh HHH yang merangkap sebagai Direktur Utama Pemohon Banding dengan nilai saham (sebelum peningkatan modal perseroan) sebesar Rp. 1.740.000.000,-;

bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan dalam UU Lalu Lintas Devisa yang diatur lebih lanjut dalam PBI Nomor 14/21/PBI 2012 mengenai kewajiban menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa, sehingga seharusnya dikenakan sanksi Rp.10.000.000 untuk bulan keterlambatan penyampaian laporannya.

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa PBI Nomor 12/24/2010 baru berlaku sejak 22/7/2010 tidak dapat dibenarkan Hakim Anggota oleh karena sebelum PBI Nomor 12/24/2010 telah berlaku PBI Nomor 2/22/PBI 2000 tgl 2 Oktober 2000, PBI No.11/17/PBI/2003 tgl.5 Mei 2005,dan SE-BI No.12/19/Dind tgl 22-7-2010 tentang kewajiban menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa kepada otoritas moneter terkait;

bahwa demikian juga argumen Pemohon Banding bahwa Convertible Loan tidak termasuk dalam jenis utang yang dilaporkan ditolak Hakim Anggota yang berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 PBI 12/24/2010 dinyatakan bahwa Convertible Loan tergolong sebagai utang dagang atau utang lainnya (other loans) sehingga wajib dilaporkan ke otoritas perbankan;

bahwa berdasarkan fakta hukum berupa alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Hakim Anggota mengambil kesimpulan dan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut :

bahwa Hakim Anggota tidak dapat meyakini bahwa “convertible loan agreement “ merupakan bukti sah adanya pinjaman mengingat para pihak tidak memenuhi persyaratan subyektif dan persyaratan obyektif suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata;

bahwa diketahui aliran dana pinjaman a quo belum pernah dilaporkan ke otoritas moneter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Lalu Lintas Devisa Nomor 24 Tahun 1999 dan Peraturan Bank FFF (PBI) Nomor 2/22/PBI 2000 tanggal 2 Oktober 2000 dan PBI terkait lainnya setelah itu;

bahwa BBB Develoment (Ltd) Hongkong selaku pemberi pinjaman tidak jelas keberada- annya berhubung belum diperolehnya alat bukti berupa Surat Keterangan Domisili (Certicate of Domicile) yang lazim dikeluarkan oleh otoritas perpajakan setempat berdasarkan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda (P3B);

bahwa berdasarkan alat bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, semua “‘pinjaman” yang menurut Pemohon Banding diperoleh dari BBB Development Limited (Hongkong) belum pernah dilaporkan dalam tahun pajak yang diperiksa (2007, 2008, 2009) sehingga Hakim Anggota berpendapat bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding belum mencerminkan keadaan yang sesungguhnya terjadi di perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Unndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi :

pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

bahwa hingga saat diperiksa Terbanding, Pemohon Banding belum pernah melaporkan total “pinjaman” setara Rp. 150 milyar berdasarkan “perjanjian” dengan BBB Develoment (Ltd.) Hongkong sehingga alat bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak dapat dipertimbang- kan oleh Hakim Anggota karena tidak memenuhi persyaratan perikatan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 dan 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

bahwa dengan demikian Hakim Anggota menyimpulkan bahwa koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding sudah benar, dan memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon banding dan mempertahankan perhitungan pajak yang telah ditetapkan dalam KEP-1780/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember 2014 atas PPN Masa Pajak Bulan Februari Tahun 2007 sudah benar;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah berkesimpulan mengabulkan seluruhnya;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 yang Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, menjadi sebagai berikut :

Menurut keputusan Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     
Menurut Majelis   
Rp. 6.596.665.204,00
Rp. 5.026.900.000,00
Rp. 1.569.765.204,00
   
Pajak Keluaran menurut keputusan Terbanding     
Koreksi Pajak Keluar yang tidak dapat dipertahankan     
Pajak Keluaran menurut Majelis     
Rp.    650.776.335,00
Rp.    502.690.000,00
Rp.    148.086.335,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1780/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00017/207/07/412/13 tanggal 30 Oktober 2013, atas nama XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri     
PPN Yang Dapat Diperhitungkan     
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar     
Rp. 148.086.335,00
Rp. 148.086.335,00
Rp. N I H I L

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA., MPA.,
Drs. DEF,   
GHI, Ak., M.M.     
JKL, SE, MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-81661/PP/M.IIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIA pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, MA., MPA.,
Drs. DEF,   
GHI, Ak., M.M.     
dengan dibantu oleh
MNO, S.E., Ak., M.M.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.