Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81639/PP/M.XIIIB/16/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini dengan pokok sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.651.303,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81639/PP/M.XIIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2013
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini dengan pokok sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.651.303,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi pajak masukan dikoreksi karena peruntukkan Barang Kena Pajak terkait dengan hasil kebun yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha yang bergerak di Industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Getah Karet kepada Pihak lain. Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/ penjualan TBS dan Getah Karet yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak lain akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO, PK dan RSS, maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding Kreditkan;
     
Menurut Majelis : Koreksi PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Menurut SPT     
Menurut Pemeriksa     
Koreksi  
(275.778.070)
(273.126.767)
(   2.651.303)

Pertimbangan dan Musyawarah Majelis bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi penyebab timbulnya sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran penerapan ketentuan Pasal 16B UUPPN, yaitu, menurut Terbanding pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak boleh dikreditkan, sementara menurut Pemohon Banding pajak masukan yang tidak terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat dikreditkan;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 2.651.303,00 berasal dari perhitungan:

Menurut SPT     
Menurut Pemeriksa     
Koreksi  
(275.778.070)
(273.126.767)
(   2.651.303)

bahwa rincian koreksi a quo adalah sebagai berikut:

No Nama
BKP/JKP
NPWP Nomor Faktur
Pajak
Tanggal
Faktur
PPN Nama Penjual
BKP/JKP
Peruntukan
1 BBB/UD CCC XXX-XXX.000 0X0.X0X-XX.XXXXXXXX 21/06/2013 237.000 GGG dan HHH Untuk keperluan
kebun
2 PT DDD XXX-XXX.000 0X0.X0X-XX.0XXX0XXX 26/07/2013 48.000 Carburator Sihil Untuk keperluan
kebun
3 PT EEE XXX-0XX.000 0X0.X0X-XX.0XXX0XXX 18/07/2013 1.025.200 Pupuk Untuk keperluan
kebun
4 PT FFF XXX-0XX.000 0X0.X0X-XX.XXXXXXXX 18/07/2013 952.630 Sparepart
Traktor
Untuk keperluan
kebun
Jumlah 2.263.530  

bahwa alasan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Terbanding karena Pemohon Banding mengkreditkan faktur pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu terkait dengan pemeliharaan kebun yang menghasilkan Ribbed Smoked Sheet/RSS;

bahwa alasan banding Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena Pemohon Banding tidak menjual/melakukan penyerahan hasil perkebunan berupa Getah Karet kepada Pihak lain, melainkan yang dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu bergerak di Industri karet dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Ribbed Smoked Sheet (RSS) yang diambil dari kebun milik sendiri (integrated);

bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:387/T/Kehutanan/Perkebunan/1998 tanggal 21 Agustus 1998 bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Karet berikut pengolahannya;

bahwa dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding mengelola antara lain:
  • Perkebunan Karet, kegiatan dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara,membangun dan memanen Getah Karet. Adapun hasil perkebunan karet Pemohon Banding tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk Ribbed Smoked Sheet (RSS). RSS yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan merupakan syarat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 Tahun 2009 dan berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, RSS tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan RSS yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Getah Karet seperti yang dimaksud dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, Pemohon Banding seperti halnya dalam penjelasan tersebut diatas, mengolah hasil perkebunan berupa Getah Karet menjadi RSS yang semuanya merupakan hasil akhir berupa BKP yang terutang pajak;

bahwa hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-95/PJ/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang diekspor dan Barang Hasil Pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam butir 3;

"Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2, terbatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak."

bahwa dalam Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

Dalam penjelasannya:

Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;

bahwa meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam kalimat Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terdapat penggunaan kata "penyerahannya”, menurut Majelis dalam hal ini seharusnya dimaknai suatu peristiwa hukum/kejadian/tatbestand, sehingga timbulnya PPN terutang karena dilakukan penyerahan. Jadi Pasal 16B a quo dapat diterapkan jika telah terpenuhi unsur penyerahan (kejadian) yang sesuai ketentuan dapat dikenai PPN;

bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan atau sebaliknya;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi melakukan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga semuaPajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa merujuk alasan Pemeriksa/Terbanding mengenai unit kegiatan yang menghasilkan BKP (RSS) dan unit kegiatan kebun yang menghasilkan BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (Getah Karet) menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;

bahwa merujuk pada pengertian menghasilkan tersebut diatas pada kegiatan usaha Pemohon Banding, maka yang dimaksud dengan menghasilkan pada kegiatan usaha pemohon Banding adalah bukan menghasilkan TBS dan Getah Karet karena kegiatan usaha Pemohon Banding dimulai dari pembersihan lahan, penanaman lahan, dan pemanenan Getah Karet yang kemudian diolah menghasilkan RSS yang diserahkan/dijual kepada pihak lain;

bahwa hasil akhir proses mengubah bentuk dan atau sifat suatu barang sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai untuk perusahaan terpadu (integrated) adalah dimulai dari pembersihan lahan sampai tahap produk akhir berupa RSS sehingga dengan demikian:
  1. Tidak ada penyerahan Getah Karet dalam kegiatan usaha pemohon Banding
  2. Yang ada adalah hanya penyerahan dan RSS
   
bahwa sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dalam butir penjelasan "Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan dapat dikreditkan seluruhnya";

bahwa dari penjelasan tersebut, bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa Getah Karet, untuk dijual ke pihak lain karena Getah Karet yang dipanen merupakan bahan baku, kemudian diolah melalui proses produksi di Pabrik Karet yang hasil akhirnya berupa RSS;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet serta memiliki pabrik pengolahannya (integrated) dalam hal ini menggabungkan beberapa tingkatan proses rantai produksi dan distribusi. Sesuai dengan Pasal 2 keputusan Direktorat Jenderal Pajak No.87/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP disebutkan pemakaian BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP/JKP;

bahwa penyerahan RSS kepada pembeli merupakan BKP yang terutang PPN sehingga atas seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama" dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai;

bahwa dari uraian tersebut, Majelis berkesimpulan timbulnya koreksi karena penafsiran Pasal16B ayat (3) UUPPN yaitu kata “penyerahannya” dimaknai tidak harus ada peristiwa penyerahan, sementara menurut Pemohon Banding harus dibuktikan dengan adanya kejadian/peristiwa penyerahan karena timbulnya PPN terutang akibat dari adanya penyerahan. Oleh karena Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaak pajak, maka koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.157.725,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding dalam tahun berjalan menyerahkan/menjual Barang Kena Pajak Yang dibebaskan maka dalam akhir tahun akan dilakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dan perhitungan kembali pelaporannya pada SPT masa Desember
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Koreksi tidak dipertahankan
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp. 273.126.767,00
Rp.     2.651.303,00
Rp  275.778.070,00
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf bUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00362/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 April 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00050/407/13/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor         
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri         
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN         
Jumlah Seluruh Penyerahan         
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     
Dikurangi:         
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan         
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar    

Rp.  3.977.281.258,00
Rp.     491.678.552,00
Rp.     561.011.736,00
Rp.  5.029.971.546,00
Rp.       49.167.855,00
Rp.
Rp.     275.778.070,00
Rp.     226.610.215,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., M.PKN     
DEF, S.H., M,M.     
GHI, Ak.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-81639/PP/MXIIIB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIIIB pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., M.PKN     
DEF, S.H., M,M.     
GHI, Ak.     
dengan dibantu oleh MNO, S.H., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding;