Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81619/PP/M.XVIIB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga ditetapkan berdasarkan metode nilai transaks


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81619/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang ditetapkan secara penggunaannya atas importasi Jenis Barang: Sorbitol 70% Solution, Jumlah Barang: 78 DR, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6839/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Nilai Pabean sebesar CIF USD13,182,00;
Menurut Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF USD21,261.55 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp18.457.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Nilai yang diberitahukan dalam PlB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
     
Menurut Pemohon : bahwa keberatan Pemohon Banding sampaikan dengan melampirkan data pendukung yaitu harga seperti PIB adalah harga pemberian Pemohon Banding yang sesungguhnya, berupa diantaranya: Purchase Order, Sales Contract/Confirmation (PO yang disetujui/ditanndatangani), Performa Invoice, bukti transfer, rekening koran, buku besar hutang, jurnal pembelian dan buku besar. harga pembelian bahan baku farmasi dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya harga komoditi, harga minyak mentah dunia, banyaknya permintaan dan ketersediaan stock dan lain-lain. Faktor-faktor di atas sangat fluktuatif sehingga memungkinkan harga transaksi untuk impor bahan baku tersebut juga menjadi fluktuatif;
     
Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13,182,00 yang ditetapkan Terbanding ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6839/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD21,261.55, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp18.457.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 dengan jenis barang Sorbitol 70% Solution jumlah barang 78 DR Net Weight; 20,280.0000 Kg negara asal Cina supplier/eksportir BBB Groupm Limited B/L TAOCB15001829 tanggal 4 Juni 2015 dan Invoice No. SGSN-74182-3 tanggal 29 Mei 2015 sebesar CIF USD13,182.00;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI/III (metode pengulangan dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD21,261.55;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:
  1. bahwa tidak terdapat bukti korespondensi awal proses terbentuknya harga serta tidak ada sales contract;
  2. bahwa terdapat kejanggalan dimana tanggal proforma invoice mendahului tanggal purchase order, lazimnya tagihan akan timbul setelah pemesanan;
  3. bahwa bukti transfer yang dilampirkan tidak terlihat adanya validasi dari pihak bank;
  4. bahwa pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi;
  5. bahwa Pemohon tidak melampirkan Faktur Pajak Penjualan, SPT Masa PPN dan Buku Besar Penjualan yang menunjukkan kepemilikan atas barang tersebut;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut :
  1. bahwa shipment tersebut mengacu pada kesepakatan yang tercantum pada purchase order dan sales contract/confirmation dan memuat term delivery, term of payment dan term of shipment;
  2. bahwa bukti transfer terlihat jelas, bukti transfer asli yang Pemohon miliki adalah copy receipt sehingga saat di fotokopi hasilnya menjadi cukup jelas, dalam hal ini Pemohon lampirkan rekening koran menjadi data akurat dalam transaksi;
  3. bahwa dalam Rekening Koran tercetak tarikan, tercetak keterangan tarikan pada Rekening Koran CCC adalah bagian dari sistem operasioanal prosedur CCC dalam transaksi valas;
  4. bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan matriks pembayaran bahwa Pemohon Banding melakukan proses pembelian dengan Purchase Order No. TP/P/I/20150045 tanggal 20 Januari 2015 dengan total nilai USD79,092.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan Invoice No. SGSN-74182-3 tanggal 29 Mei 2015 sebesar CIF USD13,182.00;

bahwa Pemohon Bnding melampirkan aplikasi transfer Bank CCC tanggal 6 April 2015 no. K9MY6 dengan nominal sebesar CIF USD13,182.00 dan biaya administrasi bank sebesar USD8.24 dan rekening koran Bank CCC periode 31 Maret 2015 sd 30 April 2015 dengan keterangan tarikan pada tanggal 6 April 2015 sebesar USD13,190.24;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurangkurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Transactions Batch Listing untuk jurnal pengeluaran bank tanggal 6 April 2015 dengan keterangan AAA Group Limited tercatat debet sebesar Rp171.339.636,00 (USD13,182 x Rp12.998,00), Biaya administrasi bank sebesar Rp107.210,64, rugi selesih kurs sebesar 171.366,00 dan keterangan CCC USD A/C 1613900008 tercatat kredit sebesar Rp171.618.212,64;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Transactions Batch Listing untuk jurnal pembelian tanggal 30 Juni 2015 dengan keterangan pembelian barang impor tercatat debet sebesar Rp175.636.968,00 (USD13,182 x Rp13.324,00), dan keterangan AAA Group Limited tercatat kredit sebesar Rp175.636.968,00;

bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran kas/bank pada tanggal 6 April 2015, sedangkan pencatatan pembelian dan hutang dicatat tanggal 30 Juni 2015, dimana pencatatan seperti ini tidak ada penjelasan lebih rinci dari Pemohon Banding, dan pencatatan seperti ini tidak lazim dalam sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

bahwa nilai yang terdapat dalam Purchase Order No. TP/P/I/20150045 tanggal 20 Januari 2015 dengan total nilai USD79,092.00, Pemohon Banding tidak melampirkan invoice-invoice lainnya yang merujuk pada purchase order tersebut;

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT QQQ dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD21,261.55 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6871/KPU.01/2015 tanggal 16 Oktober 2015 menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD21,261.55 dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, surat atau tulisan yang diserahkan dan ada dalam berkas banding, pengakuan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD21,261.55 sesuai KEP-6839/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan atas nama PT QQQ terhadap SPTNP Nomor SPTNP-010687/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 8 Juli 2015;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6839/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-010687/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 8 Juli 2015 atas nama XXX dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Juni 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD21,261.55 sehingga Pemohon Banding diwajibkan melunasi kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp18.457.000,00 (delapan belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut

ABC, S.Sos, M.H.        
DEF, S.Sos., M.H.     
GHI, S.E., M.E.     
JKL         
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.