Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.-81586/PP/M.IB/99/2017
bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1224/WPJ.30/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Masa Pajak Maret 2010 Nomor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.-81586/PP/M.IB/99/2017Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak | ||
Tahun Pajak | : | 2016 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1224/WPJ.30/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Masa Pajak Maret 2010 Nomor : 00048/207/10/064/13 tanggal 20 Desember 2013, yang tidak disetujui oleh Penggugat; | ||
Menurut Tergugat | : | bahwa penerbitan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar kedua nomor S-1224/WPJ.30/2016 tanggal 13 Juni 2016 telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) juncto Pasal 14 ayat (6) dan 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; | ||
Menurut Penggugat | : | bahwa di dalam pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK/03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pegurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengatur: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
Penggugat mengajukan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat
Nomor: S-1224/WPJ.30/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak
Benar atas SKPKB Masa Pajak Maret 2010 Nomor : 00048/207/10/064/13
tanggal 20 Desember 2013; bahwa kronolgi pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali. bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat telah mengakui bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang kedua lebih dari jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Penggugat, Surat Pernyataan dari BBB yang baru Penggugat terima pada tanggal 10 Desember 2015 dapat dikatagorikan sebagai "keadaan lain" yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa menurut Penggugat, dalam kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan terdapat persyaratan sehingga suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai force majeur antara lain yaitu tidak ada itikad buruk dan di luar kesalahan pihak yang berperkara. Yang ingin Penggugat sampaikan adalah bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai itikad buruk dan kesalahan atas keterlambatan Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Penggugat kepada Tergugat karena hal yang sebenarnya adalah Penggugat menunggu surat pernyataan dari BBB yang posisinya berada di Luar Negeri yaitu HONGKONG, yang menurut Penggugat menjadi satu satunya bukti penting atas permasalahan yang telah dituduhkan kepada pihak Penggugat, sehingga menurut Penggugat keterlambatan Penggugat merupakan keadaan force majeur atau di luar kekuasaan Penggugat; bahwa dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diatur: Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau forcemajeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa alasan keterlambatan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua karena surat dari BBB Hongkong baru diterima Penggugat pada tanggal 10 Desember 2015 bukan merupakan keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak seperti yang dimaksud oleh Undang-Undang, melainkan keadaan internal manajemen yang seharusnya masih dalam kendali atau dalam kekuasaan Penggugat; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1224/WPJ.30/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; |
||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat; | ||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menolak
gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-1224/WPJ.30/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pengembalian Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas
SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010
Nomor : 00048/207/10/064/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama: XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.