Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 81585/PP/M.IB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp242.825.187,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 81585/PP/M.IB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp242.825.187,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN, Terbanding melakukan koreksi positif terhadap pajak masukan sebesar Rp837.370.696,-, didalam pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran sendiri pajak masukan dengan menggunakan SSP yang belum dilaporkan (koreksi negatif) sebesar Rp594.545.505,- sehingga sengketa yang timbul sampai dengan pengajuan banding menjadi sebesar Rp242.825.191;
     
Menurut Pemohon : bahwa meski Pemohon Banding menyadari tentang keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa Agustus 2012 mengingat keterlambatan ini semata-mata disebabkan oleh kesulitan cash flow Pemohon Banding pada saat itu dan sebelumnya sehingga terpaksa penyampaian SPT terlambat dilakukan. sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang menganut asas kebenaran materiil, yaitu apabila perusahaan telah membayar PPN kepada penjual/pemberi jasa, maka sudah seharusnya selaku pembeli/penerima jasa tidak dibebani PPN yang seharusnya dipungut oleh PKP penjual/pemberi jasa;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp.242.825.191,00 bahwa menurut Terbanding Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-00254/WPJ.19/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 4 September 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 06 September 2013 yang kemudian pada tanggal 20 September 2013 Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN Masa Agustus 2012 dengan bukti penerimaan Surat Lapor SPT status normal;

bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan pelaporan SPT masa PPN a quo karena kondisi cash flow perusahaan tidak memadai, namun Pemohon Banding telah memohon kepada Terbanding agar pemeriksaan ditunda sampai SPT PPN a quo dilaporkan;

bahwa menurut Pemohon Banding selanjutnya, setelah lima bulan Terbanding mengirimkan surat Nomor S-3030/WPJ.19/KP.04/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pemberitahuan pembatalan pelaporan SPT Masa PPN a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan tertulis, penjelasan lisan dan serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan oleh para pihak dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No : LAP-54/WPJ.19/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 4 April 2014 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2012 berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 3 ayat (7) huruf d disebutkan bahwa "Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak" dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan;

bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf i menyebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan";

bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak a quo diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 06 September 2013 kemudian pada tanggal 20 September 2013 Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN Masa Agustus 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut :

- Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar PPN Masukan tersebut kepada PKP penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan pembayaran dan rekening Koran;
- Terbanding hanya mengakui SSP atas SPT Masa PPN Masa Agustus 2012 yang telah Pemohon Banding laporkan pada tanggal 20 September 2013, namun pajaknya masukannya sama sekali tidak diakui sejumlah Rp242.825.191,00;
- Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang menganut asas kebenaran materiil, yaitu apabila perusahaan telah membayar PPN kepada penjual/pemberi jasa, maka sudah seharusnya Pemohon Banding selaku pembeli/penerima jasa tidak dibebani PPN yang seharusnya dipungut oleh PKP penjual/pemberi jasa;
- Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No.8/1983 s.t.d.d UU No.18/2000 dinyatakan bahwa pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, sehingga tanggung jawab untuk memungut PPN ada pada PKP penjual/pemberi jasa;
- Pemohon Banding sudah mendapatkan SPT masa PPN dari Vendor dimana pihak vendor telah melaporkan faktur pajak tersebut ke KPP setempat;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :

P-1. Fotokopi SKPKB PPN Nomor: 00028/207/12/093/14 tanggal 7 April 2014 Masa Pajak Agustus 2012;
P-2. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-844/WPJ.19/2015 tanggal 28 April 2015;
P-3. SPT PPN Masa Agustus 2012;
P-4. SPMKP;
P-5. Surat Setoran Pajak (SSP).
P-6. Fotokopi Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B.634/PAN.Wk/BG.1/2015 tanggal 30 November 2015;
P-7. Fotokopi Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: S-4338/WPJ.19/2015 tanggal 9 Oktober 2015;
P-8. Fotokopi SPHP-45/WPJ.19/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 18 Maret 2014;
P-9. Fotokopi S-1910/WPJ.19/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Pemberitahuan hak dan kewajiban Wajib Pajak;
P-10. Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 1 April 2014;
P-11. Fotokopi Risalah Pembahasan;

bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Agustus 2012 yang dilaporkan Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan merupakan data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP, dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menjelaskan pelaporan SPT PPN Masa Agustus 2012 a quo oleh Pemohon Banding tidak termasuk sebagai pembetulan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) UU KUP karena Pemohon Banding baru melaporkan SPT Normal atau pelaporan SPT PPN Masa Agustus 2012 yang pertama kali pada tanggal 20 September 2013 sesuai dengan Pasal 3 UU KUP;

bahwa Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon Banding perihal revisi terhadap penyampaian surat pemberitahuannya yang semula diterima normal menjadi diterima sebagai surat lainnya melalui surat Nomor S-3030/WPJ.19/KP.04/2014 tanggal 28 Februari 2014;

bahwa pemberitahuan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (7a) UU KUP yang menjelaskan bahwa apabila surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), DJP (Terbanding) wajib memberitahukan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SPT telah dilaporkan dengan status normal sebelum koreksi pajak masukan dilakukan adalah tidak benar, karena Terbanding telah melakukan revisi terhadap penerimaan SPT dan telah disampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana diubah dengan UU No.42 Tahun 2009;

bahwa Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP mengatur Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN mengatur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa sejak tanggal 1 Juni 2002 ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN a quo yang mengatur tentang Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan dalam pemeriksaan, tidak dapat dikreditkan mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini dilakukan seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No: 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 yang antara lain mengubah Pasal 12 PP No.143 Tahun 2000 dengan menambahkan ayat (3), sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP No.143 Tahun 2000 jo PP No.24 Tahun 2002, adalah sebagai berikut:
“Apabila dalam suatu pemeriksaan diketahui ada perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat, namun faktur pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan”;

bahwa dalam persidangan Majelis menemukan fakta bahwa SPT PPN Masa Agustus 2012 dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 20 September 2013 setelah pemeriksaan dilaksanakan sebagaimana2dijelaskan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, sehingga Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah a quo tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, KKP dan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Terbanding serta penjelasan tertulis para pihak yang disampaikan dalam persidangan, tidak diperoleh bukti adanya pembetulan SPT Masa PPN a quo;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Agustus 2012 tanggal 20 September 2013 setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No.00254/WPJ.19/KP.0405/RIK.SIS/2013 tanggal 6 September 2013, sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP jo Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN, Pajak Masukan sebesar Rp.242.825.191,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.242.825.191,00 Masa Pajak Agustus 2012, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu koreksi Terbanding “tetap dipertahankan” atau menolak permohonan banding Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menyatakan “Menolak” Permohonan Banding dari Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-844/WPJ.19/2015 tanggal 28 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00028/207/12/093/14 tanggal 7 April 2014 atas nama: XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016, oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., M.Si.     
DEF, Ak., M.Si.     
GHI, S.E.,Ak., M.B.T.     
JKL, S.H., M.Hum.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.