Putusan Mahkamah Agung Nomor : 538/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015, tanggal 25 Juni 2015 yang telah b


 

PUTUSAN
Nomor 538/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3273/PJ/2015, tanggal 29 September 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA TBK, beralamat sesuai surat keputusan di QQQ Banjar WWW, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364, beralamat sesuai korespondensi di EEE Office Park, X0th Floor, Jl. RRR kav. XX-XX, Cilandak, Jakarta Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015, tanggal 25 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang Keberatan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama Pemohon Banding sebagai berikut:

Nama : PT AAA Tbk.
NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.0XX.XXX.X-X04X.000)
Alamat : QQQ Banjar WWW Kuta Selatan, Badung-Bali
Nomor dan Tanggal Keputusan Keberatan : KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013
Tanggal Keputusan Keberatan diterima : 14 Januari 2013
Nomor dan Tanggal SKPKB : 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011
Masa Pajak : Oktober 2008
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
PPN yang Kurang Dibayar : Rp5.201.747,00
Jumlah dalam Keputusan : Rp10.403.494,00
Jumlah Yang disetujujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan : Rp 0,00 (Nihil)

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tersebut sebagai berikut:
Jumlah yang Diajukan Banding
bahwa sesuai keputusan keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan banding adalah sebagai berikut:
PPN yang Kurang Dibayar
Menurut Keputusan Keberatan Rp 5.201.747,00
Menurut Pemohon Banding Rp               0,00
Jumlah yang diajukan Banding Rp 5.201.747,00
 
Pemenuhan Persyaratan Formal Banding
bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melengkapi persyaratan formal banding sebagai berikut:
  1. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, yang diterima pada tanggal 14 Januari 2013;
  3. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
  4. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan yang dibanding;
  5. pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013;
  6. jumlah pajak yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil);
Alasan Banding
bahwa adapun alasan banding adalah sebagai berikut:
1. Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menurut hemat Pemohon Banding, kewajiban PPN perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
2. semua pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan;
3. sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-83/WPJ.17/KP.04/2010 tanggal 25 Maret 2010 dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pemeriksa tetap tidak menerima sanggahan Pemohon Banding dan tetap melakukan koreksi terhadap Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2008 yang selanjutnya diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut SPT PB/PKP
             (Rp)             
Menurut Pemeriksa (SKPKB)
           (Rp)           
Koreksi
       (Rp)      
1) Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor
0,00 0,00 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri                               0,00           52.017.470,00 52.017.470,00
- Jumlah seluruh penyerahan                               0,00           52.017.470,00         52.017.470,00
2) Penghitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 5.201.747,00 5.201.747,00
- Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan          8.319.461.131,00      8.319.461.131,00                         0,00
- Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (8.319.461.131,00) (8.314.259.384,00) 5.201.747,00
3) Kelebihan Pajak yang sudah :
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya         8.319.461.131,00      8.319.461.131,00                         0,00
4) PPN yang Kurang Dibayar 0,00 5.201.747,00 5.201.747,00
5) Sanksi Administrasi
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP                              0,00             5.201.747,00           5.201.747,00
6) Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 10.403.494,00 10.403.494,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa pajak dan mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan Nomor 019/II/BUV/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 23 Pebruari 2012;
bahwa selanjutnya berdasarkan proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 dengan memutuskan:
menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
52.017.470,00
5.201.747,00

8.319.461.131,00
0,00
0,00

0,00
52.017.470,00
5.201.747,00

8.319.461.131,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah Pajak Masukan
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang Kurang bayar
Sanksi Kenaikan : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0,00
8.319.461.131,00
(8.314.259.384,00)
8.319.461.131,00
5.201.747,00
5.201.747,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
8.319.461.131,00
(8.314.259.384,00)
8.319.461.131,00
5.201.747,00
5.201.747,00
Jumlah PPN ymh bayar 10.403.494,00 0,00 10.403.494,00
4. bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan perincian koreksi yang diajukan banding sebagai berikut:
Menurut SPT PB/PKP
             (Rp)             
Menurut Pemeriksa 
           (Rp)           
Koreksi
       (Rp)      
Jumlah Diajukan Banding
               (Rp)              
1) Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor
0,00 0,00 0,00 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri                               0,00           52.017.470,00 52.017.470,00 52.017.470,00
- Jumlah seluruh penyerahan                               0,00           52.017.470,00         52.017.470,00 0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 5.201.747,00 5.201.747,00 5.201.747,00
- Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan          8.319.461.131,00      8.319.461.131,00                         0,00 0,00
- Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (8.319.461.131,00) (8.314.259.384,00) 5.201.747,00 0,00
3) Kelebihan Pajak yang sudah :
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya         8.319.461.131,00      8.319.461.131,00                         0,00 0,00
4) PPN yang Kurang Dibayar 0,00 5.201.747,00 5.201.747,00 0,00
5) Sanksi Administrasi
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP                              0,00             5.201.747,00           5.201.747,00 0,00
6) Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 10.403.494,00 10.403.494,00 0,00
    
Pokok Sengketa Banding adalah:
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp52.017.470,00 dengan PPN Terutang sebesar Rp5.201.747,00;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp52.017.470,00 tersebut oleh karena menurut Pemohon Banding bahwa DPP tersebut merupakan penghasilan dari kegiatan perhotelan yang bukan termasuk objek PPN. Jumlah DPP penyerahan tersebut merupakan objek PB1;
bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;
Perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut;

Menurut Pemohon Banding
1) Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor Rp                       0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp                       0,00
- Jumlah seluruh penyerahan Rp                       0,00
2) Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                       0,00
- Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp  8.319.461.131,00
- Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp(8.319.461.131,00)
3) Kelebihan Pajak yang sudah :
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp  8.319.461.131,00
4) PPN yang Kurang Dibayar Rp                       0,00
5) Sanksi Administrasi
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                       0,00
6) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                       0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015, tanggal 25 Juni 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011, atas nama: PT AAA Tbk., NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.0XX.XXX.X-X0X.000), alamat: QQQ Banjar WWW, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyerahan yang Terutang PPN ............................ Rp                       0,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN .................. Rp                       0,00
Jumlah Penyerahan ................................................ Rp                       0,00
Pajak Keluaran ..................................................... Rp                       0,00
Kredit PPN .......................................................... Rp  8.319.461.131,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ....................... Rp(8.319.461.131,00)
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ................. Rp  8.319.461.131,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ....................... Rp                       0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015, tanggal 25 Juni 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3273/PJ/2015, tanggal 29 September 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Oktober 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 50-51:
Terkait sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Oktober 2008 sebesar Rp52.017.470,00 bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4A ayat (2) huruf c;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, Pasal 5 dan Pasal 15;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001;
bahwa sengketa atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp52.017.470,00 merupakan koreksi objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel;
bahwa Terbanding mengemukakan dalil untuk akun Hotel Merchandise dan Other Revenue (Gallery) merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) dengan demikian merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, tetapi dalil Terbanding tersebut tanpa disertai rincian barang kena pajak dan nilainya;
bahwa Terbanding juga mengemukakan dalil untuk konsinyasi juga termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN;
bahwa Terbanding mendalilkan untuk akun Hotel Car dan Car Commision bukan merupakan barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
bahwa atas koreksi objek PPN yang telah dilaporkan sebagai obyek Pajak Hotel, menurut Terbanding sebesar Rp52.017.470,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp61.494.979,00 sehingga terdapat selisih sebesar (Rp9.477.509,00);
bahwa atas selisih sebesar (Rp9.477.509,00) menurut Pemohon Banding karena adanya perbedaan:
  1. waktu pencatatan antara buku besar (GL) dengan yang dilaporkan sebagai Pajak Hotel;
  2. beberapa item yang dicatat/diakui komisinya saja sedangkan pada Pajak Hotel dilaporkan penuh harga jual;
  3. bahwa Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan tidak memberikan rincian adanya selisih antara hasil pemeriksaan dengan obyek yang telah dikenakan Pajak Hotel;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp52.017.470,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1. Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
2.3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
2.4. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1.  Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Koreksi objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp52.017.470,00;
3.2. bahwa atas koreksi a quo Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar Rp52.017.470,00 tidak dapat dipertahankan;
3.3. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan Majelis dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa ketentuan terkait sengketa a quo antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur:
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4A ayat (1)
Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4A ayat (2)
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Pasal 4A ayat (3)
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. jasa di bidang pelayanan sosial;
c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. jasa di bidang tenaga kerja;
k. jasa di bidang perhotelan;
l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
2) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
Pasal 5 huruf k
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang perhotelan.
Pasal 15
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
3) Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah mengatur Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
d. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
4) bahwa menurut Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan:
(2) Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran dan atau seharusnya dibayar di hotel atau yang diperuntukkan untuk itu;
(3)  objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk antara lain:
(1) fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain: Hotel Berbintang, Hotel Melati, gubuk wisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen, dan rumah penginapan termasuk rumah kost/rumah sewa dan sejenisnya;
(2)  fasilitas pelayanan penunjang antara lain telepon, faksimili, telex, restoran, bar, pelayanan cuci, setrika dan seluruh transaksi sejenis lainnya;
(3) fasilitas olahraga dan hiburan antara lain pusat kebugaran (fitnes center), spa, kolam renang, tennis, golf, karaoke, pub, diskotik, dan lain-lain yang disediakan atau dikelola hotel;
(4) jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
b. Bahwa pendapat Terbanding sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo sebagai berikut:
  • untuk akun Hotel Merchandise dan Other Revenue (Gallery) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • dengan demikian akun Hotel Merchandise dan Other Revenue (Gallery) merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN;
  • demikian juga untuk konsinyasi (consignment), berdasarkan Pasal 1A huruf g UU PPN, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN, juga merupakan objek PPN;
  • Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa merchandise, barang gallery dan konsinyasi tersebut tidak termasuk barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2);
  • berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN, untuk usaha Pemohon Banding, yang tidak dikenakan PPN adalah jasa dibidang perhotelan, sehingga untuk penyerahan/penjualan hotel merchandise, barang gallery dan konsinyasi karena yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa barang, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa dibidang perhotelan;
  • berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum, jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
  • berdasarkan Pasal 2 Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi objek pajak (daerah) adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran dan atau seharusnya dibayar di hotel atau yang diperuntukkan untuk itu, antara lain: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, fasilitas pelayanan penunjang antara lain telepon, faximili, telex, restoran bar, pelayanan cuci, setrika dan seluruh transaksi sejenis, fasilitas olah raga dan hiburan antara lain pusat kebugaran, spa, kolam renang, tennis, golf, karaoke, pub, diskotek dan lain-lain yang disediakan atau dikelola hotel, jasa persewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
  • berdasarkan dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran (PDHR) semuanya berupa jasa. Sedangkan pendapatan dari hotel merchandise, barang gallery dan konsinyasi merupakan penyerahan/penjualan barang dan bukan penyerahan jasa sehingga tidak termasuk objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran dan merupakan objek PPN;
  • sedangkan untuk akun Hotel Car dan Car Commission, berdasarkan Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bukan merupakan barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
c. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana diungkapkan diatas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berkesimpulan:
1) DPP PPN yang dikoreksi tersebut merupakan pendapatan dari akun: Revenue Hotel Merchandise, Revenue Consignment (shop), Revenue Hotel Car, Revenue Car Commission, dan Other Revenue-Gallery,
2) berdasarkan Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, Revenue Hotel Merchandise, Revenue Consignment (shop), Revenue Hotel Car, Revenue Car Commission, dan Other Revenue-Gallery bukan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
3) DPP PPN Revenue Hotel Merchandise, Revenue Consignment (Shop), Revenue Hotel Car, Revenue Car Commission, dan Other Revenue-Gallery yang dikoreksi tersebut juga bukan merupakan objek Pajak Hotel sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan secara rinci Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 juga telah menjelaskan bahwa yang menjadi objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran (PDHR) semuanya berupa jasa. Sedangkan pendapatan dari hotel merchandise, barang gallery dan konsinyasi merupakan penyerahan/penjualan barang dan bukan penyerahan jasa sehingga tidak termasuk objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran dan merupakan objek PPN;
Bahwa Dengan demikian atas putusan Majelis yang berpendapat koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp52.017.470,00 tidak dapat dipertahankan bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp52.017.470,00 karena pajak masukan atas perolehan BKP dan JKP pada saat pembangunan hotel tidak dapat dikreditkan karena pajak masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk pembangunan hotel dimana penyerahan jasa dibidang perhotelan tidak terutang PPN, diajukan Peninjauan Kembali ke MA, karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-33/ WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.0XX.XXX.XX04X.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Oktober 2008 sebesar Rp52.017.470,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan dihitung secara proposional oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017, oleh Dr. H. WYP, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HLE, S.H., M.S., dan Dr. BMJ, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GKZ, SH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. HLE, S.H., M.S.,

ttd/.

Dr. BMJ, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. WYP, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,

ttd/.

GKZ, SH,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00

 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(FVC, SH.)
NIP. XX0000XXX.