Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72837/PP/M.IIIA/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72837/PP/M.IIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut;
     
Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 145/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2012 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-774/WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:
  1. Sengketa Formal Gugatan
  2. Sengketa Materi Gugatan.

  1. Sengketa Formal Gugatan

bahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut.

bahwa menurut Penggugat, KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, olehkarenaberdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak September 2011 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut.

bahwa menurut Penggugat, KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.

bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
  3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);
  5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb :
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku

bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00033/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Agustus 2012, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00033/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Agustus 2012 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.

  1. Sengketa Materi Gugatan

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan KeputusanTergugat Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00033/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Agustus 2012 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan Koreksi Tergugat atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp30.000.000,00

bahwa menurut Tergugat, koreksi negatif atas pajak masukan sebesar Rp30.000.000,00 dilakukan karena berdasarkan permintaan klarifikasi faktur pajak, diperoleh jawaban terdapat faktur pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh Penjual.

bahwa menurut Tergugat, KPP Pratama Surabaya Wonocolo telah meminta pertanggungjawaban kepada PKP Penjual (PT. BBB) melalui Surat Nomor S-32081/WPJ.11/KP.07/2014 tanggal 22 Desember 2014 hal Pertanggung jawaban Faktur Pajak Keluaran PPN, namun sampai dengan dilakukannya konfirmasi ulang pada proses penyelesaian permohonan kedua oleh Tergugat melalui Surat Nomor S-367/WPJ.11/BD.06/2015 tanggal 7 Agustus 2015, jawaban KPP Pratama Surabaya Wonocolo adalah atas faktur pajak tersebut tetap belum dilaporkan oleh PKP Penjual.

bahwa menurut Tergugat, atas faktur pajak masukan yang menjadi sengketa tidak dapat dikreditkan karena KPP Pratama Surabaya Wonocolo masih meminta pertanggungjawaban kepada PKP Penjual dan belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak yang belum dilaporkan oleh PKP Penjual tersebut sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan pada Lampiran I angka 1.4.1.3.2 KEP-754 Tahun 2001.

bahwa menurut Penggugat, koreksi Pajak Masukan dari penerbit PT BBB dengan No.Faktur Pajak 0X0.000.XX.000000XX tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp30.000.000,00 yang disebabkan jawaban konfirmasi lawan transaksi (PKP Penjual) tidak melaporkan dan masih dimintai pertanggungjawaban oleh KPP Domisili adalah bukan kesalahan Penggugat sehingga Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut karena Penggugat dengan benar telah melakukan pembelian dan pembayaran atas transaksi tersebut, dan telah melampirkan data terkait berupa Copy Pelaporan SPT Masa PPN, Copy Faktur Pajak, serta Copy Invoice dan Bukti Pembayaran.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU. PPN) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-undang a quo : Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;………. dst.

bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi” tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN aquo.

bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggung jawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan : "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual.
Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan.

bahwa klasifikasi jawaban “tidak ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut” oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud Kep 754 a quo.

bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Penggugat dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;

bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata oleh KPP Pratama Surabaya Wonocolo telah diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual melalui Surat Nomor S-32081/WPJ.11/KP.07/2014 tanggal 22 Desember 2014, namun sampai dengan dilakukan konfirmasi ulang oleh Tergugat, KPP domisili juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun telah melebihi waktu satu bulan dari surat permintaan klarifikasi, dan PKP Penjual tidak juga melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP 754/PJ./2001 tersebut a quo.

bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding.

bahwa oleh karena dalam sengketa ini jawaban konfirmasi telah diterima dengan jawaban “tidak ada”, maka seharusnya sesuai dengan KEP 754/PJ./2001 Lampiran I angka 1.4.1.3.2 sebagaimana tersebut di atas, KPP domisili PKP Penjual wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut sehingga Faktur Pajak aquo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan (sebagaimana tersebut di atas), Majelis dapat meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan a quo adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwaPasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sbb :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakdisebutkan:
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan olehpara pihak yang terungkap di dalampersidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa dalil Penggugat sudah benar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untukmengabulkan seluruhnya permohonan dari Penggugat;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015tanggal 23 September 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. BDR, S.H., M.H., M.Si,             
YHG, S.H., M.Kn.                     
JNS, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A             
Yang dibantu oleh Drs. PMC, M.Si.,      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat;