Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72823/PP/M.IIIA/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp44.894.715.770,00 yang terdiri dari: 1. Koreksi atas Peredaran Usaha-Pendapatan Jasa ManajemenRp 214.819.833,00; 2. Koreksi atas P


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72823/PP/M.IIIA/15/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp44.894.715.770,00 yang terdiri dari:
1.    Koreksi atas Peredaran Usaha-Pendapatan Jasa ManajemenRp 214.819.833,00;
2.     Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha-Dividen Rp44.679.895.937,00;
     
     
Menurut Terbanding :
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.833,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai jasa manajemen tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 sesuai dengan Laporan Keuangan Audited PT BBB karena PT BBB telah membebankan biaya jasa manajemen tahun 2006 sebesar Rp1.874.819.833,00. Oleh karena penghasilan jasa manajemen yang dilaporkan hanya sebesar Rp1.660.000.000,00, Pemohon Banding telah kurang dalam melaporkan penghasilan jasa manajemen sebesar Rp214.819.833,00;

2. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha – Dividen sebesar Rp44.679.895.937,00

bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding yang berasal dari dividen seharusnya dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Dividen diperlakukan sebagai tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Nomor 7 Tahun 2000 tentang PPh;
     
Menurut Pemohon Banding :
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.833,00

bahwa berdasarkan Pasal 3 Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan Tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB dinyatakan bahwa PT BBB setuju untuk dikelola manajemen perusahaannya kepada Pemohon Banding, dengan nilai sebesar Rp1.660.000.000,00 (belum termasuk PPN) pertahun, dimana sebesar Rp270.000.000,00 sudah ditagihkan pada bulan Maret 2006. Atas Pendapatan Jasa Manajemen tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice, Faktur Pajak, dan telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan pada SPT 1771 Tahun 2006;

2. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha – Dividen sebesar Rp44.679.895.937,00

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha pada SPT 1771 Tahun 2006 dengan benar yaitu sebesar Rp1.660.000.000,00 dan atas jasa tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk tahun 2006 sebesar Rp270.000.000,00 dan sebesar Rp214.819.883,00 telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari 2007. Lebih lanjut atas dasar penjelasan dan peraturan di atas maka menurut Pemohon Banding seharusnya pemeriksa tidak melakukan koreksi positif penghasilan luar usaha berupa dividen sebesar Rp44.679.895.937,00 karena penghasilan dari dividen ini bukan termasuk objek pajak. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas pendapatan Jasa Manajemen ataupun penghasilan luar usaha berupa dividen sebagaimana perhitungan verifikator yang dipertahankan Penelaah Keberatan tersebut di atas;
     
Menurut Majelis :
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.833,00

bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi koreksi dilakukan karena terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp1.874.819.833,00 yang hanya dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 sebesar Rp1.660.000.000,00 sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan sebesar Rp214.819.833,00.

bahwa menurut Terbanding, penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB, yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 dan dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB namun tidak dipertimbangkan karena selama proses verifikasi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data tersebut meskipun telah diminta oleh verifikator sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dan perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 April 2006. Dimana menurut kalender tanggal 23 April 2006 adalah hari Minggu sehingga terindikasi bahwa perjanjian tersebut baru dibuat untuk proses keberatan.

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 3 Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan Tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB dinyatakan bahwa PT BBB setuju dikelola manajemen perusahaannya kepada Pemohon Banding, nilai jasa pengelolaan adalah sebesar Rp1.660.000.000,00 (belum termasuk PPN) per-tahun, dimana sebesar Rp270.000.000,00 sudah ditagihkan pada bulan Maret 2006. Atas Pendapatan Jasa Manajemen tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice, Faktur Pajak, dan telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan pada SPT 1771 Tahun 2006, dengan rincian sbb :

Tahun SPT 1771 Faktur Pajak Invoice
Peredaran Usaha No. Seri Tanggal DPP PPN No. Invoice Tanggal
2006 1.660.000.000 DYWAD-611-0000002 20/04/2006 270.000.000 27.000.000 CBP.01.2006 29/03/2006
    011.000-07.00000001 26/01/2007 1.390.000.000 139.000.000 CBP.02.2006 29/12/2006
Jumlah 1.660.000.000     1.660.000.000 166.000.000    

bahwa menurut Pemohon Bnding, berdasarkan penjelasan Nomor 22 huruf c Catatan Atas Laporan Keuangan Audit PT BBB Tahun 2006, disebutkan bahwa Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2007 masing-masing sebesar Rp1.874.819.833,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi, namun sesuai hasil konfirmasi kepada PT BBB, dari jumlah pembayaran sebesar Rp1.874.819.833,00, Jasa Manajemen juga dibayarkan oleh PT BBB kepada pihak lain sebesar Rp214.819.883,00.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.883,00 timbul karena adanya biaya Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB kepada pihak lain selain Pemohon Banding.

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPh Badan melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00003/206/06/614/13 diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2013.

bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00003/206/06/614/13 diterbitkan, yaitu pada tanggal 21 Oktober 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB tersebut sudah benar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, data-data yang telah disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pendapatan Jasa Manajemen oleh Terbanding sebesar Rp214.819.883,00 bukan merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, namun merupakan pendapatan yang diterima oleh pihak lain yang dibayarkan oleh PT BBB atas Jasa Manajemen yang diterimanya selain dari Pemohon Banding. pada Tahun 2006. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha – Dividen sebesar Rp44.679.895.937,00

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan induk dari PT BBB dengan kepemilikan saham sebesar 93,54%, nilai lebih dari Rp115 Milyar, dengan alamat terdaftar yang sama yaitu di JI. QQQ XXX-XXX Surabaya, dan berdasarkan Laporan Keuangan Audited PT BBB tahun 2006, diketahui bahwa pada tahun 2006, Pemohon Banding telah menerima dividen dari PT BBB, yang salah satu sumbernya dari Laba Ditahan PT BBB.

bahwa menurut Terbanding, nilai dividen dari laba ditahan yang diterima Pemohon Banding adalah sebesar Rp44.679.895.937,00 (Rp47.765.550.500,00 x 93,54%), dimana Pemohon Banding tidak melaporkan pendapatan dividen tersebut, dan hanya melaporkan pendapatan dari penyerahan jasa manajemen kepada PT BBB, dan tidak ada penghasilan jasa manajemen dari perusahaan lain.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003 disebutkan bahwa kegiatan di luar kepemilikan saham sebagai perusahaan induk baru dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif apabila kegiatan usaha tersebut adalah kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen, dan bersifat riil seperti menghasilkan/memperdagangkan barang atau jasa dengan bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim. Dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ.313/2003 tanggal 5 Maret 2003 disebutkan bahwa kegiatan yang hanya semata-mata memberikan jasa manajemen kepada anak perusahaan belum merupakan kegiatan usaha aktif.

bahwa oleh karena itu, menurut Terbanding, dividen yang diterima Pemohon Banding dari PT BBB senilai Rp44.679.895.937,00 tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh karena kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha aktif, sehingga dikenakan pajak penghasilan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Penghasilan dari luar usaha berupa dividen yang diterima bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dengan alasan antara lain :
  1. Dividen yang Pemohon Banding terima berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  2. Perusahaan Pemohon Banding memiliki kepemilikan saham sebesar 93,54 % pada PT BBB;
  3. Perusahaan Pemohon Banding didirikan dengan tujuan untuk melakukan usaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, industry, agrobisnis, angkutan dan jasa yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan, terdaftar di KPP dengan KLU 61500 definisi Perdagangan Besar dan Jasa, mempunyai usaha aktif yaitu Jasa Manajemen dan perjanjian jasa manajemen pada tahun 2006.
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan antara Pemohon Banding dengan PT BBB, Pemohon Banding memberikan jasa manajemen berupa penempatan tenaga kerja kepada PT BBB untuk ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Hal tersebut sesuai dengan pengertian jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984. bahwa sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh, disebutkan dalam :

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan p sbb :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untukmenambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dariperusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usahakoperasi.
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan sbb :
Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
t. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh a quo, Majelis berpendapat bahwa dividen bukan termasuk sebagai obyek pajak apabila memenuhi syarat berasal dari cadangan laba yang ditahan, kepemilikan saham di atas 25%, dan memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham.

bahwa menurut Majelis, dalam konteks sengketa ini, Pemohon Banding telah menerima dividen dari PT BBB yang telah memenuhi persyaratan berasal dari cadangan laba, dan atas kepemilikan saham sebagai induk perusahaan lebih dari 25% yaitu 93,54%. Untuk penerimaan jasa manajemen dari PT BBB, Majelis berpendapat bahwa kegiatan pemberian jasa manajemen dengan penempatan tenaga secara langsung pada PT BBB adalah termasuk dalam kategori usaha aktif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 UU ayat (3) huruf f PPh a quo, sehingga manajemen fee yang telah diterima oleh Pemohon Banding merupakan active income.

bahwa menurut Majelis, syarat memiliki usaha aktif atas kegiatan pemberian jasa manajemen dari penerimaan dividen oleh Pemohon Banding telah terpenuhi, sehingga dividen yang diterima dari PT BBB sebesar Rp44.679.895.937,00 merupakan obyek yang tidak dikenakan pajak penghasilan, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut Keputusan
koreksi tidak dapat dipertahankan
-     Pendapatan Jasa Manajemen
-     Dividen
Penghasilan Netto menurut Majelis
Rp 45.291.670.770,00

Rp      214.819.833,00
Rp  44.679.895.937,00
Rp       396.955.000,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/WPJ.11/2015 tanggal 12 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00003/206/06/614/13 tanggal 21 Oktober 2013, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan Netto                 
Penghasilan Kena Pajak             
Pajak Penghasilan Terutang             
Kredit Pajak                     
PPh Kurang/(Lebih) Bayar             
Sanksi Administrasi
-     Bunga Pasal 13 (2) KUP             
Jumlah PPh yang masih harus dibayar      
Rp  396.955.000,00
Rp  396.955.000,00
Rp  101.586.500,00
Rp  101.586.500,00
Rp                    0,00

Rp                    0,00
Rp                    0,00

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. FRD, S.H., M.H., MSi,     
PKN, S.H., M.Kn.         
YVL, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A

Yang dibantu oleh Drs. KPQ, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;