Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72810/PP/M.VIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.450.000,00, terdiri dari Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP Rp4.450.000,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72810/PP/M.VIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.450.000,00, terdiri dari Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP Rp4.450.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp4.450.000,00 , atas jumlah sebesar Rp1.050.000,00 a.n. CV BBB Printing sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual, sedangkan atas sisanya sebesar Rp3.400.000,00 tidak didukung dengan bukti pelaporan SPT PPN pada SIDJP sehingga tetap dipertahankan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 4.450.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding
Koreksi
Rp    47.102.243.503,00
Rp    47.106.693.503,00
Rp            4.450.000,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak sebesar Rp1.750.000,00 a.n. CV BBB Printing

bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp1.750.000,00 atas nama CV BBB Printing terdiri dari:
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000002 tanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp1.050.000,00;
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000003 tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp700.000,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.750.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp1.750.000,00 a.n. CV BBB Printing, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Mei 2012 telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 01.000-12.000000014 tanggal 4 Mei 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp1.050.000,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.050.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa untuk Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp700.000,00 menurut Terbanding tidak dapat dilakukan penelitian atas detail laporan SPT PPN Masa Juni 2012;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000003 tanggal 5 Juni 2012 diterbitkan oleh CV BBB Printing kepada Pemohon Banding atas pembayaran Rental Weigher for Disnaker Inspection 1 ton;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN CV BBB Printing Masa Juni 2012 diketahui CV BBB Printing telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan DPP sebesar Rp7.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp700.000,00;

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp700.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak CV BBB Printing sebesar Rp1.750.000,00 (Rp1.050.000,00 + Rp700.000,00) tidak dapat dipertahankan;

  1. Faktur Pajak sebesar Rp2.700.000,00 a.n. CV CCC

bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp2.700.000,00 atas nama CV CCC terdiri dari :
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000031 tanggal 8 Juni 2012 sebesar Rp1.030.000,00;
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000035 tanggal 12 Juni 2012 sebesar Rp620.000,00;
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000038 tanggal 8 Juni 2012 sebesar Rp1.050.000,00;

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.700.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah yang sebagai PKP dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV CCC;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp2.700.000,00 a.n. CV CCC, tidak dapat dilakukan penelitian atas detail laporan SPT PPN Masa Juni 2012 pada SIDJP;

bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000031 tanggal 8 Juni 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Biogenic SE 377 C C/W : COA, dengan DPP sebesar Rp10.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.030.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000035 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Digital Scale, Tipe : YS 2101, CAP : 2100 g x 0,1 g, Brand : Ohaus, dengan DPP sebesar Rp6.200.000,00 dengan PPN sebesar Rp620.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000038 tanggal 8 Juni 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran MC Transmitter, Size : 110VAC, Temp Serv 0-10, MTC 60, Signal out - 4, dengan DPP sebesar Rp10.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.050.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN CV CCC Masa Juni 2012 diketahui CV CCC telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :

Nama Pembeli NPWP No Faktur Pajak Tanggal DPP (Rp) PPN (Rp)
DDD Indonesia xxx00 010.000.12.00000031 08/06/2012 10.300.000 1.030.000
DDD Indonesia xxx00 010.000.12.00000035 12/06/2012 6.200.000 620.000
DDD Indonesia  XXX00  010.000.12.00000038 08/06/2012 10.500.000 1.050.000
          2.700.000

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.700.000,00 (Rp1.030.000,00 + Rp620.000,00+ Rp1.050.000,00) tidak dapat dipertahankan bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp4.450.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut:

No. Nama Penjual BKP/
Penerima JKP
Koreksi PM Koreksi Yang Tidak
Dapat Dipertahankan
Koreksi Yang
Dipertahankan
1 CV EEE 1.050.000,00 1.050.000,00 0,00
2 CV EEE 700.000,00 700.000,00 0,00
3 CV FFF 1.030.000,00 1.030.000,00 0,00
4 CV FFF 620.000,00 620.000,00 0,00
5 CV FFF 1.050.000,00 1.050.000,00 0,00
Jumlah 4.450.000,00 4.450.000,00 0,00

sehingga koreksi sebesar Rp4.450.000,00, tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2012, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Pajak Masukan 4.450.000,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Pajak Masukan menurut Majelis        
Rp 47.102.243.503,00
Rp         4.450.000,00
Rp 47.106.693.503,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1667/WPJ.07/2015 tanggal 20 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00166/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Juni 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor                     
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri         
Jumlah Penyerahan             
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri             
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan             
Pajak yang kurang (lebih) dibayar             
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar             
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar          

Rp     47.526.821.127,00
Rp     43.358.153.086,00
Rp     90.884.974.213,00
Rp       4.335.815.248,00
Rp     47.106.693.503,00
Rp(  42.770.878.255,00)
Rp     42.772.052.455,00
Rp              1.174.200,00
Rp              1.174.200,00
Rp              2.348.400,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. TYG, Ak.,         
HWP, SH, MSi         
LQX, Ak      

dengan dibantu oleh    
BVE, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,


sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.