Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72806/PP/M.VIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.410.000,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72806/PP/M.VIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
   
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.410.000,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp16.410.000,00, atas jumlah sebesar Rp7.260.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp9.150.000,00 tidak didukung dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tetap dipertahankan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk memperkuat bukti bahwa faktur pajak tersebut benar-benar telah dilaporkan oleh Penjual, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding: SPT Masa PPN PT ZZZ dan PT YYY dan bukti surat konfirmasi dari PT YYY kepada pihak KPP Pratama Cilegon yang mengkonfirmasi bahwa faktur pajak tersebut benar merupakan Faktur Pajak Keluaran yang sah dan sudah dilaporkan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan kemungkinan terdapat kesalahan oleh pihak kantor pelayanan pajak penjual yang memberikan jawaban atas konfirmasi;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 16.410.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Terbanding
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding
Koreksi
Rp 10.588.685.112,00
Rp 10.605.095.112,00
Rp        16.410.000,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan;

bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 a.n. PT ZZZ
bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 atas nama PT ZZZ terdiri dari :
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000009 tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp5.960.000,00;
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000012 tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp1.300.000,00;
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.260.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT ZZZ;

bahwa dalam berita acara Uji Bukti Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 a.n. PT ZZZ, telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Bandung Cicadas dengan Surat Nomor S-103/PJ.072/2016 tanggal 16 Februari 2016 dengan menyatakan “Ada;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp7.260.000,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 a.n. PT YYY
bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 atas nama PT YYY terdiri dari:
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000015 tanggal 18 Januari 2012 sebesar Rp4.450.000,00;
  • Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000014 tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp4.700.000,00;
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.150.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah yang sebagai PKP dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 a.n. PT YYY, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Januari 2012 tidak melakukan penyerahan kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan oleh PT YYY kepada Pemohon Banding atas pembayaran Demolish The Existing Mosque Building, dengan DPP sebesar Rp44.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.450.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 30 Januari 2012 diterbitkan oleh PT YYY kepada Pemohon Banding atas pembayaran Repair Toilet in : Control Building, Admin Building, General Warehouse, dengan DPP sebesar Rp47.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.700.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT YYY Masa Januari 2012 diketahui PT YYY telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :

Nama Pembeli NPWP No Faktur Pajak Tanggal DPP (Rp) PPN (Rp)
VVV Indonesia xxx00 010.000.12.00000014 30/01/2012  44.500.000 4.450.000
VVV Indonesia xxx00 010.000.12.00000015 18/01/2012 47.000.000 4.700.000
          9.150.000

bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp9.150.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp16.410.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut :

No. Nama Penjual BKP/
Penerima JKP
Koreksi PM Koreksi Yang Tidak
Dapat Dipertahankan
Koreksi Yang
Dipertahankan
1 PT ABC 5.960.000,00 5.960.000,00 0,00
2 PT ABC 1.300.000,00 1.300.000,00 0,00
3 PT DEF 4.450.000,00 4.450.000,00 0,00
4 PT DEF 4.700.000,00 4.700.000,00 0,00
Jumlah 16.410.000,00 16.410.000,00 0,00
     
Menimbang : sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp16.410.000,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1 Pajak Masukan 16.410.000,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Pajak Masukan menurut Majelis        
Rp10.588.685.112,00
Rp      16.410.000,00
Rp10.605.095.112,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1682/WPJ.07/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00161/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Januari 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor                         
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri     
Jumlah Penyerahan                 
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri         
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan         
Pajak yang kurang (lebih) dibayar         
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya                         
PPN yang kurang dibayar                 
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar         
Rp    82.229.852.136,00
Rp    64.616.346.975,00
Rp  146.846.199.111,00
Rp      6.461.634.618,00
Rp    10.605.095.112,00
(Rp    4.143.460.494,00)
Rp     4.143.460.494,00
Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp                          0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. HLB, Ak.,             
DTP, SH, MSi             
BWK, Ak   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh
QJG, SH, MH

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.