Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72806/PP/M.VIIIB/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.410.000,00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72806/PP/M.VIIIB/16/2016Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.410.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp16.410.000,00, atas jumlah sebesar Rp7.260.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp9.150.000,00 tidak didukung dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tetap dipertahankan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa untuk memperkuat bukti bahwa faktur pajak tersebut benar-benar telah dilaporkan oleh Penjual, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding: SPT Masa PPN PT ZZZ dan PT YYY dan bukti surat konfirmasi dari PT YYY kepada pihak KPP Pratama Cilegon yang mengkonfirmasi bahwa faktur pajak tersebut benar merupakan Faktur Pajak Keluaran yang sah dan sudah dilaporkan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan kemungkinan terdapat kesalahan oleh pihak kantor pelayanan pajak penjual yang memberikan jawaban atas konfirmasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp
16.410.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT ZZZ; bahwa dalam berita acara Uji Bukti Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 a.n. PT ZZZ, telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Bandung Cicadas dengan Surat Nomor S-103/PJ.072/2016 tanggal 16 Februari 2016 dengan menyatakan “Ada; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp7.260.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah yang sebagai PKP dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 a.n. PT YYY, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Januari 2012 tidak melakukan penyerahan kepada Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan oleh PT YYY kepada Pemohon Banding atas pembayaran Demolish The Existing Mosque Building, dengan DPP sebesar Rp44.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.450.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 30 Januari 2012 diterbitkan oleh PT YYY kepada Pemohon Banding atas pembayaran Repair Toilet in : Control Building, Admin Building, General Warehouse, dengan DPP sebesar Rp47.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.700.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT YYY Masa Januari 2012 diketahui PT YYY telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp9.150.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp16.410.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | sehingga
koreksi Terbanding sebesar Rp16.410.000,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012, dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1682/WPJ.07/2015 tanggal 21
Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:
00161/207/12/052/14 tanggal 17 Maret 2014 Masa Pajak Januari 2012 atas
nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh Hakim Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.