Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72804/PP/MXIV.B/15/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan neto sebesar Rp22.606.524.000,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Biaya dari luar usaha Rp.21.494.274.000,00 2. Penghasilan dari luar usaha Rp. 1
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72804/PP/MXIV.B/15/2016Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan neto
sebesar Rp22.606.524.000,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1. Biaya dari luar usaha Rp.21.494.274.000,00 2. Penghasilan dari luar usaha Rp. 1.112.250.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dari hasil penelitian atas rugi kontrak jual PGH/120711/029 tanggal 12 Juli 2011 sebanyak 6.000 MT PME seharga USD 1.030 PMT untuk pengapalan bulan Oktober 2011 dan kontrak beli SGH/230811/029 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak 6.000 MT PME seharga USD 1.095 PMT dan bagian III B angka 2 huruf b butir 11) atas rugi kontrak jual PFH/311011/033 tanggal 31 Oktober 2011 sebanyak 5.000 MT PME seharga USD 960 PMT untuk pengapalan bulan Desember 2011 dan kontrak beli SFH/101111/033 tanggal 10 November 2011 sebanyak 5.000 MT PME seharga USD 1.015 PMT terdapat beberapa kejanggalan;
bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding belum pernah melakukan pengiriman barang ke Malaysia namun telah dicatat sebagai pengiriman di bulan Mei dan peneliti berpendapat bahwa transaksi wash out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga bukan merupakan biaya yang wajar yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila tetap dilanjutkan pengiriman/penjualan ke pihak pembeli akibatnya penjualan/pengiriman ke BBB Oils & Fats Pte Ltd untuk pengapalan awal bulan Juli 2011, awal bulan Agustus 2011, bulan September 2011, awal Oktober 2011, dan akhir bulan Desember 2011 tidak akan terpenuhi, sementara BBB Oils & Fats Pte Ltd adalah pembeli utama yang harus diprioritaskan, karena pembayaran lebih cepat bahkan kadang diberikan uang jaminan/panjar pembayaran;
bahwa Pemohon Banding menanggapi Terbanding yang menyatakan bahwa pembelian dan produksi Palm Methyl Ester (PME) mencukupi untuk memenuhi seluruh permintaan barang, bahwa pada bulan Maret 2011 RBDPO yang diolah adalah sebanyak 17.854,659 MT sementara saldo PME akhir bulan Maret 2011 adalah sebanyak 14.944,834 MT dan Kontrak dengan BBB Oils & Fats Pte Ltd bulan Febuari dan Maret 2011 sebanyak 51.497,646 MT untuk pengiriman bulan April, Mei dan Awal Juni 2011. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran kekurangan stock PME sehingga pada tanggal 1 April 2011 mengadakan transaksi kontrak beli dengan CCC Holdings Ltd (wash out) sebanyak 5.000 MT; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa Biaya dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding Rp 52.069.196.106,00 bahwa Biaya dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 30.574.922.106,00 Rp 21.494.274.000,00 bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemeriksa(Terbanding) melakukan koreksi positif pada biaya luar usaha sebesar Rp21.494.274.000,00 yang merupakan rugi atas penyelesaian kontrak komoditi (Wash Out Expense) dengan perincian sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Uraian bandingnya Terbanding menyatakan transaksi Wash Out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya dan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi tersebut, sehingga bukan merupakan biaya yang wajar yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa untuk mengetahui bahwa apakah Pemohon Banding benar-benar mengalami kerugian atas transaksi Wash Out, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa transaksi Wash Out yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:
bahwa atas rugi tersebut Pemohon Banding telah menunjukan bukti transfer sebagai berikut: atas transaksi dengan CCC Holding Ltd. sebesar USD1,245,000 yang terdiri dari:
telah dibayar sebesar USD 1,245,000, dibuktikan dengan rekening koran giro Bank GGG; atas transaksi dengan DDD Ltd. sebesar USD1,248,000 yang terdiri dari:
telah dibayar sebesar USD 1,248,000, dibuktikan dengan rekening koran giro Bank GGG; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa secara komersial memang Pemohon Banding mengalami kerugian dari transaksi Wash Out; bahwa apakah rugi komersial transaksi Wash Out tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, Majelis akan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena koreksi terbanding tidak didasari dengan alasan dan dasar yang kuat, maka koreksi Terbanding sebesar Rp21.494.274.000,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, laporan Pemeriksaan Pajak, dan Risalah Pembahasan, Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas rugi selisih kurs karena transaksi penyebab rugi selisih kurs bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa atas koreksi transaksi penyebab rugi selisih kurs telah dibatalkan oleh Majelis pada penjelasan pada Koreksi Biaya dari Luar Usaha, maka koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang berkaitan dengan selisih kurs sebesar Rp1.112.250.000,00 haruslah dibatalkan; bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha (selisih kurs) sebesar Rp1.112.250.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil
Pemeriksaan dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan
Penghasilan Netto Tahun 2011 menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya
banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1205/WPJ.02/2014 tanggal 2 Oktober 2014, tentang keberatan atas
Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:
00008/206/11/218/13 tanggal 18 Juli 2013 Tahun Pajak 2011 atas nama
XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016, oleh Hakim Majelis XIV B Pengadilan pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.