Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72778/PP/M.IIIB/16/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72778/PP/M.IIIB/16/2016Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas
Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman Rp 1.498.213.272,00 2. Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi Rp 452.770.472,00 Rp 1.950.983.744,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi
sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding
atas atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744.00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman Rp 1.498.213.272,00 2. Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi Rp 452.770.472,00 Rp 1.950.983.744,00 bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi atas HPP - Bunga Hutang dan Pinjaman pada prinsipnya adalah sama dengan HPP- Bunga Obligasi, karena Pemohon Banding memiliki 2 (dua) sumber pembiayaan, yaitu pinjaman dari bank dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga ada bunga pinjaman dan bunga obligasi; bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46), karena terdapat saldo deposito, tapi di lain sisi Pemohon Banding memiliki pinjaman; bahwa SE-46 a quo menyebutkan cara perhitungan biaya bunga seandainya ada bunga pinjaman, sementara Pemohon Banding memiliki deposito; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menghitung tambahan modal di luar tahun pajak yang diperiksa, sedangkan Terbanding menganggap bahwa unsur pengurang yang utama adalah retained earning, modal ditahan, dan tambahan modal; bahwa dalam SE-46 a quo memang tidak menyebutkan bahwa tambahan modal harus berasal dari tahun yang bersangkutan atau dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkenankan, sehingga menurut Terbanding, tambahan modal pada tahun bersangkutan saja yang dapat diperhitungkan, karena semua aspek yang dihitung dalam laporan ini adalah aspek yang ada dalam usaha di tahun yang bersangkutan, seperti Foreclosed Assets Write-Off dan usaha-usaha lainnya; bahwa menurut Terbanding, jika Pemohon Banding menyatakan bahwa tambahan modal berasal dari sisa-sisa tahun sebelumnya, maka apakah benar bahwa tambahan modal tersebut dapat ditelusuri untuk penempatan deposito; bahwa menurut Terbanding, adalah tidak wajar jika suatu perusahaan menempatkan dananya dalam deposito dalam jangka waktu yang lama, bukan digunakan untuk keperluan usaha yang menghasilkan return yang lebih besar, apalagi usaha Pemohon Banding terkait dengan financing; bahwa bisa saja untuk mengurangi dana yang menganggur, suatu perusahaan dapat (dalam jangka pendek) menempatkan idle fund atau idle financing tersebut dalam bentuk deposito, kemudian Terbanding juga berpendapat bahwa hal ini tidak wajar ketika seluruh tambahan modal ditempatkan dalam suatu deposito atau tabungan, tetapi bukan untuk kepentingan operasional atau usaha umum; bahwa namun demikian menurut Terbanding, walaupun kelihatan tidak wajar terdapat kemungkinan seluruh tambahan modal tersebut dapat ditempatkan dalam deposito dengan catatan Pemohon Banding harus dapat membuktikannya dan hal tersebut tenyata tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada saat pemeriksaan hanya pada penambahan modal disetor yang menurut Pemohon Banding, harus memperhitungkan juga tambahan modal disetor sejak perusahaan berdiri, sehingga konsisten dengan laba ditahan yang juga merupakan akumulasi laba setelah pajak mulai dari awal operasional perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding, penambahan modal sudah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2007 dengan total nilai sebesar Rp92.000.000.000,00; bahwa mengacu pada SE-46/PJ.4/1995, bunga dapat dianggap sebagai biaya apabila bisa dibuktikan; bahwa menurut Pemohon Banding, metode pembuktian yang digunakannya sama dengan analisis yang digunakan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, bahkan pada tingkat keberatan, sedangkan perbedaan hanya pada saldo tambahan modal disetor; bahwa menurut Pemohon Banding, secara logika penambahan modal a quo sama dengan laba ditahan karena laba ditahan juga merupakan akumulasi sejak perusahaan didirikan; bahwa terkait dengan penambahan modal disetor, menurut Pemohon Banding agar konsisten dengan pengertian tersebut, dana a quo secara realistis terakumulasi sebagai modal perusahaan dan tergambar di audit report; bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan koreksi Losses on Foreclosed Assets Write-Off, jika Losses on Foreclosed Assets Write-Off diperhitungkan, maka selisihnya semakin kecil karena merupakan kerugian; bahwa jika kerugian diangkat, maka saldo laba semakin besar sehingga selisih dengan saldo deposito semakin kecil; bahwa karena proses pemeriksaan berjalan pada saat yang sama, maka Pemohon Banding menggunakan laba ditahan sebelum pemeriksaan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini adalah karena adanya penempatan deposito tapi di lain sisi Pemohon Banding memiliki pinjaman; bahwa mengacu pada SE-46/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46) :
bahwa terkait dengan penambahan modal disetor, laba ditahan bersifat akumulatif sehingga tidak hanya di tahun berjalan, maka berpendapat konsisten pada hal yang sama; bahwa menurut Majelis dalam SE-46 a quo memang tidak menyebutkan bahwa tambahan modal harus berasal dari tahun yang bersangkutan atau dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkenankan, sedangkan penambahan modal disetor a quo sifatnya adalah sama dengan akumulasi dari laba ditahan, yaitu akumulatif sehingga sepatutnya penambahan modal tersebut juga diakumulasikan sehingga penerapannya konsisten dengan laba ditahan; bahwa secara akuntansi, saldo laba ditahan adalah akumulasi laba setiap tahun dari awal didirikan, dan supaya konsisten dengan pengertian tersebut, maka menurut Majelis, dana tersebut secara realistis terakumulasi sebagai modal perusahaan dan tergambar di audit report; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sejak didirikan pada tahun 1993, Pemohon Banding telah beberapa kali melakukan penambahan modal yang disetor dengan total penambahan modal yang disetor sebesar Rp92.000.000.000,00 sesuai dengan Akta-akta Notaris sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui bahwa perbandingan atas selisih deposito dengan penambahan modal ditambah laba adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan perbandingan a quo, diketahui bahwa penambahan modal ditambah dengan laba jumlahnya masih lebih besar dibandingkan dengan saldo deposito, kecuali untuk bulan April dan Mei 2009, yang telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis meyakini, terdapat cukup bukti bahwa penempatan dana deposito tersebut bukan semata-mata berasal dari pinjaman pihak ketiga, namun dari pembentukan modal perusahaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Angka 5 huruf c SE-46/PJ.4/1955; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa HPP - Bunga Hutang dan Pinjaman serta HPP - Bunga Obligasi yang dikoreksi Terbanding tersebut termasuk dalam biaya yang berhubungan dengan untuk mendapatkan. Menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa:
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Memori penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan, bukti-bukti, dan penjelasan para pihak sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding tidak tepat, oleh karena itu biaya yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai HPP - Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00 dan HPP - Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00 dapat dikurangkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding,
sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 harus dihitung kembali
menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/WPJ.20/2015
tanggal 5 Maret 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor
00008/206/09/007/13 tanggal 10 Desember 2013 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00163/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 18 Desember 2013 tentang
Pembetulan atas SKPKB, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.