Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70676/PP/M.XIB/12/2016
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp344.000.000,0
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70676/PP/M.XIB/12/2016Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp344.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan atas jasa instalasi listrik. Biaya Penyambungan Listrik merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang menyatakan jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi termasuk jenis jasa lain, dan imbalan atas jasa tersebut dipotong PPh sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT BBB, Pemohon Banding melakukan penyambungan dengan daya sebesar 800 kVA, di dalam perjanjian tersebut terdapat Biaya Penyambungan - Jaringan sebesar Rp430,00/VA, Biaya Penyambungan - Fasilitas Gardu sebesar USD35.000,00. Atas yang telah dibayarkan Pemohon Banding tersebut fasilitas menjadi milik PT BBB. Setelah PT BBB menyelesaikan instalasi di gardu PT BBB, PT BBB menyambungkan gardunya ke gardu Pemohon Banding. Biaya penyambungan jaringan dan gardu tersebut oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam aktiva bangunan karena menurut Pemohon Banding uang yang telah dibayarkan tidak mungkin dikembalikan, Pemohon Banding menyusutkan selama 20 tahun; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pembayaran sebesar Rp344.000.000,00 dari
Pemohon Banding kepada PT BBB; bahwa menurut Terbanding transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 jo PMK Nomor 244/PMK.03/2008; bahwa berdasar ketentuan tersebut di atas PT BBB memberikan jasa instalasi listrik sebagaimana dimaksud yang nilainya tidak dipisahkan oleh Pemohon Banding didalam pembayarannya sehingga seluruh nilai transaksi menjadi Dasar Pengenaan Pajak; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disebutkan bahwa instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektronik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan konversi, transformasi penyaluran distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik; bahwa dari definisi tersebut diketahui bahwa definisi instalasi listrik sangat luas tidak hanya instalasi yang berada didalam rumah namun termasuk juga penyaluran dan distribusi listrik; bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp344.000.000.00 (Rp430/VA x 800.000VA) adalah biaya penyambungan; bahwa disamping hal tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagaimana disampaikan dalam perundangan a quo; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak a quo Majelis berpendapat:
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim DDD menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi DPP Pasal 23 yang terkait dengan penyediaan gardu dan pembuatan instalasi listrik dengan uraian sebagai berikut:
Pendapat Hakim DDD bahwa yang menjadi Pokok Masalah adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa Mei Tahun 2011 sebesar Rp344.000..000,00 berupa biaya penyambungan jaringan listrik yang merupakan obyek PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh jo. Pasal 1 ayat (2) huruf (r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008; Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 a quo yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pembayaran untuk penyambungan fasilitas gardu adalah obyek PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh yang telah didukung dengan bukti sbb:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa Mei Tahun 2011 sebesar Rp344.000.000,00 karena pembayaran tersebut untuk penyambungan jaringan listrik yang bukan pembayaran jasa instalasi/penyambungan listrik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “ bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menyerahkan data dan dokumen dalam persidangan yaitu data dan dokumen P.1 sampai dengan P.48; Berdasarkan bukti bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa data dan dokumen P.1 sampai dengan P.48, maka Hakim Masdi menyimpulkan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembayaran Penyambungan Jaringan Listrik sebesar Rp344.000.000,00, namun menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut tidak termasuk sebagai obyek PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh jo. Pasal 1 ayat (2) huruf (r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan tidak seharusnya Pemohon Banding memotong dan menyetor PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh; bahwa menurut pendapat Hakim DDD Pembayaran Penyambungan Jaringan Listrik merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang PPh dan sebaliknya merupakan penghasilan bagi PT DDD yang merupakan penghasilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yakni: “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: ...dstnya”; bahwa penghasilan penyambungan jaringan listrik tidak termasuk sebagai penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh dan juga tidak termasuk sebagai penghasilan yang dikecualikan untuk dipotong sebagaimana ditentukan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan fakta, data dan dokumen yang diserahkan kedua pihak, maka menurut pendapat Hakim Masdi, Pembayaran untuk Penyambungan Jaringan Listrik merupakan obyek PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh jo. Pasal 1 ayat (2) huruf (r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang harus dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa memperhatikan hal di atas, maka tidak terdapat cukup data atau bukti-bukti yang meyakinkan Hakim Masdi untuk mempertimbangkan Banding dari Pemohon Banding. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan “tetap dipertahankan” karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh jo. Pasal 1 ayat (2) huruf (r) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas Majelis bependapat biaya sebesar Rp344.000.000.00 adalah biaya-biaya penyambungan listrik dari gardu PT CCC ke gardu Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan dan tidak terdapat bukti untuk biaya instalasi listrik dipabrik Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, maka Jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh
Pasal 23 menjadi sebagai berikut: Perhitungan DPP Pasal 23
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor
KEP-476/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00034/203/11/413/13 tanggal 22 April
2013 atas XXX dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai
berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.