Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1441/B/PK/PJK/2016

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah be


 

PUTUSAN
Nomor 1441/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-63/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;


melawan:


PT XXX, tempat kedudukan di Jalan NN Lingk. Y, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Direktur PT XXX, tempat tinggal di Bitung, Sulawesi Utara;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. SSS, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan NN, No. Y, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1056/RSFHR/Kontra-PPN-KMS-07-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Pengajuan atas formal banding:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 untuk Masa Pajak Juli 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012;

Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 171/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.108.240,00;

Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Juli 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pengajuan Banding atas Materi Sengketa:
Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Juli 2010 adalah sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Kegiatan Membangun Sendiri yang Terutang PPN:
    a.1. Ekspor 0,00 0,00 0,00
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00 0,00 0,00
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00
    a.6. Jumlah 0,00 0,00 0,00
b. Atas Penyerahan Kegiatan Membangun Sendiri yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 0,00 0,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas
Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
    d.1. Impor BKP 0,00 0,00 0,00
    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00
    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00
    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00
    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 14.400.000,00 14.400.000,00
    d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0,00 0,00 0,00
    d.7. Jumlah 0,00 14.400.000,00 14.400.000,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 1.444.000,00 1.444.000,00
b. Dikurangi:
    b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00 0,00
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00
      b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 0,00 0,00
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00
    b.5. Lain-lain 0,00 0,00 0,00
    b.6. Jumlah 0,00 0,00 0,00
c. Diperhitungkan:
    c.1. SKPPKP 0,00 0,00 0,00
d. Jumlah Pajak yang dpt diperhitungkan 0,00 0,00 0,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 1.444.000,00 1.444.000,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan) 0,00 0,00 0,00
c. Jumlah 0,00 0,00 0,00
4 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 1.444.000,00 1.444.000,00
5 Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 635.360,00 635.360,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0,00 0,00 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 0,00 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00 0,00 0,00
f . Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00 0,00 0,00
g. Jumlah 0,00 635.360,00 635.360,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 2.079.360,00 2.079.360,00

Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Juli 2010 adalah sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 1.444.000 0 1.444.000
Sanksi Administrasi Bunga 635.360 28.880 664.240
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 2.079.360 28.880 2.108.240

Dasar dan Alasan Pengajuan Banding;
Koreksi Positif atas DPP sebesar Rp14.440.000,00;

Menurut Pemeriksa:
Bahwa Koreksi sesuai dengan data project cost pada buku besar Pemohon Banding atas biaya yang dikeluarkan Masa Juli, Agustus, Oktober dan November 2010;
Sumber: STP Masa PPN MPN, Buku Besar;

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Keputusan Menteri Keuangan 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan lain; Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa sesuai hasil penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut:

URAIAN MENURUT KOREKSI
SPT. PB PEMERIKSA PENELITI
Dasar Pengenaan Pajak 0 14.400.000 14.400.000 0
PPN.Keluaran dipungut Sendiri 0 1.444.000 1.444.000 0
Kredit Pajak 0 0 0 0
PPN. Kurang Bayar 0 1.444.000 1.444.000 0
Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya 0 0 0 0
PPN. Kurang Bayar 0 1.444.000 1.444.000 0
Sanksi Administrasi: 0
Bunga Pasal 13 (2) KUP. 0 635.360 664.240 28.880
Jumlah PPN. Yang Dibayar 0 2.079.360 2.108.240 28.880

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif dasar pengenaan pajak sebesar Rp14.440.000,00 sesuai dengan data project cost pada buku besar Pemohon Banding dan atas biaya yang dikeluarkan Masa Desember 2010 sesuai SPT Masa PPN Masa Desember 2010;

Bahwa Peneliti tidak melakukan koreksi atas koreksi positif dasar pengenaan pajak sebesar Rp14.440.000,00 karena:
  • Dalam surat pengajuan keberatan Nomor 171/E/DPI-BTG/VII/12 Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang saat dan tempat pajak terhutang adalah pada saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri seperti penggalian pondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang memadai berupa dokumen pembangunan yang menunjukkan denah, spesifikasi maupun schedule/tahapan-tahapan pembangunan yang menunjukkan awal dan akhir selesainya pembangunan yang dilakukan Pemohon Banding yang dimaksud;
  • Peneliti berpendapat koreksi positif dasar pengenaan pajak sebesar Rp14.440.000,00 memenuhi ketentuan Pasal 16C Undang-Undang PPN;
  • Peneliti berpendapat penghitungan dasar pengenaan pajak sebesar Rp14.440.000,00 telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010;
Bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP karena berdasarkan hasil penelitian pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar sehingga pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan;

Bahwa Peneliti melakukan koreksi sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp28.880,00 karena sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) dikenakan sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, Peneliti menolak permohonan Pemohon Banding dan menambah jumlah PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 menjadi sebesar Rp2.108.240,00;

Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan karena:
  • Pemeriksa dan Peneliti Keberatan telah mengabaikan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada waktu berlangsungnya pemeriksaan maupun saat proses keberatan hal ini dapat dilihat dari pembelian bahan di bulan juli dan agustus yang mana telah diperhitungkan dalam penghitungan kegiatan membangun sendiri di bulan Desember karena memang di bulan Desember tersebut kegiatan proyek baru berjalan;
  • Pemeriksa dan Peneliti Keberatan harusnya bisa melihat dari nota pembelian bahan di bulan Juli dan Agustus 2010 yang telah diperhitungkan di bulan desember dalam pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan dalam hal ini Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan telah menyetujui penghitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri di Masa Desember 2010 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nihil (SKPN) untuk Masa Pajak Desember 2010;
  • Atas terutangnya Kegiatan Membangun Sendiri di Masa Desember 2010 dengan memperhitungkan pembelian bahan di bulan Juli dan Agustus 2010 telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Surat Setoran Pajak;
Bahwa perhitungan pajak yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Kegiatan Membangun Sendiri yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
a.6. Jumlah 0,00
b. Atas Penyerahan Kegiatan Membangun Sendiri yang tidak terutang PPN 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP 0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0,00
d.7. Jumlah 0,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00
b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-lain 0,00
b.6. Jumlah 0,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah Pajak yang dpt diperhitungkan 0,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan) 0,00
c. Jumlah 0,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00
5 Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00
g. Jumlah 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan NN Lingk. Y, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp           0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp           0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp           0,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) Bayar Rp           0,00
Sanksi Administrasi, berupa: Rp           0,00
- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp           0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp           0,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-63/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-266/5.2/PAN/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan dasar yuridis serta fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabaikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014, atas nama: PT XXX, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Surat Pengantar Nomor P.913/SP.33/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 27 Oktober 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201410270414;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai(PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar Rp14.440.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalildalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
      1.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang antara lain menyatakan:
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
      Pasal 91 huruf e:
      “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
      1.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 16C:
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";
      1.3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp14.440.000,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas buku besar Project Cost Tahun 2010, diketahui terdapat objek pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang di Masa Pajak Juli 2010 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan belum dibayarkan PPN Terutangnya dengan rincian sebagai berikut:
    3. Bahwa pada saat berlangsungnya kegiatan penyelesaian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dimintakan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri benar terjadi sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan keterangan yang telah diberikan dengan memberikan dokumen pembangunan yang menunjukkan denah, spesifikasi, maupun jadwal atau tahapan pembangunan yang menunjukkan awal dan akhir selesainya pembangunan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
      4.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengabaikan data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada waktu berlangsungnya pemeriksaan maupun saat proses keberatan hal ini dapat dilihat dari pembelian bahan di bulan Juli dan Agustus yang mana telah diperhitungkan dalam penghitungan Kegiatan Membangun Sendiri di bulan Desember, karena memang di bulan Desember tersebut kegiatan proyek baru berjalan;
      4.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harusnya bisa melihat dari nota pembelian bahan di bulan Juli dan Agustus 2010 yang telah diperhitungkan di bulan Desember dalam pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyetujui penghitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri di Masa Desember 2010 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nihil (SKPN) untuk Masa Pajak Desember 2010;
      4.3. Bahwa atas terutangnya Kegiatan Membangun Sendiri di Masa Desember 2010 dengan memperhitungkan pembelian bahan di bulan Juli dan Agustus 2010 telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat Setoran Pajak;
      4.4. BahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010 Pembetulan ke-2;
    5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp14.440.000,00 dengan amar pertimbangan, pendapat dan kesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo halaman 19-20 sebagai berikut:
      Bahwa sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp14.440.000,00;
      Bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi adalah pencatatan Pemohon Banding yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan tercatat dalam buku besar Project Cost Tahun 2010, terdapat objek pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang di Masa Pajak Juli 2010;
      Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian bahan di bulan Juli dan Agustus telah diperhitungkan dalam penghitungan kegiatan membangun sendiri di bulan Desember karena kegiatan proyek baru berjalan;
      Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
      Bahwa peraturan terkait atas pengenaan PPN membangun sendiri adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
      Bahwa pada dasarnya dalam ketentuan a quo diantaranya diatur tentang saat dan tempat terutang dan tata cara pembayaran dan pelaporan;
      Bahwa dalam pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri dilakukan pada saat dimulainya pembangunan terrsebut, dan dikenaan terhadap pengeluaran setiap bulannya;
      Bahwa terbukti dalam persidangan bahwa yang tercatat dalam buku besar Project Cost Tahun 2010, merupakan pencacatan atas pembelian bahan, sedangkan pelaksanaan pembangunan terkait dengan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dimulai pada bulan Desember 2010, dan Pemohon Banding telah melaporkannya ke KPP setempat;
      Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang No. 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
      “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;
      Bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta peniiaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1)”;
      Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, berpendapat bahwa terhadap sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp14.440.000,00, telah dibuktikan oleh Pemohon Banding;
      Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
      Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2010, dibatalkan;
    6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatandengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp14.440.000,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
      6.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp14.440.000,00 berdasarkan dokumen Buku Besar Project Cost Tahun 2010 dimana terdapat keterangan “2 Fcl Konstruksi Gudang Baru” dengan nomor bukti 0550/BK/VII/10 tanggal 8 Juli 2010 dan atas transaksi tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum melaporkan DPP PPN KMS tersebut dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2010 dan belum membayar PPN Terutang-nya;
      6.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah meminta (lewat Majelis Hakim) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memberikan dokumen pendukung berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Denah, Spesifikasi Bangunan, dan Jadwal/Tahapan Pekerjaan;
      6.3. Bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk dapat menentukan kapan saat terutang PPN dan memastikan kebenaran jumlah PPN Terutang yang telah dilaporkan;
      6.4. Bahwa apabila dokumen tersebut telah diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta untuk dilakukan Uji Bukti Kebenaran Materi;
      6.5. Bahwa sampai dengan persidangan selesai, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumendokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      6.6. Bahwa pada saat sidang terakhir, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan Nota Pembelian Bahan dan SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 (pembetulan ke-2);
      6.7. Bahwa dokumen Nota Pembelian Bahan dan SPT PPN Masa Pajak Desember 2010 (pembetulan ke-2) tersebut hanya diberikan kepada Majelis Hakim, tanpa diberikan copy-nya kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
      6.8. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengetahui kebenaran isi dari dokumen tersebut;
      6.9. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sesuai dengan asas audi et alteram partem, dalam persidangan kedua belah pihak harus didengar dan diberikan kesempatan yang sama demi keadilan. Konsekuensi asas ini, jika salah satu pihak memberikan dan mengajukan alat bukti di persidangan, maka pihak lawan harus mengetahui dan hadir di persidangan;
      6.10. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), jikalau tidak ada kesempatan yang sama maka kebenaran materil-nya tidak terwujud atau tidak terbukti;
      6.11. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Putusan Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dan hanya berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yakni Nota Pembelian serta SPT PPN Masa Desember 2010, padahal dokumen yang terpenting untuk dapat menentukan kapan dan berapa PPN KMS Terutang adalah dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Denah, Spesifikasi Bangunan, dan Jadwal/ Tahapan Pekerjaan, dimana dokumen-dokumen tersebut tidak diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      6.12. Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim terbukti tidak melakukan penelitian yang cukup mendalam terkait sengketa koreksi;
    7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; dan dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    8. Bahwa berdasarkan uraian di atas secara keseluruhan, maka nyata-nyata Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp14.440.000,00 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan tersebut tidak didasarkan pada penilaian pembutian yang cukup. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014 harus dibatalkan;
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.55934/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang menyatakan:
    Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00001/257/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan NN Lingk. Y, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-592/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.385.961.4-823.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar Rp14.440.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah tercatat dalam buku besar Project Cost Tahun 2010 yang merupakan pencatatan atas pembelian bahan dan telah dilakukan pembayaran dengan SSP serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo Pasal 16C Undang-Undang PPN jis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.BBB, S.H., M.S. dan CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.BBB, S.H., M.S.

ttd.
CCC, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. DDD, S.H
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
FFF, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx