Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1636/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 1636/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1695/PJ./2012 tanggal 25 Oktober 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, tempat kedudukan di Wisma PPP  Suite YY, Jalan SSS Kav. T, Pondok Indah, Jakarta, 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 September 2009 (fotokopi terlampir) tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (“SKPKB PPN”) Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Latar Belakang;
Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009;

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 untuk tahun pajak 2006 yang menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp.8.738.888.746,00 SPT Tahunan PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA I”) pada tanggal 13 Juli 2007;

Bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan tersebut, KPP PMA I menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (“SP3”) Nomor: PRINT-PSL-330/WPJ.07/KP.0205/2007 tertanggal 30 Mei 2007 dengan tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2006 yang meliputi semua jenis pajak;

Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, KPP PMA I menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua jenis pajak. Salah satu dari ketetapan pajak tersebut adalah SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut (fotokopi terlampir):

Bahwa atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana tercantum di SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melunasinya melalui Surat Setoran Pajak (“SSP”) ke Kas Negara pada tanggal 11 Agustus 2008 sejumlah Rp 429,650,133 dan pada tanggal 15 Oktober 2008 sejumlah Rp 429,650,133 (fotokopi terlampir);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP PMA I pada tanggal 3 September 2008 melalui surat permohonan Nomor: MK/Sep-08/55 tertanggal 3 September 2008 yang diterima oleh KPP PMA I pada hari yang sama (fotokopi terlampir).

Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang keberatan atas SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, yang menolak keberatan Pemohon Banding. Berikut ini perincian keputusan Terbanding tersebut (fotokopi terlampir):

Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses keberatan, Peneliti telah mengirimkan undangan untuk diskusi dengan Surat Nomor: S-3621/PJ.0711/2009 tanggal 21 April 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 April 2009. Namun, dikarenakan keterlambatan pengiriman undangan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menghadiri diskusi dengan Peneliti. Hal tersebut pun telah Pemohon Banding sampaikan kepada Peneliti;

Bahwa selanjutnya, Peneliti kembali mengirimkan undangan dengan surat Nomor: S-4575/PJ.0711/2009 tanggal 5 Juni 2009, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2009 dan Pemohon Banding dapat menghadiri undangan Peneliti tersebut. Namun undangan tersebut ternyata tidak untuk mendiskusikan materi keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding diminta untuk menandatangani Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan tanpa adanya diskusi terlebih dahulu;

Dasar Hukum;
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang (“UU”) Nomor: 9 Tahun 1994 s.t.d.d UU Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 Tahun Pajak 2006;

Pokok Permasalahan;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“DPP PPN”) sebesar Rp 6,639,768,850 sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut:

Alasan koreksi Terbanding:
Bahwa alasan koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor: PHP-PSL-418/WPJ.07/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 30 Juni 2008.

Bahwa koreksi atas DPP PPN berasal dari:
Bahwa alasan koreksi menurut Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan;
Bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan Nomor: BA-462/PJ.071/2009 tanggal 18 Juni 2009;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan bukti dan dokumen pendukung atas koreksi DPP PPN tersebut sebesar Rp 6,639,768,850 adalah bukan obyek PPN ditahun 2006;

Bahwa apabila Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya sales promotion program sebesar Rp.6,639,768,850,00 bukan obyek PPN di Tahun 2006, maka seharusnya Pemohon Banding menunjukkan bahwa atas biaya sales promotion program tersebut telah dipungut PPN di masa berikutnya;

Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemeriksa telah melakukan ekualisasi antara biaya Bonus/incentive yang dibebankan dalam SPT PPh Badan 2006 dan total PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2006. Berdasarkan ekualisasi tersebut Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP sejumlah Rp. 6,639,768,850;

Bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:
  1. Koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 600,393,670
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 600,393,670 dengan alasan sebagai berikut:
    • Terbanding tidak memberikan kertas kerja equalisasi antara penjualan ekspor sesuai dengan audit report dan SPT Masa PPN sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan koreksinya;
    • Pasal 12 ayat (3) UU Nomor: 16/2000 menyebutkan bahwa koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti, dengan demikian maka koreksi sebesar Rp 600,393,670 harus dibatalkan;
  2. Koreksi atas pemakaian sendiri/pemakaian cuma-cuma sebesar Rp 6.039.375.180,00;
    Bahwa Pemohon Banding menjalankan program sales incentive/bonus untuk meningkatkan penjualan. Program ini diikuti oleh seluruh distributor dan dealer yang menjual produk Pemohon Banding. Incentive/bonus tesebut diberikan dalam bentuk produk bukan dalam bentuk uang tunai;
    Bahwa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan incentive/bonus adalah sebagai berikut:
    • Distributor – bonus diberikan apabila pembelian produk Pemohon Banding mencapai target volume (kilo liter) dan target jangka waktu pembayaran hutang mereka kepada Pemohon Banding;
    • Dealer – bonus diberikan apabila pembelian produk Pemohon Banding melalui distributor mencapai target volume (kilo liter);
Bahwa biaya bonus/incentive ini Pemohon Banding catat setiap bulannya berdasarkan persentase tertentu atas total penjualan yang terjadi. Prinsip ini dilakukan karena Pemohon Banding menganut metode accrual basis yang disyaratkan dalam PSAK dan wajib diterapkan di seluruh perusahaan di Indonesia;

Bahwa pada saat pencatatan bulanan ini Pemohon Banding belum dapat menentukan Distributor penerima bonus demikian juga jumlah bonus (BKP) yang akan diberikan;

Bahwa penerima bonus ditetapkan setelah setiap semester berakhir;

Bahwa perhitungan realisasi atas bonus/incentive yang sebenarnya dilakukan secara per-semester berdasarkan hasil pencapaian target para Distributor/dealer. Pada saat inilah ditentukan total BKP yang akan diserahkan atas bonus dan ditentukan juga Distributor yang berhak menerima bonus tersebut. Sehingga pada saat ini Pemohon Banding sudah dapat melakukan pemungutan PPN yang terhutang dan memenuhi ketentuan administrasi perpajakan yang bersangkutan (pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan dalam SPT Masa PPN);

Bahwa pemungutan PPN pada saat penyerahan BKP tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang PPN Nomor 18 tahun 2000 pasal 11 ayat 1, yaitu:

Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak
  2. impor Barang Kena Pajak
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak
  4.  .....
Bahwa karena penerima bonus ditetapkan setelah akhir setiap semester, maka di tahun 2006 Pemohon Banding melaporkan pemungutan PPN atas penyerahan BKP untuk bonus yang dicatat untuk periode Juli – Desember 2005 dan bonus yang dicatat untuk periode Januari – Juni 2006;

Bahwa sedangkan penyerahan BKP untuk bonus/incentive yang dicatat untuk bulan Juli – Desember 2006 dilakukan pada Tahun 2007;

Bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 6,639,768,850 adalah merupakan bonus/incentive yang dicatat untuk periode Juli – Desember 2006.

Dengan demikian penetapan PPN atas biaya periode Juli – Desember 2006 tersebut adalah tidak benar karena penyerahannya akan dilakukan pada tahun 2007. Biaya bonus/incentice atas periode ini masih merupakan cadangan atas bonus/incentive yang akan terjadi. Belum terdapat perhitungan jumlah bonus secara pasti dan belum ditentukan siapa penerima BKP atas bonus/incentive tersebut selama masa pencatatan, sehingga terjadinya penyerahan BKP tidak dapat dipastikan;

Bahwa karena tidak terdapat penyerahan BKP maka PPN tidak terhutang, sebagaimana diatur dalam UU PPN yang dijelaskan dalam butir 2(g) diatas;

Bahwa Bukti Pemungutan PPN atas penyerahan BKP untuk bonus/incentive periode Juli – Desember 2006 yang dilakukan tahun 2007 tersebut dapat Pemohon Banding buktikan secara lengkap pada saat sidang berlangsung;

Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan seluruhnya dan menetapkan jumlah PPN yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2006 adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, Alamat : Wisma PPP  Suite YY, Jalan SSS Kav. T, Pondok Indah, Jakarta, 12xx, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak ...................................... Rp. 309.001.960.120,00
Pajak Keluaran ...................................................
- Tarif umum ...................................................... Rp.   30.900.196.012,00
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp.                          0,00
Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri ... Rp.   30.900.196.012,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ............. Rp.   30.640.911.774,00
Kompensasi bulan lalu ....................................... Rp.                            ,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan .......... Rp.   30.640.911.774,00
PPN yang kurang dibayar .................................... Rp.        259.284.238.00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ................................. Rp.          59.289.438.00
PPN yang kurang dibayar .................................. Rp.        318.573.676.00
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP ........................... Rp.        103.427.578.00
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp.          59.289.438.00
Jumlah yang masih harus dibayar ..................... Rp.        481.290.692.00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 November 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Februari 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
    2. Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :
      “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e). apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”
    3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012, yang amarnya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
      “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
    3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012, atas nama : PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/(semula Pemohon Banding)), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Agustus 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012081504820006.
    4. Bahwa mengingat pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Tentang Koreksi Positif atas Pemakaian Sendiri / Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp2.853.638.423,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
    Tentang Koreksi Positif atas Pemakaian Sendiri / Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp2.853.638.423,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
      Halaman 27 alinea ke-2 dan 3:
      “Bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa atas pemberian bonus kepada para distributor yang sudah dilakukan pemotongan adalah bukan merupakan objek PPN.”
      “Bahwa sehingga, Majelis berkesimpulan terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemakaian sendiri/pemakaian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00, sebesar Rp2.853.638.423,00 (Rp6.039.375.180,00 – Rp3.185.736.757,00) tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp3.185.736.757,00 tetap dipertahankan.”
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan:
      Pasal 1A ayat (1) huruf d:
      “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : d). Pemakaian sendiri dan atau Pemberian Cuma – Cuma atas Barang Kena Pajak.”
      Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d
      “Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian Cuma – Cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.”
      Pasal 4 huruf a:
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a). Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2007) yang menyatakan:
      Pasal 26 A ayat (4):
      Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
      Pasal 29 ayat (1):
      “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
      Pasal 29 ayat (3) huruf a:
      “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
      a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.”
    5. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP Nomor : 80 Tahun 2007) yang menyatakan:
      Pasal 36 ayat (2) huruf f :
      ”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan :
      f. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
      berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;”
    6. Bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK Nomor : 194/PMK.03/2007), menyatakan :
      ”Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.”
    7. Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Penjelasan Pasal 76:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya faktafakta sebagai berikut:
      8.1. Bahwa sengketa Koreksi Positif atas Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp2.853.638.423,00 yang menjadi sengketa dalam memori peninjauan kembali ini adalah merupakan bagian dari Koreksi Positif atas Pemakaian sendiri/pemakaian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00.
      8.2. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa atas Koreksi Positif atas Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 tersebut, koreksi sebesar Rp2.853.638.423,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp3.185.736.757,00 tetap dipertahankan.
      8.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi atas Pemakaian sendiri/pemberian Cuma- Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 karena terdapat pemberian BKP dalam rangka Sales Promotion Program dan Pemberian Sample yang belum dilaporkan sebagai DPP PPN, dengan perhitungan sebagai berikut :
      Pemberian Cuma-cuma Nilai (Rp.)
      Cfm PB / SPT 13.138.774.929
      Cfm TB / Biaya Sales Promotion Program 19.178.150.109
      Selisih 6.039.375.180
      8.4. Bahwa dalam proses pemeriksaan, tidak dapat diperoleh penjelasan tertulis dan data/ dokumen atas selisih tersebut, sehingga selisih tersebut ditetapkan sebagai Pemberian Cuma- Cuma yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai DPP PPN.
      8.5. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian mengajukan keberatan atas koreksi Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 tersebut dan telah diputus dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP 697/PJ.07/2009 tanggal 01 September 2009 dengan keputusan menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP PMA Satu Nomor : LHP-PSL-450/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 10 Juli 2008 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui terdapat koreksi DPP PPN berupa Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 karena terdapat pemberian BKP dalam rangka Sales Promotion Program dan Pemberian Sample yang belum dilaporkan sebagai DPP PPN.
      2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1A huruf d UU PPN disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma – Cuma atas BKP.
      3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma BKP dan atau JKP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemberian Cuma-Cuma BKP adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
      4. bahwa berdasarkan KKP sales Promotion Program (KKP Indeks : B-2.5) dan ledger account 53.0124.322030 terdapat Biaya Sales Promotion Program sebesar Rp19.057.713.766,00 yang merupakan pemberian barang produk (barang jadi) kepada distributor secara cuma-cuma dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
      5. Bahwa terhadap alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakininya, karena sampai dengan selesainya proses keberatan dan Laporan Penelitian keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data dan dokumen pendukung sehubungan koreksi Pemberian Cuma-Cuma tersebut.
      6. bahwa berdasarkan keterangan Pemeriksa dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Koreksi Nomor : BA-378/PJ.07/2009 tanggal 01 Juni 2009 dinyatakan bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti–bukti dan dokumen pendukung atas koreksi DPP PPN sebesar Rp6.039.375.180,00 adalah bukan objek PPN di tahun 2006.
      7. Bahwa ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
        Dan diketahui bahwa saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti dan dokumen pendukung koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 sesungguhnya, maka tidak cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menerima keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga koreksi pemberian Cuma- Cuma yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp6.039.375.180,00 tetap dipertahankan.
    9. Bahwa terkait dengan amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan :
      Halaman 27 Alinea ke-1 :
      “Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan dokumen pendukung atas penyerahan bonus sebesar Rp2.853.638.423,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang, dan keterangan dari para pihak, terbukti bahwa Pemohon Banding telah memberikan bonus kepada para distributor dan atas pemberian bonus kepada para distributor tersebut tersebut sudah dilakukan pemotongan PPN-nya.”
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian di persidangan banding oleh karena :
      1. Bahwa terhadap bukti dan dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan yang meliputi : SPT Masa PPN tahun 2006 dan 2007, GL akun sales promotion program tahun 2006 sebesar Rp19.057.713.766,00 , Invoice dan delivery notes atas bonus yang diserahkan di tahun 2007 sebesar Rp2.853.638.423,00 dan Faktur Pajak Sederhana atas bonus yang diserahkan tahun 2007 telah dilakukan uji bukti, dan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas data dan dokumen dimaksud adalah :
        1. GL akun sales yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sales promotion program sebesar Rp19.057.713.766,00 adalah berdasarkan penjualan produk dan realisasi yang telah disepakati dengan distributor sesuai target masing-masing distributor.
        2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti/data/dokumen pendukung bahwa jumlah yang telah disepakati untuk dibagikan sebagai bonus kepada distributor yang dapat dikaitkan dengan realisasi penyerahan bonus penjualan di 2006 yang diserahkan pada tahun 2007 sebesar Rp2.853.638.423,00.
        3. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini bahwa bukti/dokumen berupa invoice dan delivery notes atas penyerahan bonus yang diserahkan di tahun 2007 sebesar Rp2.853.638.423,00 (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) terkait dengan akun sales promotion program sebesar Rp19.057.713.766 yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa (sesuai biaya yang diakui di PPh Badan).
        4. Dari total koreksi Pemeriksa sebesar Rp6.039.375.180,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan data / bukti / dokumen atas penyerahan bonus sebesar Rp2.853.638.423,00 yang tidak dapat diyakini oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana diuraikan di atas.
        5. Bahwa selain itu, atas selisih koreksi sebesar Rp3.185.736.757,00 tidak didukung bukti / dokumen penyerahan bonus.
      2. Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak pun telah ditegaskan bahwa :”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
      3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim telah bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, yaitu UU PPN.
    10. Bahwa jika seandainyapun (quad non) Majelis Hakim tetap dengan putusannya berdasarkan hasil uji bukti atas perintah Majelis Hakim di persidangan sebagaimana penjelasan tersebut di atas, namun faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti-bukti berupa data/dokumen tersebut saat pemeriksaan maupun keberatan.
    11. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor: MK/Sep-08/55 tanggal 3 September 2008 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) Nomor: PEM.005177\052\sep\2008 tanggal 11 Juli 2008, dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan setelah tanggal 31 Desember 2007.
      Bahwa Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor: 80 Tahun 2007 menyatakan :”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang.”
    12. Berdasarkan hal tersebut, oleh karena surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding tanggal 3 September 2008,yang berarti adalah sesudah tanggal 31 Desember 2007, maka sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor: 80 Tahun 2007 tersebut, maka tata cara penyelesaiannya adalah menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP 2007).
    13. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor : 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor : 194/PMK.03/2007, maka terhadap data telah diminta pada proses pemeriksaan, namun data tersebut tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan, maka pada proses keberatan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan, sehingga keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tetap mempertahankan koreksi adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi Pemberian Cuma-Cuma dikabulkan seluruhnya yaitu sebesar sebesar Rp6.039.375.180,00.
    14. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka bukti/dokumen yang diberikan pada persidangan banding, sepatutnyalah tidak dapat dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    15. Bahwa dengan dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada saat persidangan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan peraturan perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan untuk negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    16. Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
      1. Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan mengebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat. Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan.Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
      2. Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law)yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
        Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material.
      3. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan;
    17. Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN, Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor: 194/PMK.03/2007. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
    18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo terkait sengketa koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp6.039.375.180,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 menyangkut koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp2.853.638.423,00 yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang menyatakan:
    • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari -Desember 2006 Nomor 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, Alamat : Wisma PPP  Suite YY, Jalan SSS Kav. T, Pondok Indah, Jakarta, 12xx, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimana di atas adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.061.671.2-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 481.290.692.00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp2.853.638.423,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pemberian bonus kepada distributor telah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilainya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 jo. Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd./H. CCC, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx