Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80367/PP/M.VIIB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif bea masuk atas importasi AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU...dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80367/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif bea masuk atas importasi AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU...dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN - China FTA Rule 7d dan 7e maupun angka 4 dan 5 overleaf notes, maka terhadap barang impor pos pada PIB nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa klasifikasi dan pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ACFTA yang Pemohon Banding beritahukan atas impor 5 pos jenis barang sesuai PIB, negara asal China tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU...dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan origin criteria pada Form E, untuk uraian barang pos 1 s.d. 5 dari PIB nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 tidak dirinci satu persatu (detail) tipe barang, sehingga skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA hanya diberikan untuk barang impor pos 1, sedangkan untuk barang impor pos 2 s.d. 5 pada PIB nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 pembebanan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa sampai persidangan dinyatakan cukup pada tanggal 13 Oktober 2016, Pemohon

Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung importasi yang dapat membuktikan importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 memenuhi ketentuan untuk mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor berupa AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU...dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10 % sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 27 Agustus 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU...dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 22.544.000 (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

BCD, S.H., M.H.     
EFG, S.H.     
HIJ, S.E.     
KLM, SE., MM.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.