Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80366/PP/M.VIIB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015, yaitu berupa importasi PC Strand Dia 12.7 mm (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80366/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015, yaitu berupa importasi PC Strand Dia 12.7 mm (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Form E yang distempel “ Non Manipulating Certificate” dan “ Through BL” ataupun dokumen pendukung lainnya dan terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif atas barang impor dalam PIB No. X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku di Indonesia;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-200/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa PC Strand Dia. 12.7MM (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
       
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari issuing authority Surat jawaban konfirmasi dari AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China Nomor : XX0X0XX0XX tanggal 31 Januari 2016 yang menyatakan bahwa Form E No. E151206103880236 benar diterbitkan oleh AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dan menerangkan bahwa semua material dari produk yang dihasilkan berasal dari China;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-200/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa PC Strand Dia. 12.7MM (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-200/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015500/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 06 November 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor PC Strand Dia. 12.7MM (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

BCD, S.H., M.H.     
EFG, S.H.     
HIJ, S.E.     
KLM, SE., MM.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.