Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80312/PP/M.XIB/18/2017

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Luas Objek Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X untuk objek pajak yang terletak di Onshore Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80312/PP/M.XIB/18/2017

Jenis Pajak : PBB
     
Tahun Pajak : 2013
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Luas Objek Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X untuk objek pajak yang terletak di Onshore Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan objek pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi dan menandatangani SPOP tanggal 06 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melaporkan perbaikannya sesuai tanda bukti penerimaan surat di KPP Pratama Prabumulih tanggal 17 Oktober 2013. Terbanding menetapkan ketetapan PBB Tahun Pajak 2013 atas nama Pemohon Banding dengan NOP XXX.3 pada tanggal 23 Juli 2013. Hal ini berarti, bahwa Pemohon Banding mengajukan perbaikan SPOP setelah SPPT PBB telah diterbitkan, sementara tidak ada peraturan perpajakan yang menyebutkan adanya perbaikan SPOP;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa pada saat pengisian SPOP pertama, petugas Pemohon Banding keliru memahami PER-32/PJ/2012. Luas konsesi ditempatkan di areal onshore yang semestinya luas konsesi yang belum dibebaskan ditempatkan pada luas areal konsesi yang dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Terbanding menetapkan berdasarkan pengisian tersebut. Setelah diterima SPPT dari Terbanding, Pemohon Banding menyadari adanya kekeliruan dalam menempatkan luasan areal di areal onshore yang semestinya ditempatkan pada areal konsesi yang dikuasai oleh pihak lain;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan objek pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi dan menandatangani SPOP tanggal 06 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melaporkan perbaikannya sesuai tanda bukti penerimaan surat di KPP Pratama Prabumulih tanggal 17 Oktober 2013. Terbanding menetapkan ketetapan PBB Tahun Pajak 2013 atas nama PT ABC dengan NOP XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X pada tanggal 23 Juli 2013. Hal ini berarti, bahwa Pemohon Banding mengajukan perbaikan SPOP setelah SPPT PBB telah diterbitkan, sementara tidak ada peraturan perpajakan yang menyebutkan adanya perbaikan SPOP;

bahwa atas penerbitan SPPT tersebut, Pemohon Banding menyadari telah terjadi kekeliruan persepsi dalam mengisi luas areal pada SPPT onshore. Untuk itu Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPPT Onshore NOP XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X dengan sengketa luas bumi dikenakan PBB;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014 atas penolakan keberatan SPPT PBB Pemohon Banding tahun pajak 2013 mengenai Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan Produksi;

bahwa Nilai PBB yang terhutang Rp199.214.400,00 merupakan perhitungan PBB untuk Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan produksi. Pemohon Banding akui Pemohon Banding salah dalam pengisian SPOP, dimana Pemohon Banding mengisinya Areal Objek Pajak Onshore sebesar 75.460.000 M2.

Kesalahan terjadi karena adanya perubahan Form Pengisian SPOP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

bahwa atas kesalahan pengisian tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkan perbaikannya tanggal 27 Agustus 2013, dimana Pemohon Banding sudah melakukan koreksi di Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan produksi sebesar 155.981 M2;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah melakukan perbaikan SPOP di Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan Produksi menjadi sebesar 155.981 M2;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut :

bahwa berdasarkan SPOP, PBB Mineral dan Batubara Tahun Pajak 2013 yang disampaikan Pemohon Banding tanggal 6 Mei 2013, Terbanding menerbitkan SPPT PBB Pertambangan Tahun 2013 dengan NOP XXX.3 untuk objek Onshore di Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan dengan luas bumi 75.460.000 M², kelas 181 dengan NJOP per M² sebesar Rp1.320,00, PBB yang harus dibayar sebesar Rp199.214.400,00;

bahwa atas SPPT a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2013, dimana Pemohon Banding menyatakan terjadi kesalahan dalam pengisian SPOP, dimana seharusnya Objek Pajak Onshore sebesar 155.981 M² sesuai data yang telah disampaikan berupa rekap pembebasan lahan dan menyampaikan perbaikan SPOP tanggal 27 Agustus 2013;

bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding menolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, luas total wilayah izin pertambangan berdasarkan SPOP tanggal 6 Mei 2013 adalah 75.460.000 M² dengan rincian :
  • areal cadangan produksi 350.000 M²;
  • areal belum dimanfaatkan 950.000 M²; dan
  • areal tidak produktif 74.160.000 M².
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, luas total wilayah izin pertambangan berdasarkan SPOP (Pembetulan) tanggal 27 Agustus 2013, dengan rincian :
  • areal cadangan produksi 155.981 M²;
  • areal lainnya 75.304.019 M²;
bahwa berdasarkan SPOP pertama dan SPOP kedua (pembetulan) luas seluruhnya adalah 75.460.000 M² sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 364/KPTS/TAMBEN/2009 tanggal 8 Mei 2009;

bahwa tidak ada sengketa mengenai NJOP yaitu kelas 181 dengan NJOP/M² sebesar Rp1.320,00;

bahwa terdapat bukti pembebasan lahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan tidak terdapat bukti yang disampaikan oleh Terbanding yang dapat membuktikan Pemohon Banding melakukan pembebasan lahan lebih dari yang dilaporkannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti Pemohon Banding menguasai permukaan bumi (Onshore) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 dengan luas 155.981 M² dan tubuh bumi operasi produksi dengan luas 75.484.019 M²;

bahwa perhitungan PBB Onshore Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NJP
NJP
PBB
155.981 X Rp1.320,00
40% X Rp205.894.920,00
0,5% X Rp 82.357.968,00
=Rp 205.894.920,00
=Rp   82.357.968,00
=Rp        411.789,84

bahwa atas tubuh bumi operasi dengan luas 75.484.019 M² dapat dikenakan PBB atas tubuh bumi dengan NJOP/ M² sebesar Rp140,00 mengingat atas tubuh bumi operasi tersebut belum ada hasil produksinya sehingga kondisinya sama dengan tubuh bumi explorasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ/2013;
     
Menimbang : bahwa mengingat perhitungan Pemohon Banding sama dengan perhitungan Majelis maka Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XXX.3 tanggal 23 Juli 2013, atas nama XXX, Letak Objek Pajak di Onshore Blok Talang Ubi, Nomor Objek Pajak XXX.3, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Obyek Pajak Luas (M2) Kelas Nilai Jual Objek Pajak (Rp)
Per M2 Jumlah
Bumi 155.981 181 1.320,00 205.894.920,00
Bangunan        
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 205.894.920,00
NJOP Tidak Kena Pajak 0,00
NJOP untuk penghitungan PBB 205.894.920,00
Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp205.894.920,00 82.357.968,00
PBB yang terutang 0,5% x Rp82.357.968,00 411.789,00
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar 411.789,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

DEF
GHI
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
Dibantu oleh MNO sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.