Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1122/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1122/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA (UD. QQQ), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberi kuasa kepada MMM, SH., beralamat di Jalan EEE Tengah Nomor XX Rt. 0X/0X, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Bandung–40142, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak;

Jenis Surat
Nomor dan Tanggal
Jenis Pajak
Tahun Pajak
Pokok Banding
Dasar Penolakan
:
:
:
:
:
:
Surat Keputusan Keberatan
KEP-674/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 24 September 2013
Pajak Pertambahan Nilai
November 2008
Atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan tidak dijadikan biaya, dikoreksi positif dan ditambahkan ke akun penjualan.
Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang.

Alasan Banding:
  1. Pasal 9 angka 8 huruf i, Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, "Tidak Tersirat" bahwa PM yang ditemukan Pemeriksa dan Tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN, "Dapat Ditambahkan" Pada Pajak Keluaran (Peredaran usaha).
  2. Dapat Pemohon Banding tambahkan Pajak Masukan yang tidak Pemohon Banding kreditkan, juga "Tidak Pemohon Banding Biayakan" sebagai pengurang Penghasilan Bruto.
  3. Wajib Pajak "Tidak Merugikan Pendapatan Negara" atas Pajak Masukan yang Tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-674/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00026/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : AAA (UD QQQ), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Mei 2016;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 November 2015, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, telah dilakukan pada Tanggal 24 Agustus 2015, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AAA (UD QQQ), tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr. H. RSD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, CPT, S.H., M.H., dan Dr. JME, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KBT, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./

CPT, S.H., M.H.

ttd./

Dr. JME, S.H., C.N.
Ketua Majelis

ttd./

Dr.H.RSD, SH.,MS.
Panitera Pengganti:

ttd./

KBT, S.H., M.H
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00

  

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



OQW, S.H.
NIP. XX0000XXX