Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1769/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-389/PJ./2012 tanggal 2 April
2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA,
berkedudukan di Perum QQQ Palm Blok C Nomor X Lingkungan II, Kelurahan
Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor P.003/TTS/I/2011
Tanggal 28 Januari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut ini;
Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10
Tanggal 12 Maret 2010, keputusan tersebut Pemohon Banding terima
tanggal 13 Januari 2011;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon
Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12
Maret 2010 dengan surat Pemohon Banding Nomor 002/TTS/IV/2010 Tanggal
12 April 2010 ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan
tetap mempertahankan SKPLB tersebut;
Bahwa penghitungan PPN yang terutang menurut Pemohon Banding, SKPLB,
dan Surat Keputusan Keberatan, sebagai berikut:
|
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Terbanding
(Rp) |
Koreksi
(Rp) |
1 |
Dasar Pengenaan
Pajak
a. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
b. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan |
8.331.250
333.866.850
342.198.100 |
8.331.250
333.866.850
342.198.100 |
0
0
0 |
2 |
Penghitungan PPN
Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (b - a) |
833.121
88.156.6845
(187.323.559) |
833.125
164.293.614
(163.460.489) |
0
23.863.070
23.863.070 |
Bahwa adanya jumlah PPN yang lebih dibayar tersebut didasarkan pada
adanya koreksi Pemeriksa Pajak atas Faktur Pajak Masukan sebesar
Rp23.863.070,00, adapun alasan koreksi menurut Pemeriksa Pajak dan
alasan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut adalah sebagai
berikut:
Alasan Koreksi Menurut Pemeriksa Pajak:
Bahwa adanya koreksi/temuan pemeriksa pajak KPP Pratama Manado (sesuai
SPHP Kepala KPP Pratama Manado Nomor PHP-WPJ.16/KP.0100/2010 Tanggal 11
Februari 2010 atas Faktur Pajak Masukan yang jumlah seluruhnya
Rp23.863.070,00, karena berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon
Banding yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun 2008
yang tidak mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak (pajak dibayar
dimuka) dan berdasarkan hasil ekualisasi antara pajak masukan dan
pembelian terdapat selisih sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding
telah membebankan pajak masukan tersebut sebagai biaya yang dibebankan
pada pembelian (pembelian include PPN);
Alasan Terbanding Mempertahankan SKPLB tersebut dan menolak keberatan
Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan pemberitahuan daftar hasil Penelitian Keberatan
tanggal 23 Desember 2010 atas SKPLB PPN Nomor 00032/407/08/821/10
Tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 (yang disampaikan pada
Pemohon Banding dengan Surat Pengantar Nomor SP-103/WPJ.16/BD.0601/2011
Tanggal 11 Januari 2011) terkesan/menyatakan sebagai berikut:
Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado di atas tidak
dapat dipertahankan sehingga telah dikesampingkan/dibatalkan dalam
penelitian keberatan;
Bahwa namun demikian Keputusan Keberatan tersebut tetap mempertahankan
SKPLB PPN dan menolak keberatan tersebut dengan memunculkan alasan yang
lain yaitu “data buku pembelian tanpa faktur pajak dan faktur
pajak sederhana yang diberikan oleh wajib pajak kepada peneliti pada
saat proses pemeriksaan’’;
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas seluruh
koreksi Pemeriksa dan dipertahankan dalam penelitian/keputusan
keberatan dengan alasan:
Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak telah dikesampingkan/dibatalkan
dalam penelitian/keputusan keberatan maka seharusnya permohonan
keberatan Pemohon Banding telah dapat dikabulkan seluruhnya sehingga
terkesan pihak Kantor Pajak tidak konsekuen dan membingungkan;
Bahwa semua dokumen/data pembukuan yang dipermasalahkan dalam
penelitian/keputusan keberatan tersebut, bahwa semua data/dokumen yang
diperlukan oleh Pemeriksa Pajak tidak diberikan oleh Pemohon Banding
kepada Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado adalah tidak benar karena
sesungguhnya dokumen yang dimaksudkan tersebut telah diserahkan oleh
Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak dengan menggunakan tanda terima;
Bahwa karenanya dalam proses pemeriksaan pajak Pemeriksa Pajak KPP
Pratama Manado sama sekali tidak mempermasalahkan data pembukuan
Pemohon Banding tersebut;
Bahwa terhadap hal tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan
keterangan tertulis dengan Surat Nomor P-047/TTS/XI1/2010 Tanggal 21
Desember 2010;
Bahwa dengan demikian sesuai uraian tersebut di atas Pemohon Banding
tetap menolak dan berkeberatan atas pengenaan/koreksi PPN sebesar
Rp23.863.070,00 sesuai dengan SKPLB PPN Nomor 00032/407/08/821/10
Tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 dan I dipertahankan oleh
Terbanding tersebut, dengan demikian PPN yang lebih bayar seharusnya
Rp187.323.559,00;
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding
Pemohon
Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011, tentang Kebelatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12
Maret 2010, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di
Perum QQQ Palm Blok C Nomor X, Lingk. II, Kelurahan Winangun I,
Kecamatan Malalayang, Manado, dengan perhitungan menjadi sebagai
berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak :
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut
- Penyerahan yg tidak terutanq PPN |
Rp
Rp
Rp |
8.331.250.00
333.866.850,00
0,00 |
Jumlah Seluruh
Penyerahan |
Rp |
342.198.100,00 |
PK yg harus
dipungut/dibayar sendiri |
Rp |
833.125,00 |
PM yg dapat
diperhitungkan |
Rp |
188.156.684,00 |
Jumlah PPN yanq
kurang/(lebih) bayar |
Rp |
(187.323.559,00) |
Kelebihan yang
sudah :
• Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
Rp |
0,00 |
PPN yanq kuranq
dibayar |
|
(187.323.559,00) |
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
Rp
Rp |
0,00
0,00 |
Jumlah PPN yanq
masih harus dibayar |
Rp |
(187.323.559,00 |
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011
Tanggal 20 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 11 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-389/PJ./2012 Tanggal 2 April 2012 diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada Tanggal 4 April 2012 Nomor PKA-479/SP.51/AB/IV/2012, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada Tanggal 4 April 2012;
Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 April
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Juni
2012;
Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
- Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar
Rp23.863.070,00; |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20
Desember 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan
Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan
tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem),
khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil danalasan-alasan hukum sebagai berikut:
- |
Sengketa
Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar
Rp23.863.070,00.
1. |
Bahwa
pokok sengketa banding yang diajukan peninjauan kembali adalah atas
koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00
karena berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) yang terlampir di SPT Tahunan PPh
Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2008 yang ridak mengakui adanya kelebihan
pembayaran pajak (pajak dibayar dimuka), dan berdasarkan hasil
ekualisasi antara Pajak Masukan dan Pembelian di PPh Badan terdapat
selisih sehingga dapat disimpulan bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) telah membebankan pajak masukan tersebut
sebagai biaya yang dibebankan pada pembelian (pembelian included PPN)
sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapatdikreditkan sesuai
dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; |
2. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20
Desember 2011, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-1 dan 2:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis
berkeyakinan
tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah membebankan Pajak
Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp23.863.070,00 sebagai biaya
dalam pembelian di Laporan Keuangan Tahun 2008.”
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pajak Masukan
sebesar
Rp 23.863.070,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000”; |
3. |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35762/
PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalambidang perpajakan
di Indonesia; |
4. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang KUP) yang menyatakan:
Pasal 17 B ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C dan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus
menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap;
Pasal 26 A ayat (4):
Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya; |
5. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) yang menyatakan:
Pasal 9 ayat (4):
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan
lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke
masa pajak berikutnya;
- Penjelasan Pasal 9 ayat (4):
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan
lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke
masa pajak berikutnya;
Pasal 9 ayat (13):
Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak; |
6. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan PER-48/PJ/2008)
yang menyatakan:
Pasal 3 ayat (1):
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilengkapi dengan
faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak, yang selanjutnya disebut dengan kelengkapan
permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak;
Pasal 5
Ayat
(1) |
: |
Kelengkapan
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian
permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya
permohonan pengembalian; |
Ayat
(2) |
: |
Dalam
hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus
menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat
1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan; |
Ayat
(6) |
: |
Dalam
hal pengusaha Kena Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan
pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan,
maka bukti bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan
dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding; |
|
7. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK
Nomor 199/PMK.03/2007) yang menyatakan:
Pasal 3 ayat (2):
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
wajib pajak harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B Undang-Undang KUP; |
8. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
9. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan
nyata-nyata adanyafakta-fakta sebagai berikut:
9.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas
pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00
denganpertimbangan sebagai berikut:
1. |
Berdasarkan
laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2008,
diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak mengakui/melaporkan adanya kelebihan pembayaran pajak (yang
disebabkan ada-nyapengkreditan faktur pajak masukan); |
2. |
Berdasarkan
hasil ekualisasi antara biaya pembelian (dalam SPT PPh) dan DPP pajak
masukan (dalam SPT PPN) diketahui ada-nya ketidaksesuaian (selisih)
antara keduanya, sebagai berikut:
Pembelian (SPT Tahunan PPh Badan) Rp2.245.476.983,00
DPP Pajak Masukan (dalam SPT PPN)
- Masa Pajak Jan s.d Nov 2008 Rp1.741.407.542,00
- Masa Pajak Desember 2008 Rp 238.630.696,00
Jumlah Rp1.980.038.238,00
PPN = 10% x Rp1.980.038.238,00 = Rp 198.003.823,80
DPP Pajak Masukan + PPN Rp2.178.042.061,80
Selisih Rp 67.434.921,20 |
|
9.2. |
Bahwa
adanya ketidaksesuaian atau selisih sebagaimana telah disebutkan dalam
poin di atas, dan dengan mempertimbangkan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data pembukuan, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa pajak
masukan atas pembelian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) telah dibiayakan (pembelian yang dibebankan
include PPN). Atas selisih sebesar Rp67.434.921,00 tidak dapat
ditelusuri lebih lanjut karena keterbatasan data dan tidak adanya
pembukuanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
9.3. |
Bahwa
dalam surat bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) Nomor P.16/KPTL/VII/2011 Tanggal 1 Juli 2011, pada halaman 6,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kurang memiliki pengetahuan di bidang pembukuan
sehingga telah terjadi kekeliruan dalam membukukan pajak masukan yang
seharusnya bukan sebagai biaya;
- Dengan memperhatikan saat pengajuan
SPT
PPN yang lebih dahulu dibandingkan dengan SPT PPh, maka yang harus
dibenarkan adalah SPT PPN bukan SPT PPh, jadi SPT PPh
yang harus dilakukan koreksi oleh pemeriksa;
Bahwa pernyataan/penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tersebut menunjukkan secara jelas adanya pengakuan bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membukukan
Pajak Masukan sebagai biaya; |
9.4. |
Bahwa
dalam proses pemeriksaan, telah dilakukan peminjaman buku/catatan/data
ataupun dokumen pendukung dari Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), dengan kronologis sebagai berikut:
- Pemeriksa menyampaikan Surat
Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-747/WPJ.16/KP.0100/2009
Tanggal 04 Desember 2009 di alamat Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), yang diterima oleh MMM pada tanggal 04 Desember 2009;
- Dikarenakan Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) baru meminjamkan sebagian dokumen yang
diminta, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menindaklanjutinya dengan menyampaikan Surat Peringatan Pertama atas
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor
S-874/WPJ.16/KP.0100/2009 Tanggal 21 Desember 2009 yang diterima oleh
NNN (administrasi) tanggal 21 Desember 2009;
- Sampai dengan jatuh tempo Surat
Peringatan Pertama, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) belum meminjamkan seluruh dokumen yang dipinjam, sehingga
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menindaklanjutinya
kembali dengan menyampaikan Surat Peringatan Kedua atas Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-883/WPJ.16/KP.0100/2009
Tanggal 28 Desember 2009 yang diterima oleh NNN Tanggal 30 Desember
2009;
- Sampai dengan jatuh tempo Surat
Peringatan Kedua, tanggal 5 Januari 2010, Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) belum meminjamkan seluruh dokumen yang diminta
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02
Maret 2010 telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen;
- Dalam berita acara tersebut
disebutkan
adanya buku atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diantaranya Buku Pembelian
yang menggunakan faktur pajak sederhana ataupun dokumen fisik faktur
pajak sederhana;
|
9.5. |
Bahwa
dari kronologis sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses pemeriksaan pajak
telah melakukan prosedur peminjaman buku, catatan, dan dokumen sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yangberlaku. |
9.6. |
Bahwa
dalam proses penyelesaian keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. |
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan sebuah buku
catatan tangan, dimana pada halaman depan tertulis “Buku
Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008”. Data-data
dalam
buku tersebut sangat minim, hanya menyebutkan tanggal transaksi, nama
supplier, dan nilai pembelian. Dalam buku tersebut tidak menyebutkan
refesensi ataupun catatan terkait data pendukung transaksi, baik berupa
nota, kuitansi, invoice ataupun dokumen pendukung lain sehingga
transaksi tersebut tidak dapat ditelusuri data pendukungnya. Selain
itu, dalam buku tersebut juga tidak menyebutkan referensi ataupun
catatan terkait cara pelunasan/pembayaran, sehingga transaksi tersebut
tidak dapat ditelusuri datapelunasan/pembayarannya; |
b. |
Bahwa
data tersebut sebelumnya tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan
pajak oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
c. |
Bahwa
dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) juga menyerahkan beberapa nota pembelian, faktur
sederhana dan dokumen sejenisnya, yang sebelumnya juga tidak diserahkan
dalam proses pemeriksaan; |
d. |
Bahwa
ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan: Wajib pajak
yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,
selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh
wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya;
Dengan demikian, data-data yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dipertimbangkan dalam
proses penyelesaian keberatan, karena merupakan data baru yang tidak
diserahkan pada saat pemeriksaan; |
|
9.7. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
Majelis Hakim dalam proses persidangan banding yang mempertimbangkan
Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota
pembelian, faktur sederhana dan dokumen sejenisnya yang diserahkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sebagai dasar
pengambilan putusan sengketa a quo; |
|
10. |
Bahwa
atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
memutus berdasarkan data/dokumen-dokumen yang sebelumnya tidak
diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam
proses pemeriksaan pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menyatakan hal-hal sebagaiberikut:
10.1. |
Bahwa
ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang PPN menyatakan: Apabila dalam
suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
Dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa apabila dalam suatu masa
pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak
keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; |
10.2. |
Ketentuan
perundang-undangan perpajakan di atas mengatur bahwa atas kelebihan
pajak (yang terjadi karena pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada pajak keluaran), dapat dimintakan kembali (restitusi)
atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
Pilihan untuk meminta kembali (restitusi) kelebihan pajak atau
mengkompensasikan kelebihan pajak ke masa pajak berikutnya sepenuhnya
diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak (dalam sengketa ini adalah
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
10.3. |
Bahwa
selain itu, ketentuan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan
bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua
belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;
Dalam ketentuan BAB III, Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 199/PMK. 03/2007
menyatakan bahwa: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib pajak harus dilakukan dalam hal wajib pajak
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; |
10.4. |
Kedua
ketentuan perundang-undangan tersebut nyata-nyata mengatur bahwa atas
setiap pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi) harus dilakukan pemeriksaan;
Adanya tindakan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak tentunya sudah diketahui oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga pilihan untuk meminta
kembali (restitusi) kelebihan pajak melalui pengajuan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, seharusnya sudah dipersiapkan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), termasuk
mempersiapkan data-data/dokumen pendukung; |
10.5. |
Ketentuan
Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa: penghitungan dan
tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut mengatur mengenai
pendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait
penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan; |
10.6. |
Ketentuan
PER-48/PJ/2008, yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal
9 ayat (13) Undang-Undang PPN, menyatakan bahwa:
Pasal 3 ayat (1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilengkapi dengan
faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak, yang selanjutnya disebut dengan kelengkapan
permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak;
Pasal 5 ayat (1):
Kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian
permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya
permohonan pengembalian;
Pasal 5 ayat (2):
Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus
menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat
1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan;
Pasal 5 ayat (6):
Dalam hal pengusaha kena pajak menyampaikan kelengkapan permohonan
pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan,
maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan
dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding; |
10.7. |
Beberapa
ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas mengatur bahwa
kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(termasuk di dalamnya adalah faktur pajak sederhana, atau dokumen
tertentu yang kedudukan dipersamakan dengan faktur pajak, seperti nota,
kuitansi, dan berapa dokumen lainnya) harus diserahkan paling lambat 1
(satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
diterima;
Dalam hal pengusaha kena pajak menyampaikan kelengkapan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah 1 (satu) bulan sejak
saat diterimanya permohonan, maka buktibukti atau dokumen-dokumen
tersebut tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding; |
10.8. |
Bahwa
dalam faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak menyerahkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008
serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya,
dalam prosespemeriksaan pajak; |
10.9. |
Dengan
demikian sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008, maka Buku
Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota pembelian,
faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya, yang diserahkan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses penyelesaian
keberatan tidak dapat dipertimbangkan oleh PemohonPeninjauan Kembali
(semula Terbanding); |
10.10. |
Tidak
dipertimbangkannya dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses
pemeriksaan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4)
Undang-Undang KUP; |
10.11.
|
Dengan
mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 serta
ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dapat diambil kesimpulan
bahwa keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang
tidak mempertimbangkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak
2008 serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya,
yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah sesuai denganketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku; |
|
11 |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka
dapat diketahui dan dapat diambil kesimpulan secara jelashal-hal
sebagai berikut:
11.1. |
Bahwa
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak
mempertimbangkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008
serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya, yang
diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah
nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu
Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008serta ketentuan Pasal 26A ayat (4)
Undang-Undang KUP; |
11.2. |
Ketentuan
Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 telah secara tegas menyatakan bahwa:
dalam hal pengusaha kena pajak menyampaikan kelengkapan permohonan
pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan,
maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidakdiperhitungkan
dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding; |
11.3. |
Bahwa
dengan demikian, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang tidak mempertahankan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding), yang telah ditetapkan sesuai ketentuan
perundang-undangan, dapat diartikan bahwa putusan Majelis Hakim
tersebut telah mengabaikan ketentuan yang mendasari ditetapkannya
keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu
ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 sertaketentuan Pasal 26A ayat
(4) Undang-Undang KUP; |
|
12. |
Berdasarkan
uraian hasil pembahasan Memori Peninjauan Kembali di atas, maka
terhadap putusan Majelis Hakim atas sengketa pajak masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00 nyatanyata tidak sesuai dan
bertentangan dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang
berlaku, yaitu Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 serta ketentuan Pasal
26A ayat (4) Undang-Undang KUP, karena Majelis Hakim dalam putusannya
telah mempertimbangkan data/dokumen yang tidak diserahkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan
pajak, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
13. |
Bahwa
dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar
pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 tersebut telah dibuat
dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah
nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut,
sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78
dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya
dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.35762/PP/M.VI/ 16/2011 Tanggal 20Desember 2011 tersebut harus
dibatalkan; |
|
|
III. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.
35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12
Maret 2010, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di
Perum QQQ Palm Blok C Nomor X, Lingk. II, Kelurahan Winangun I,
Kecamatan Malalayang, Manado, dengan perhitungan menjadi sebagaimana di
atas; Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
1) |
Alasan-alasan
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena
putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya
Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret
2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.-XXX.000, sehingga
pajak yang lebih dibayar menjadi Rp187.323.559,00; adalah sudah tepat
dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp23.863.070,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
Majelis Pengadilan Pajak memerintahkan untuk mencari kebenaran materiil
diawali dengan uji bukti, di antaranya Pemohon Banding (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali) atas perkara a quo tidak terdapat bukti
melakukan pembebanan pajak masukan sebagai biaya dalam laporan keuangan
sehingga pajak masukan diperhitungkan untuk dapat dikreditkan dan oleh
karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan
Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, oleh Dr. H. MNB, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VFR, S.H., M.S., dan YPU, S.H.,M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KWS, S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. VFR, S.H., M.S.
ttd.
YPU, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. MNB, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd
KWS, S.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RJF, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.