Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1769/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 1769/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-389/PJ./2012 tanggal 2 April 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, berkedudukan di Perum QQQ Palm Blok C Nomor X Lingkungan II, Kelurahan Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor P.003/TTS/I/2011 Tanggal 28 Januari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010, keputusan tersebut Pemohon Banding terima tanggal 13 Januari 2011;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 dengan surat Pemohon Banding Nomor 002/TTS/IV/2010 Tanggal 12 April 2010 ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan tetap mempertahankan SKPLB tersebut;

Bahwa penghitungan PPN yang terutang menurut Pemohon Banding, SKPLB, dan Surat Keputusan Keberatan, sebagai berikut:

Uraian Pemohon
Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
b. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan

8.331.250
333.866.850
342.198.100

8.331.250
333.866.850
342.198.100

0
0
0
2 Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (b - a)

833.121
88.156.6845
(187.323.559)

833.125
164.293.614
(163.460.489)

0
23.863.070
23.863.070

Bahwa adanya jumlah PPN yang lebih dibayar tersebut didasarkan pada adanya koreksi Pemeriksa Pajak atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp23.863.070,00, adapun alasan koreksi menurut Pemeriksa Pajak dan alasan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Alasan Koreksi Menurut Pemeriksa Pajak:

Bahwa adanya koreksi/temuan pemeriksa pajak KPP Pratama Manado (sesuai SPHP Kepala KPP Pratama Manado Nomor PHP-WPJ.16/KP.0100/2010 Tanggal 11 Februari 2010 atas Faktur Pajak Masukan yang jumlah seluruhnya Rp23.863.070,00, karena berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun 2008 yang tidak mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak (pajak dibayar dimuka) dan berdasarkan hasil ekualisasi antara pajak masukan dan pembelian terdapat selisih sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah membebankan pajak masukan tersebut sebagai biaya yang dibebankan pada pembelian (pembelian include PPN);

Alasan Terbanding Mempertahankan SKPLB tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemberitahuan daftar hasil Penelitian Keberatan tanggal 23 Desember 2010 atas SKPLB PPN Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 (yang disampaikan pada Pemohon Banding dengan Surat Pengantar Nomor SP-103/WPJ.16/BD.0601/2011 Tanggal 11 Januari 2011) terkesan/menyatakan sebagai berikut:

Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado di atas tidak dapat dipertahankan sehingga telah dikesampingkan/dibatalkan dalam penelitian keberatan;

Bahwa namun demikian Keputusan Keberatan tersebut tetap mempertahankan SKPLB PPN dan menolak keberatan tersebut dengan memunculkan alasan yang lain yaitu “data buku pembelian tanpa faktur pajak dan faktur pajak sederhana yang diberikan oleh wajib pajak kepada peneliti pada saat proses pemeriksaan’’;

Tanggapan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa dan dipertahankan dalam penelitian/keputusan keberatan dengan alasan:

Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak telah dikesampingkan/dibatalkan dalam penelitian/keputusan keberatan maka seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding telah dapat dikabulkan seluruhnya sehingga terkesan pihak Kantor Pajak tidak konsekuen dan membingungkan;

Bahwa semua dokumen/data pembukuan yang dipermasalahkan dalam penelitian/keputusan keberatan tersebut, bahwa semua data/dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak tidak diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado adalah tidak benar karena sesungguhnya dokumen yang dimaksudkan tersebut telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak dengan menggunakan tanda terima;

Bahwa karenanya dalam proses pemeriksaan pajak Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado sama sekali tidak mempermasalahkan data pembukuan Pemohon Banding tersebut;

Bahwa terhadap hal tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan keterangan tertulis dengan Surat Nomor P-047/TTS/XI1/2010 Tanggal 21 Desember 2010;

Bahwa dengan demikian sesuai uraian tersebut di atas Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas pengenaan/koreksi PPN sebesar Rp23.863.070,00 sesuai dengan SKPLB PPN Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 dan I dipertahankan oleh Terbanding tersebut, dengan demikian PPN yang lebih bayar seharusnya Rp187.323.559,00;

Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011, tentang Kebelatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Perum QQQ Palm Blok C Nomor X, Lingk. II, Kelurahan Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut
- Penyerahan yg tidak terutanq PPN

Rp
Rp
Rp

8.331.250.00
333.866.850,00
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan  Rp 342.198.100,00
PK yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 833.125,00
PM yg dapat diperhitungkan Rp 188.156.684,00
Jumlah PPN yanq kurang/(lebih) bayar Rp (187.323.559,00)
Kelebihan yang sudah :
• Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

Rp

0,00
PPN yanq kuranq dibayar  (187.323.559,00)
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Rp
Rp

0,00
0,00
Jumlah PPN yanq masih harus dibayar Rp (187.323.559,00

Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-389/PJ./2012 Tanggal 2 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 4 April 2012 Nomor PKA-479/SP.51/AB/IV/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 April 2012;

Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Juni 2012;

Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
- Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00;
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil danalasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Sengketa Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00.
1. Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan peninjauan kembali adalah atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00 karena berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2008 yang ridak mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak (pajak dibayar dimuka), dan berdasarkan hasil ekualisasi antara Pajak Masukan dan Pembelian di PPh Badan terdapat selisih sehingga dapat disimpulan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan pajak masukan tersebut sebagai biaya yang dibebankan pada pembelian (pembelian included PPN) sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapatdikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-1 dan 2:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah membebankan Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp23.863.070,00 sebagai biaya dalam pembelian di Laporan Keuangan Tahun 2008.”
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp 23.863.070,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000”;
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35762/ PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalambidang perpajakan di Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) yang menyatakan:
Pasal 17 B ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;
Pasal 26 A ayat (4):
Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) yang menyatakan:
Pasal 9 ayat (4):
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
- Penjelasan Pasal 9 ayat (4):
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
Pasal 9 ayat (13):
Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan PER-48/PJ/2008) yang menyatakan:
Pasal 3 ayat (1):
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilengkapi dengan faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang selanjutnya disebut dengan kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak;
Pasal 5
Ayat (1) : Kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian;
Ayat (2) : Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan;
Ayat (6) : Dalam hal pengusaha Kena Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan, maka bukti bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 199/PMK.03/2007) yang menyatakan:
Pasal 3 ayat (2):
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanyafakta-fakta sebagai berikut:
9.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00 denganpertimbangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2008, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengakui/melaporkan adanya kelebihan pembayaran pajak (yang disebabkan ada-nyapengkreditan faktur pajak masukan);
2. Berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya pembelian (dalam SPT PPh) dan DPP pajak masukan (dalam SPT PPN) diketahui ada-nya ketidaksesuaian (selisih) antara keduanya, sebagai berikut:
Pembelian (SPT Tahunan PPh Badan) Rp2.245.476.983,00
DPP Pajak Masukan (dalam SPT PPN)
- Masa Pajak Jan s.d Nov 2008 Rp1.741.407.542,00
- Masa Pajak Desember 2008 Rp 238.630.696,00
Jumlah Rp1.980.038.238,00
PPN = 10% x Rp1.980.038.238,00 = Rp 198.003.823,80
DPP Pajak Masukan + PPN Rp2.178.042.061,80
Selisih Rp 67.434.921,20
9.2. Bahwa adanya ketidaksesuaian atau selisih sebagaimana telah disebutkan dalam poin di atas, dan dengan mempertimbangkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data pembukuan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa pajak masukan atas pembelian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dibiayakan (pembelian yang dibebankan include PPN). Atas selisih sebesar Rp67.434.921,00 tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena keterbatasan data dan tidak adanya pembukuanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
9.3. Bahwa dalam surat bantahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor P.16/KPTL/VII/2011 Tanggal 1 Juli 2011, pada halaman 6, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan:
  • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang memiliki pengetahuan di bidang pembukuan sehingga telah terjadi kekeliruan dalam membukukan pajak masukan yang seharusnya bukan sebagai biaya;
  • Dengan memperhatikan saat pengajuan SPT PPN yang lebih dahulu dibandingkan dengan SPT PPh, maka yang harus dibenarkan adalah SPT PPN bukan SPT PPh, jadi SPT PPh
yang harus dilakukan koreksi oleh pemeriksa;
Bahwa pernyataan/penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut menunjukkan secara jelas adanya pengakuan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membukukan Pajak Masukan sebagai biaya;
9.4. Bahwa dalam proses pemeriksaan, telah dilakukan peminjaman buku/catatan/data ataupun dokumen pendukung dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan kronologis sebagai berikut:
  1. Pemeriksa menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-747/WPJ.16/KP.0100/2009 Tanggal 04 Desember 2009 di alamat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang diterima oleh MMM pada tanggal 04 Desember 2009;
  2. Dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru meminjamkan sebagian dokumen yang diminta, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menindaklanjutinya dengan menyampaikan Surat Peringatan Pertama atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-874/WPJ.16/KP.0100/2009 Tanggal 21 Desember 2009 yang diterima oleh NNN (administrasi) tanggal 21 Desember 2009;
  3. Sampai dengan jatuh tempo Surat Peringatan Pertama, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum meminjamkan seluruh dokumen yang dipinjam, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menindaklanjutinya kembali dengan menyampaikan Surat Peringatan Kedua atas Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-883/WPJ.16/KP.0100/2009 Tanggal 28 Desember 2009 yang diterima oleh NNN Tanggal 30 Desember 2009;
  4. Sampai dengan jatuh tempo Surat Peringatan Kedua, tanggal 5 Januari 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum meminjamkan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
  5. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Maret 2010 telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  6. Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya buku atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diantaranya Buku Pembelian yang menggunakan faktur pajak sederhana ataupun dokumen fisik faktur pajak sederhana;
9.5. Bahwa dari kronologis sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses pemeriksaan pajak telah melakukan prosedur peminjaman buku, catatan, dan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.
9.6.  Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan sebuah buku catatan tangan, dimana pada halaman depan tertulis “Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008”. Data-data dalam buku tersebut sangat minim, hanya menyebutkan tanggal transaksi, nama supplier, dan nilai pembelian. Dalam buku tersebut tidak menyebutkan refesensi ataupun catatan terkait data pendukung transaksi, baik berupa nota, kuitansi, invoice ataupun dokumen pendukung lain sehingga transaksi tersebut tidak dapat ditelusuri data pendukungnya. Selain itu, dalam buku tersebut juga tidak menyebutkan referensi ataupun catatan terkait cara pelunasan/pembayaran, sehingga transaksi tersebut tidak dapat ditelusuri datapelunasan/pembayarannya;
b. Bahwa data tersebut sebelumnya tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan pajak oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
c. Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyerahkan beberapa nota pembelian, faktur sederhana dan dokumen sejenisnya, yang sebelumnya juga tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan;
d. Bahwa ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan: Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Dengan demikian, data-data yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan, karena merupakan data baru yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan;
9.7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan Majelis Hakim dalam proses persidangan banding yang mempertimbangkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota pembelian, faktur sederhana dan dokumen sejenisnya yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sebagai dasar pengambilan putusan sengketa a quo;
10. Bahwa atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus berdasarkan data/dokumen-dokumen yang sebelumnya tidak diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan hal-hal sebagaiberikut:
10.1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang PPN menyatakan: Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
Dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
10.2. Ketentuan perundang-undangan perpajakan di atas mengatur bahwa atas kelebihan pajak (yang terjadi karena pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran), dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
Pilihan untuk meminta kembali (restitusi) kelebihan pajak atau mengkompensasikan kelebihan pajak ke masa pajak berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak (dalam sengketa ini adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
10.3. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;
Dalam ketentuan BAB III, Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 199/PMK. 03/2007 menyatakan bahwa: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib pajak harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
10.4. Kedua ketentuan perundang-undangan tersebut nyata-nyata mengatur bahwa atas setiap pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) harus dilakukan pemeriksaan;
Adanya tindakan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tentunya sudah diketahui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga pilihan untuk meminta kembali (restitusi) kelebihan pajak melalui pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, seharusnya sudah dipersiapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), termasuk mempersiapkan data-data/dokumen pendukung;
10.5. Ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa: penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut mengatur mengenai pendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan pajak masukan;
10.6. Ketentuan PER-48/PJ/2008, yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang PPN, menyatakan bahwa:
Pasal 3 ayat (1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilengkapi dengan faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang selanjutnya disebut dengan kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak;
Pasal 5 ayat (1):
Kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian;
Pasal 5 ayat (2):
Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan;
Pasal 5 ayat (6):
Dalam hal pengusaha kena pajak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
10.7. Beberapa ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas mengatur bahwa kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (termasuk di dalamnya adalah faktur pajak sederhana, atau dokumen tertentu yang kedudukan dipersamakan dengan faktur pajak, seperti nota, kuitansi, dan berapa dokumen lainnya) harus diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima;
Dalam hal pengusaha kena pajak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan, maka buktibukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
10.8. Bahwa dalam faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya, dalam prosespemeriksaan pajak;
10.9. Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008, maka Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya, yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses penyelesaian keberatan tidak dapat dipertimbangkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);
10.10. Tidak dipertimbangkannya dokumen-dokumen yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;
10.11. Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP dapat diambil kesimpulan bahwa keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak mempertimbangkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya, yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai denganketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
11 Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan dapat diambil kesimpulan secara jelashal-hal sebagai berikut:
11.1. Bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak mempertimbangkan Buku Pembelian Faktur Pajak Tanpa Faktur Pajak 2008 serta nota pembelian, faktur sederhana ataupun dokumen sejenisnya, yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;
11.2. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 telah secara tegas menyatakan bahwa: dalam hal pengusaha kena pajak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidakdiperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
11.3. Bahwa dengan demikian, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dapat diartikan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut telah mengabaikan ketentuan yang mendasari ditetapkannya keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 sertaketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;
12. Berdasarkan uraian hasil pembahasan Memori Peninjauan Kembali di atas, maka terhadap putusan Majelis Hakim atas sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00 nyatanyata tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 5 ayat (6) PER-48/PJ/2008 serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, karena Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan data/dokumen yang tidak diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan pajak, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/ 16/2011 Tanggal 20Desember 2011 tersebut harus dibatalkan;
III.  Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Perum QQQ Palm Blok C Nomor X, Lingk. II, Kelurahan Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado, dengan perhitungan menjadi sebagaimana di atas; Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

1) Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.-XXX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp187.323.559,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.863.070,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Majelis Pengadilan Pajak memerintahkan untuk mencari kebenaran materiil diawali dengan uji bukti, di antaranya Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) atas perkara a quo tidak terdapat bukti melakukan pembebanan pajak masukan sebagai biaya dalam laporan keuangan sehingga pajak masukan diperhitungkan untuk dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, oleh Dr. H. MNB, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VFR, S.H., M.S., dan YPU, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KWS, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. VFR, S.H., M.S.

ttd.

YPU, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. MNB, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd

KWS, S.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00

 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RJF, S.H.
NIP. XX0000XXX