Putusan Mahkamah Agung Nomor : 281/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55885/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 3 Oktober 2014 yang tel


 

PUTUSAN
Nomor 281/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ADF, beralamat di FG Tower Lantai 22, Jl. GH Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JK Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan JK No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1478/PJ./2015 tanggal 15 April 2015.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55885/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 3 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dikeluarkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2798/WPJ.07/2011 tertanggal 7 November 2011 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 16 November 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00096/407/09/052/09 tertanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009 yang pada intinya menolak sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN No. 00096/407/09/052/10 tertanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009, SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2009 tersebut merupakan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I;

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-undang sebagai berikut:
  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:

"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebgaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1)".
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".
bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pajak;

  1. Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut."
Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan".
Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
(2)   “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”
(3)    “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan, adapun Keputusan keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 16 November 2011 dan salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak;

  1. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)."
Bahwa berkaitan dengan Pasal di atas, Pemohon Banding tidak memiliki jumlah pajak yang masih harus dibayar, hak ini disebabkan dalam Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah lebih bayar, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;


Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar penyampaian Surat Banding ini dapat diterima dan untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
POKOK PERMOHONAN BANDING
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN PPN MASA
PAJAK JULI 2009
Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, perhitungan PPN Lebih Bayar menurut Terbanding sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-2798/WPJ.07/2011 tertanggal 7 November 2011 adalah sebagai berikut:
Uraian Semula (Rp) Ditambah /
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar (3.776.242.914) 301.650.000 (4.077.892.914)
Sanksi Bunga -
-

Sanksi Kenaikan -
-
-
Jumlah PPN ymh (Iebih) dibayar  (3.776.242.914) 301.650.000 (4.077.892.914)

KOREKSI TERBANDING
Bahwa berdasarkan SKPLB PPN No. 00096/407/09/052/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009 yang telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding melalui KEP-2798/WPJ.07/2011 tertanggal 7 November 2011, rincian koreksi adalah sebagai berikut :

Deskripsi Cfm SPT/PB Cfm. Terbanding
(Rp) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak

Ekspor 140.522.807.566 147.153.635.541
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 96.229.145.860 96.229.145.860
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.079.830.269 5.079.830.269
Jumlah seluruh penyerahan
241.831.783.695 248.462.944.670
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.622.914.586 9.622.914.586
Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan (17.069.643.168) (13.399.157.500)
PPN yang Kurang /seharusnya tidak terutang (7.446.728.582) (3.776.242.914)

Bahwa koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
No Keterangan Koreksi Jumlah
Keberatan
Proses
Keberatan
Dikabulkan
pada saat
Keberatan
Jumlah
Keputusan
Keberatan
(Rp)
(Rp)
1
Ekspor 6.631.160.975 Keberatan diterima sebagian 2.321.698.318 Sengketa Banding
2
Pajak Masukan PPN JLN 3.325.973.576 Keberatan ditolak -
Sengketa Banding
3
Pajak Masukan atas Komisi Penjulan Dalam Negeri 300.000.000 Keberatan diterima 300.000.000 Dibatalkan saat Keberatan
4
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 44.512.092 Keberatan ditolak 1.650.000 Sengketa Banding

Jumlah 10.301.646.643
 2.623.348.318

ALASAN BANDING

Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp.4.309.462.657,00

Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor LHPSL-552/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 11 Agustus 2010 diketahui bahwa terdapat 6 PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data ekspor pada aplikasi konfirmasi PEB Intranet DJP dengan perincian sebagai berikut:

No PEB Tanggal PEB FOB Kurs (Rp) FOB (Rp)
1
314756 02/07/2009 41.155 10.324,00 424.884.220
2
344356 21/07/2009 132.270 10.167,00 1.344.841.998
3
345620 21/07/2009 46.961 10.167,00 477.471.271
4
345820 22/07/2009 229.675 10.167,00 2.337.231.075
5
345819 22/07/2009 193.975 10.167,00 1.972.231.582
6
363469 30/07/2009 7.418 10.043,00 74.500.829
Total 6.631.160.975

Bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Juni dan Juli 2009, Detail Pelaporan SIDJP dan aplikasi konfirmasi PEB Intranet DJP diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. PEB No. 314756 tanggal 02 Juli 2009 terdapat pada SPT Masa PPN Juni 2009 di Form 1107A No.urut 81 (ekspor) digabung dengan PEB No. 305953 tanggal 27 Juni 2009 dengan nama pembeli JJK SA dengan DPP sebesar Rp2.729.768.210,00;
Bahwa nama pembeli dalam SPT Masa PPN Juni 2009 adalah JJK SA berbeda dengan nama pembeli yang tertera di dokumen PEB yaitu DG A.S. Hal itu tercantum dalam invoice;

No PEB  Date FOB Freight Jumlah
(USD)
KMK Jumlah (Rp)
305953 27/06/2009 206.755,07 13.750,00 220.505,07

314756 02/07/2009 41.154,87 2.750,00 43.904,87

Invoice TX9909000521
264.409,94 10.324,00 2.729.768.221

Bahwa PEB No. 344359 tanggal 21 Juli 2009 dengan DPP sebesar Rp1.344.841.998,00 terdapat pada SPT PPN Masa Juli 2009 (Normal) di Form 1107A, yang ada adalah No. urut 48 (ekspor) PEB No. 337468 tanggal 16 Juli 2009 dengan Nama Pembeli TY Ltd. DPP sebesar Rp1.888.168.601,00, selisih karena Terbanding hanya memperhitungkan nilai FOB saja, dan belum memperhitungkan nilai Freight dan Insurance yang terdapat dalam Invoice;

No PEB  Date FOB Freight Insurance Jumlah
(USD)
KMK Jumlah (Rp)
337468 16/07/2009 43.732,392 500,00 12,59 98.662,98

344359 21/07/2009 132.270,10 6.000,00 6,64 49.467,35

Invoice NW9909000583

148.130,33 10.232,75 1.515.780.634

Bahwa PEB No. 345620 tanggal 21 Juli 2009 dengan DPP sebesar Rp477.471.271,00 terdapat pada SPT PPN Masa Juli 2009 (Normal) di Form 1107A, yang ada adalah No.urut 54 (ekspor) PEB No. 339768 tanggal 17 Juli 2009 dengan Nama Pembeli RF, DPP sebesar Rp 1.515.780.675,00;
Bahwa berdasarkan data aplikasi konfirmasi PEB Intranet DJP bulan Juli 2009 terdapat PEB No. 345820 tanggal 22 Juli 2009 dengan nilai FOB sebesar USD 229.875 Nama Pembelinya adalah DG. A.S.Turkey. Berat kotor barang yang diekspor adalah 125.000 kg dengan sarana pengangkut MSC SARAWAK (PA);
Bahwa berdasarkan data aplikasi konfirmasi PEB Intranet DJP bulan Juli 2009 terdapat PEB No. 345819 tanggal 22 Juli 2009 dengan nilai FOB sebesar USD 193.976 nama pembelinya adalah DHJ, JEPANG. Berat kotor barang yang diekspor adalah 100.000 kg dengan sarana pengangkut ACX HIBISCUS (PA);
Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen PEB dan data pendukungnya PEB No. 363469 tanggal 16 Juli 2009 dengan Nama Penerima AX.LTD, INDIA, nilai FOBnya adalah USD 7.418 sesuai dengan invoice No.PWK/EXP-INV/0551/2009 tanggal 28 Juli 2009. Jenis barangnya adalah Tube Sheet size: dia 1500 mm x 80 mm sebanyak 2 Pcs, KPPBC Tipe A2 Purwakarta telah mengirimkan surat Persetujuan Re-ekspor dengan nomor S- 2495NVBC.08/KPP.03/2009 tanggal 21 Juli 2009 yang menyetujui permohonan re-ekspor Pemohon Banding;

Bahwa sehingga berdasarkan penelitian diatas, Terbanding sepakat dengan sebagian sanggahan Pemohon Banding dan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp2.237.197.489,00 sehingga secara keseluruhan (sebelum dan sesudah SPUN) koreksi penyerahan ekspor yang dikabulkan adalah sebesar Rp2.321.698.318,00 (Rp 424.884.220,00 + Rp 1.344.841.998,00 + Rp 477.471.271,00 + Rp 74.500.829,00);

Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding atas dibatalkannya Koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor sebesar Rp.2.321.698.318,00 dan tidak setuju atas dipertahankannya koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor sebesar Rp.4.309.462.657,00 dengan alasan sbb:
Bahwa berikut data PEB yang menjadi sengketa banding :

No No PEB Tanggal
PEB
FOB Kurs (Rp) FOB (Rp)
1
345820 22/07/09 229.875 10.167 2.337.231.075
2
345819 22/07/09 193.975 10.167 1.972.231.582

Jumlah
4.309.462.657

Bahwa PEB No 345820 dan No 345819 adalah PEB Pemohon Banding yang telah dibatalkan dan telah mendapatkan persetujuan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak Dirjen Bea dan Cukai;
Bahwa seluruh penjualan ekspor Pemohon Banding selama setahun telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN dan perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh auditor independen yang tentunya dalam penyusunan laporan audit pihak auditor independen telah melakukan pengujian atas penjualan Pemohon Banding dimana hal tersebut telah sesuai dengan apa yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sebesar Rp.4.309.462.657,00 yang PEB-nya telah dibatalkan oleh pihak Dirjen Bea dan Cukai dan bukan merupakan bagian dari penjualan Pemohon Banding seharusnya koreksinya dibatalkan seluruhnya;
Pajak Masukan PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.3.325.973.576,00
Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan data SSP yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa SSP PPN JLN yang dikoreksi Terbanding adalah:

No Nama
Pemberi Jasa
Alamat Nilai SSP Tanggal
Bayar
NTPN
1
WX AG VB Austria 3.325.973.576 30/07/2009 0910151405061209

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) per 31 Desember 2009, diketahui bahwa WX AG menguasai saham Pemohon Banding sebesar 90.56% (41.98% menguasai saham langsung dan 48,56% dikuasai secara tidak langsung melalui B&C XY);
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) per 31 Desember 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan WX AG berupa:

-
Sales of fiber sebesar Rp.1.171.002.678,00,
-
Operational and Technical Assistance, and management assistance fees sebesar Rp.42.253.641.050,00,
-
Other operating expense,
-
Loans sebesar Rp.79.635.637.519,00;

Bahwa berdasarkan Management Advisory and Recommendation Agreement antara Pemohon Banding dan WX AG, diketahui bahwa Pemohon Banding dikenakan kewajiban membayar fee sebesar 2,7% dari Net Sales yang dibayarkan setiap 3 bulanan;
Bahwa berdasarkan Operational Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan WX AG, diketahui bahwa Pemohon Banding dikenakan kewajiban membayar fee sebesar 2% dari Net Sales yang dibayarkan setiap 3 bulanan;
Bahwa berdasarkan penelitian atas data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
-
Pemohon Banding hanya memberikan bukti Transaksi PPN JLN berupa Management Advisory and Recommendation Agreement dan Operational Technical Assistence Agreement antara PT SPV dan WX AG, SSP PPN JLN dan bukti penyetoran SSP PPN JLN;
-
Tidak terdapat bukti tagihan dan rincian jasa yang diberikan WX AG kepada Pemohon Banding;
-
Tidak terdapat bukti pembayaran dari Pemohon Banding ke WX AG;
-
Tidak terdapat job sheet, time sheet, laporan hasil pekerjaan dan bukti pendukungnya yang menunjukan bahwa aktivitas pekerjaan memang dilakukan oleh WX AG;
-
Tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan Management Advisory and Recommendation dan Operational Technical Assistance yang dibuat oleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa aktivitas-aktivitas tersebut memang benar-benar ada;

Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas dipertahankannya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.3.325.973.576,00 dengan alasan sbb:
"Pembayaran jasa Technical Assistance serta Management Advisory dan Recommendation Fee dengan WX AG tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN)" adalah tidak benar;
Bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas jasa Technical Assistance serta Management Advisory dan Recommendation Fee:
Bahwa berdasarkan UU Perpajakan Indonesia biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah memang biaya yang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, sehingga biaya ini dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yaitu:
(1)
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliara penghasilan...

Bahwa WX AG adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur serat viscose, merupakan salah satu pemimpin pasar dunia (23% pangsa pasar dunia) untuk serat viscose, memiliki pengalaman dan keahlian teknologi produksi serat viscose. Pemohon Banding memerlukan dukungan dan pengalaman/teknologi dari WX AG dalam bentuk jasa Technical Assistance untuk meningkatkan produksinya secara maksimal baik kualitas maupun kuantitasnya, serta Management Advisory dan Recommendation Fee untuk mendapatkan dukungan dan pengetahuan dari WX AG dalam memperluas pasar di dalam dan di luar negeri, dengan adanya jasa Technical Assistance serta Management Advisory dan Recommendation Fee yang didapat dari WX AG, Pemohon Banding mampu menjadi produsen serat viscose No. 1 di Asia, baik dalam segi produktivitas, inovasi produk dan kuantitas;
Bahwa jenis jasa Technical Assistance yang diberikan oleh WX AG sesuai dengan kontrak meliputi:
  1. Penyusunan rencana produksi untuk membantu dalam penyusunan rencana produksi dengan mempertimbangkan pemanfaatan kapasitas maksimum pabrik dan mesin yang ada,
  2. Rekomendasi bahan baku untuk membantu dari waktu ke waktu dalam memilih bahan baku terbaik yang tersedia beserta komposisi campurannya dengan deskripsi dan karakteristik secara rinci dan sumber pasokan yang ekonomis,
  3. Maksimum efisiensi dan produksi untuk membantu dalam mencapai efisiensi maksimum yang memungkinkan di semua tahapan produksi yang penting,
  4. Pengurangan biava produksi untuk membantu dalam melaksanakan langkah-langkah untuk mengurangi biaya produksi secara maksimal,
  5. Kontrol atas "wastages" untuk membantu Pemohon Banding secara memungkinkan untuk mengendalikan wastages, terlihat atau tidak, pada tingkat yang dapat diterima di semua tahapan produksi penting,
  6. Mengenalkan sistem pemeliharaan preventif untuk membantu memperkenalkan sistem pemeliharaan preventif mengenai masa manfaat suku cadang impor yang rawan serta menyarankan stok minimum yang diperlukan,
  7. Peningkatan kualitas dan memperkenalkan macam produk baru untuk membantu dalam meningkatkan kualitas produk;
Bahwa jasa Management Advisory and Recommendation Fee yang diberikan WX AG sesuai dengan kontrak meliputi:
  1. Review dan pemberian saran atas rencana bisnis tahunan dan anggaran perusahaan. Pemberian saran dan rekomendasi atas:
  • Penempatan tenaga ahli,
  • Pemberian saran dalam perubahan-perubahan yang terjadi dalam organisasi, karyawan, tingkat kompensasi, program pelatihan, program produksi, anggaran operasi dan modal dll,
  • Pemberian saran dalam hal-hal yang bersifat strategis yang berkaitan dengan pengadaan material, quality control dan system penyimpanan bahan mentah dan bahan jadi serta implementasi dari sistem inventory,
  • Pemberian saran dalam perencanaan pengembagan pabrik dan produksi serta pengembangan teknologi yang ada,
  1. Bahwa pemberian saran dan rekomendasi yang berkaitan dengan aspek bisnis perusahaan sesuai permintaan perusahaan dari waktu ke waktu yang diyakini akan memberikan manfaat bagi perusahaan, diantaranya:
  • Pemberian nasehat dan rekomendasi kepada manajemen sehubungan dengan operasi, pengembangan ke depan, modifikasi dan perbaikan pabrik.
  • Pemberian nasehat dan rekomendasi kepada manajemen sehubungan dengan desain, teknik, konstruksi, implementasi, pengawasan dan operasi dari fasilitas baru perusahaan dan rencana pengembangan ke depan fasilitas ini.
  • Pemberian rekomendasi dalam pengadaan peralatan tertentu yang atas fasilitas yang baru.
  • Pemberian rekomendasi dalam persiapan dan implementasi perjanjian pinjaman untuk operasional pabrik dan pengembangan operasi perusahaan.
  • Pemberian rekomendasi dalam kaitannya dengan perencanaan keuangan perusahaan, struktur akuntansi, sistem audit dan pelaporan keuangan.
  • Pemberian rekomendasi kebijakan penjualan dan perjanjian penjualan yang berkaitan dengan syarat dan kondisi penjualan dan pemberian saran distribusi dan ekspor produk.
  • Pemberian saran kepada manajemen tentang kebutuhan perusahaan akan tata laksana manajemen yang berkualitas dan berpengalaman, administrasi, keuangan, tenaga teknis dan penjualan.
  • Pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan pelaksanaan teknik manajemen termasuk perumusan dan sistem kontrol anggaran, prosedur pengendalian internal, pengendalian persediaan, pelaporan manajemen, sistem informasi dan semua hal lain yang terkait.
  • Pemberian saran dan rekomendasi kepada manajemen tentang pengadaan peralatan dan bahan baku untuk kelangsungan operasi dan pengembangan usaha Perusahaan.
  • Pemberian rekomendasi untuk perbaikan dan modifikasi sistem produksi, dengan penekanan khusus pada keselamatan kerja dan efisiensi produksi.
  • Pemberian rekomendasi tindakan spesifik yang diperlukan untuk pelaksanaan dan pemenuhan standar yang dibutuhkan dalam perlindungan lingkungan hidup.
  • Pemberian rekomendasi atas prosedur dan metode untuk penanganan, pengolahan dan pembuangan limbah terkait limbah Produk dan limbah bahan kimia.
  • Pemberian saran dan rekomendasi lainnya dari waktu ke waktu;
  1. Pemberian saran dan rekomendasi atas laporan manajemen yang dibuat oleh perusahaan secara periodik kepada WX AG;
  2. Memberikan laporan tambahan dan rekomendasi atas permintaan perusahaan atau apabila saran tersebut diperlukan menurut pertimbangan WX AG;
Bahwa dengan memperhatikan kontrak yang telah disebutkan di atas, dapat juga disimpulkan bahwa tanpa dukungan, pengalaman/teknologi serta peran aktif dari WX AG dalam usaha Pemohon Banding, akan sulit bagi Pemohon Banding untuk berkompetisi dan meningkatkan produksinya secara efisien dan efektif serta mampu menjadi produsen serat viscose No. 1 di Asia, baik dalam segi produktivitas, inovasi produk dan kuantitas;
Bahwa untuk mendapatkan dukungan, pengalaman/teknologi dan peran aktif dari WX AG dalam usaha Pemohon Banding memang diperlukan, sehingga imbalan untuk jasa teknik dan jasa manajemen memang berhubungan lansung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, menurut Pemohon Banding jasa teknik dan jasa manajemen yang diberikan oleh WX AG adalah berkaitan dengan kegiatan usaha dan wajar sehingga seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan dan pajak masukan atas transaksi tersebut sebesar Rp.3.325.973.576,00 seharusnya dapat dikreditkan;
Sengketa Koreksi Faktur pajak senilai Rp.42.862.092,00

Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan penelitian formal terhadap Faktur Pajak yang menjadi pokok sengketa diketahui bahwa 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak PPN Masukan tersebut telah memenuhi unsur-unsur informasi minimal yang harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Sedangkan 1 (satu) lembar Faktur Pajak PPN Masukan atas nama PKP Penjual PT PQR nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 tidak dapat diteliti karena fisik faktur tersebut tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa 16 (enam belas) lembar faktur pajak yang menjadi pokok sengketa telah dikreditkan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang di sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa 16 (enam belas) lembar lembar Faktur Pajak PPN Masukan yang menjadi pokok sengketa tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang dikategorikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Pemohon Banding yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006;
Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pengkreditan 16 (enam belas) lembar Faktur Pajak PPN Masukan disengketakan sejumlah Rp.44.512.092,00 telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi ke KPP PKP penjual atas Faktur Pajak Masukan;
Bahwa atas permintaan klarifikasi tersebut di atas, belum diperoleh jawaban klariflkasi dan KPP terkait;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.42.862.092,00 dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi Terbanding sebesar Rp.42.862.092,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan mengenai tidak dapat dikreditkannya faktur pajak diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan bahwa:
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak";
Bahwa kemudian Pasal 9 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan";
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Faktur Pajak yang diperoleh Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan karena perolehan BKP/JKP tersebut tidak termasuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN (syarat materiil). Selain itu Faktur Pajak tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN (syarat formal) yang menyatakan bahwa:
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Bahwa dengan demikian, atas faktur pajak yang dikoreksi tersebut telah memenuhi syarat material maupun syarat formal penerbitan faktur pajak sehingga seharusnya dapat dikreditkan;
Bahwa sebagai tambahan, dengan merujuk kepada Surat DJP No. S-2628/PJ.54/1999 yang menyebutkan bahwa "Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atas Pajak Masukan tersebut tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat 8) Undang-Undang PPN";
Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan beserta bukti yang dilampirkan dan kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan dan pajak masukan atas transaksi tersebut sebesar Rp.44.512.092,00 seharusnya dapat dikreditkan;
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan, dengan demikian, perhitungan SKPLB PPN No. 00096/407/09/052/10 tertanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009 seharusnya adalah sebagai berikut:

No Uraian
Pemohon
Banding
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
a.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
     a.1. Ekspor
     a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
     a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
     a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
     a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
     a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:
c.  Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.  Atas Impor BKP/Pemnafaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/kegiatan          
     membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
     d.1. Impor BKP
     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
     d.3. Pemanfaatan JKP dari Luara Daerah Pabean
     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
     d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
     d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)


140.522.807.566
96.229.145.860
-
5.079.830.269
                                  -
241.831.783.695
                                  -
241.831.783.695


-
-
-
-
-
                                  -
-
2
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a.  PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b.  Dikurangi:
     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
     b.3. STP (pokok kurang bayar)
     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
     b.5. Lain-lain
     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c.  Diperhitungkan:
     c.1. SKPLB
     c.2. SKPPKP
d.  Jumlah yang seharusnya tidak terutang:

9.622.914.586

-
17.069.643.168
-
-
                                  -
17.069.643.168

-
                                  -
-
3
e.  Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan pajak yang sudah:
     a.  Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
     b.  Dikompensasikan ke masa pajak...(karena pembetulan)
     c.  Jumlah (a+b)
7.446.728.582
-
-
-
4
Jumlah PPN yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang (2.e - 3.c) 7.446.728.582

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55885/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 3 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2798/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00096/407/09/052/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT ADF, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di FG Tower Lantai 22, Jl. GH Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp   241.831.783.695,00
Rp       9.622.914.586,00
Rp     13.399.157.500,00
Rp     (3.776.242.914,00)
Rp                           0,00
Rp     (3.776.242.914,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55885/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 3 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 03 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 23 Januari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Januari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 April 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 55885/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 3 Oktober 2014 (Bukti PK-1), terhadap mana oleh Pemohon PK (semula Pemohon Banding) diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:

“M E N G A D I L I


Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2798/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00096/407/09/052/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT ADF, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di FG South Tower Lantai 22, Jl. GH Kav. 45-46, Jakarta Selatan
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dari Pemohon Banding (sekarang Pemohon PK) tersebut sangat tidak adil dan merugikan Pemohon PK (semula Pemohon Banding) serta, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, Putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat melunturkan jaminan kepastian hukum dan dapat pula merusak iklim investasi yang baik dan kondusif di Indonesia;

Pemenuhan Formalitas Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

  1. Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:

“e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

  1. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”

  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55885/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 3 Oktober 2014 dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PK (semula Pemohon Banding), melalui pos pada tanggal 3 November 2014 (lihat Amplop Surat Sekretariat Pengadilan Pajak kepada Pemohon PK (semula Pemohon Banding) untuk pengiriman Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 55885/PP/M.IIB/16/2014 yang memperlihatkan cap pos pengiriman tanggal 3 November 2014; Bukti PK-4), dengan pengiriman tertanggal 24 Oktober 2014 sebagaimana yang tercantum pada salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 55885/PP/M.IIB/16/2014 (Bukti PK-1). Kemudian pada tanggal xx Januari 2015, Pemohon PK (semula Pemohon Banding) telah menyatakan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal yang sama Pemohon PK (semula Pemohon Banding) telah pula mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini. Dengan demikian, pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55885/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 3 Oktober 2014 dan dikirim pada tanggal 3 November 2014 ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
PERNYATAAN PEMBUKAAN (OPENING STATEMENTS)

  1. Bahwa sengketa pajak mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan Masa Pajak Juli 2009 antara Pemohon PK (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (“Termohon PK”) (semula Terbanding) yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon PK (semula Pemohon Banding) kepada Mahkamah Agung didasari karena putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Adapan sengketa yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon PK (semula Pemohon Banding) kepada Mahkamah Agung adalah terkait koreksi Termohon PK (semula Terbanding) atas Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pajak Masukan - Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”.

  1. Terkait sengketa atas Pajak Masukan PPN Jasa luar Negeri – WX AG, semula Pemohon PK (semula Pemohon Banding) mengajukan Banding atas koreksi Termohon PK (semula Terbanding) senilai Rp3.325.973.576.

Koreksi Termohon PK (semula Terbanding) disebabkan karena mereka tidak dapat meyakini bukti yang disam