Putusan Mahkamah Agung Nomor : 168/B/PK/PJK/2016
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55564/PP/M.VIIIB/13/2014, tanggal 24 September 2014 yang tel
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 168/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor
40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala
Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah
Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3557/PJ./2014 tanggal 23
Desember 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT FGH,
tempat kedudukan di Wisma GHJ Lantai 3, Jalan P. FFF Kav.11, Petisah
Tengah, Medan, diwakili oleh ZX,
selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan DDF No. 10A, Kelurahan DFD,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-55564/PP/M.VIIIB/13/2014, tanggal 24 September 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 yang Pemohon
Banding terima tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menolak
permohonan Pemohon Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor
00048/204/09/058/11 tanggal 02 Agustus 2011, maka dengan ini Pemohon
Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tersebut;
KETETAPAN PAJAK
- bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00048/204/09/058/11 tanggal 02 Agustus 2011,
- bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26;
KETENTUAN FORMAL
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat
(1) menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding
hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
URAIAN PENGAJUAN BANDING
Bahwa perhitungan SKPKB PPh Pasal 26 setelah proses Keberatan adalah
sebagai berikut:
Uraian | Semula (Rp) |
Ditambah/(Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 555.153.670 | - |
555.153.670 |
PPh Terutang | 111.030.734 | - |
111.030.734 |
Kredit Pajak | - |
- |
- |
PPh Kurang (Lebih) Bayar | 111.030.734 | - |
111.030.734 |
Sanksi Administrasi | 44.412.294 | - |
44.412.294 |
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 155.443.028 | - |
155.443.028 |
Menurut Terbanding.
Menurut Pemeriksa.
Bahwa koreksi dilakukan atas dasar ekualisasi objek antara pos
biaya pada laporan laba rugi dan pos neraca cfm GL dengan objek pajak
yang dilaporkan Pemohon Banding (menurut SPT). Technical Fee dan
Management Fee merupakan pembayaran jasa teknis ke XY
Limited yang terdiri dari :
Technical
Fee 1st half USD 7,500 x Rp 9.920 2nd half USD 7,500 x Rp 9.400 Management Fee 1st half USD 11,796 x 9.920 2nd half USD 32,488 x Rp 9.400 Adjustment TOTAL |
Rp 74.400.000 Rp 70.500.000 Rp 117.016.320 Rp 305.387.200 (Rp 12.149.850) Rp 555.153.670 |
Bahwa biaya tersebut di atas merupakan objek yang dikenakan PPh
Pasal 26 di KPP PMA Lima dengan tarif PPh sebesar 20% (COD/Surat
Keterangan Domisili tidak ada);
Menurut Peneliti Keberatan.
Bahwa alasan ditolaknya keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data-data atau dokumen-dokumen
yang terkait jadwal kunjungan (time schedule), waktu pengerjaan (job
sheet), daftar tenaga ahli yang datang ke Indonesia yang dapat
dibuktikan melalui passport atau identitas lainnya, oleh karena itu Tim
Peneliti tidak mengetahui jenis jasa atau pekerjaan yang telah
dilakukan oleh pihak XY Limited dan juga tidak diketahui
berapa lama pihak XY Limited berada di Indonesia dalam
kurun waktu 90 hari dalam periode 12 bulan sebagai time test yang
diatur dalam Tax Treaty (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan United
Kingdom, sehingga bisa disimpulkan bahwa XY Limited
tidak memenuhi syarat untuk menjadi BUT yang artinya adalah pihak XY
Limited merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;
Bahwa perusahaan XY Limited adalah hanya merupakan
Perusahaan Holding Company dan karena Pemohon Banding tidak memberikan
dokumen-dokumen tentang jenis jasa/pekerjaan yang diberikan oleh XY
Limited, maka Tim Peneliti tidak dapat memastikan
eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan kepada Pemohon Banding;
Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diberikan oleh Pemohon
Banding menunjukkan bahwa XY Limited merupakan
penduduk/residen dari United Kingdom, sehingga berlaku aturan P3B;
Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa jasa/pekerjaan yang diberikan oleh
pihak XY Limited tidak termasuk dalam kategori jenis
penghasilan yang diatur dalam P3B, sehingga menurut Tim Peneliti
berlaku ketentuan pajak di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) pada Pasal
26 ayat (1);
Menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak).
Bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp155.443.028,00 tetap ditolak
dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut
:
Bahwa baik Terbanding (Pemeriksa, Tim Peneliti Keberatan) dan Pemohon
Banding terdapat kesamaan pengakuan yakni, berdasarkan SKD atas nama XY
Limited, diketahui bahwa XY Limited
benar berdomisili di London Inggris, dan merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri, bukan BUT;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud dari Tim Peneliti Keberatan
yang menyatakan bahwa XY Limited adalah hanya merupakan
perusahaan Holding Company. Tidak jelas maksud dari Peneliti Keberatan
mengenai Perusahaan Holding Company atau perusahaan yang mana dan
terletak dimana;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan Peneliti
Keberatan yang mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan
dokumen-dokumen tentang jenis jasa/pekerjaan yang diberikan oleh XY
Limited, sehingga Tim Peneliti tidak dapat memastikan
eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan kepada Pemohon Banding.
Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang diperlukan pada saat
proses keberatan yaitu:
- Surat Nomor : 365-AT-TX-12 tanggal 27 Maret 2012,
- Surat Nomor : 365-AT-TX-12 tanggal 12 September 2012;
Bahwa Pemberi Jasa (XY Limited) adalah badan hukum yang
berkedudukan di London Inggris dan memberikan Jasa Teknik kepada
Pemohon Banding;
Bahwa XY Limited bukan merupakan suatu Bentuk Usaha
Tetap. Hal ini sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan, Pasal 2 ayat (5) huruf m yang berbunyi : Bentuk Usaha
Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
yang dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau
orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan. XY Limited tidak
melakukan kunjungan ke Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari
dimana sesuai dengan time test dalam Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) antara Indonesia dengan United Kingdom, maka XY Limited
bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap;
Bahwa pemberian jasa oleh XY Limited kepada Pemohon
Banding diwujudkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak;
Bahwa bentuk Jasa Teknik dari XY Limited antara lain
berupa jasa teknik, pemupukan dan perawatan tanaman, jasa konsultasi
keuangan, jasa teknik pemanenan, yang semuanya itu bertujuan untuk
meningkatkan produktivitas dan efisiensi di perusahaan;
Bahwa Metode dan Output Pemberian Jasa Teknik tersebut antara lain:
pemberian konsultasi melalui telephone, email, surat menyurat, dan
mengadakan rapat bersama dengan Direksi baik itu di London, Kuala
Lumpur, dan jika diperlukan melakukan kunjungan ke Indonesia yang
keseluruhannya membahas isi seperti yang tercantum dalam perjanjian
tersebut;
Bahwa atas dasar penjelasan di atas maka Pemohon Banding tidak
melakukan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap XY Limited,
tetapi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap Pemohon Banding pungut
dan menyetorkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai
Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;
KESIMPULAN DAN USUL
Bahwa berdasarkan uraian Banding di atas maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut;
Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 dapat berubah menjadi :
Keterangan | PPh
Pasal 26 Terutang (Rp) |
Sanksi
Adm Bunga Pasal 13 (2) KUP (Rp) |
PPh
yang masih harus dibayar (Rp) |
Sebelumnya | 111.030.734 | 44.412.294 | 155.443.028 |
Banding | (111.030.734) | (44.412.294) | (155.443.028) |
Setelah Banding | 0 |
0 |
0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-55564/PP/M.VIIIB/13/2014, tanggal 24 September 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal
09 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/204/09/058/11
tanggal 02 Agustus 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009
atas
nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma GHJ
Lantai 3, Jalan P. FFF Kav.11, Petisah Tengah, Medan, dengan
perhitungan pajak sebagai berikut:
Uraian | Rp |
Dasar Pengenaan Pajak | - |
PPh Pasal 26 Terutang | - |
Kredit Pajak | - |
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya | - |
Pajak Kurang (Lebih) Bayar | - |
Sanksi Administrasi : | - |
Jumlah PPh 26 ymh (lebih) dibayar | - |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-55564/PP/M.VIIIB/13/2014, tanggal 24 September 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2014,
kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan
kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3557/PJ./2014 tanggal
23 Desember 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Januari 2015
sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA-5/5.2/PAN/2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 April
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Mei
2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Penjelasan Dasar Koreksi.
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi objek
PPh Pasal 26 sebesar Rp555.153.670,00 berdasarkan ekualisasi dengan pos
biaya di PPh Badan;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali biaya tersebut merupakan
Technical Fee dan Management Fee sebagaimana diatur dalam perjanjian
Technical Advice Agreement antara Pemohon Banding dengan Indopalm
Service Limited yang bukan merupakan objek PPh 26 yang dikenakan di
Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap
mempertahankan koreksi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak menyampaikan SKD dan tidak dapat memberikan
data/dokumen yang menunjukkan bahwa pihak XY Limited
telah memberikan jasa teknik dan jasa manajemen seperti diuraikan dalam
perjanjian teknik;
- Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa dalam putusan Nomor: Put. 55564/PP/M.VIIIB/13/2014 Tanggal 24
September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan kedua belah pihak dan bukti-bukti, Majelis
berpendapat sebagai berikut:
Berdasarkan perjanjian P3B Indonesia dan Inggris Raya yang diratifikasi
tanggal 5 April 1993 diketahui bahwa secara spesifik jasa yang
diberikan oleh XY Limited berupa Jasa Tekhnik dan Jasa
Manajemen tidak diatur, baik dalam Article 7 (Business Profit) atau
article/Pasal lainnya dalam P3B Indonesia Inggris;
Bahwa dasar aturan yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 29
Maret 1996 pada Angka 4, akan tetapi menurut Terbanding Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ, 101/1996 tanggal 29 Maret 1996
pada Angka 4 hanya mengatur jasa yang dilakukan di luar Indonesia,
sedangkan jasa yang diberikan XY Limited tidak hanya
dilakukan di luar Indonesia melainkan ada kedatangan pihak XY Limited
ke Indonesia;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti
kehadiran atau visit yang dilakukan XY Limited di
Indonesia, akan tetapi Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa
pekerjaan jasa yang dilakukan oleh XY Limited di
Indonesia melebihi jangka waktu “time test” 91 hari
dalam jangka waktu
12 bulan, dengan demikian tidak terbukti dalam persidangan bahwa XY
Limited sebagai BUT di Indonesia;
Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan untuk membuktikan bahwa XY
Limited telah memberikan Jasa Tehnik dan Jasa
Manajemen kepada Pemohon Banding, menyerahkan bukti berupa Technical
Advisory Report (TAR) Tahun 2009 (Laporan Rekomendasi Teknis Tahun
2009) yang isinya antara lain berisi:
- Hasil kunjungan inspeksi XY Limited;
- Anjuran dan rekomendasi tentang masalah-masalah Agronomi Pemohon Banding;
- Program pemupukan periode 2010 dengan pupuk dan cara yang direkomendasikan;
Bahwa dari TAR tersebut terlihat jelas bahwa personil XY
Limited datang ke Indonesia, akan tetapi kedatangan tersebut untuk
melihat ke lapangan (kebun), dan mendapatkan data-data yang
diperlukannya guna dilakukan analisa (di Inggris) yang kemudian
hasilnya berupa Technical Advisory Report yang berisi intinya adalah
rekomendasi teknis dan manajemen dalam mengelola perkebunan;
Bahwa atas hal tersebut Majelis memandang, peninjauan kondisi lapangan
(kebun) dan pengambilan data-data tersebut oleh XY
Limited dari Pemohon Banding di Indonesia, agar XY
Limited bisa lebih akurat dalam melakukan analisis, sehingga
menghasilkan rekomendasi yang lebih akurat, dan tidak berarti XY
Limited melakukan jasa di Indonesia, akan tetapi jasa tersebut
tetap dilakukan di Luar Negeri dengan bahan dan data yang diambil dari
Indonesia;
Bahwa berdasarkan hal tersebut XY Limited adalah Wajib
Pajak Luar Negeri yang memberikan jasa yang dilakukan di luar
Indonesia, karena XY Limited tidak ada BUT di Indonesia;
Bahwa terkait denngan argumen Pemohon Banding yang menyatakan Jasa yang
diberikan XY Limited masuk ke dalam Article 7 P3B
Indonesia-lnggris berupa Business Profit, diketahui isi Article 7 P3B
Indonesia Inggris yang diratifikasi tanggal 5 April 1993, sebagai
berikut:
- The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment.
- Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
- In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses incurred for the- purposes of the enterprise as a whole, whether in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.
- Insofar as it has been customary in a Contracting State, according to its law, to determine the p, of its to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total pi of it of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 of this Article shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles laid down in this Article.
- No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by '.hat permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
- For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
- Where profits include items which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, thr-n the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.”
dalam terjemahan bebas yaitu:
- Laba suatu perusahaan dari Negara pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjaiankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjaiankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya mereka sebagai secara kingsung atau tidak langsung disebabkan oleh bentuk usaha tetap;
- Jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjaiankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, akan ada di masing-masing Negara dikaitkan dengan bentuk usaha tetap keuntungan yang mungkin diharapkan untuk mvmbuat olah itu adalah berbeda dan terpisah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan berhubungan seluruhnya secara independen dengan perusahaan yang merupakan bentuk usaha tetap;
- Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap, termasuk alokasi yang wajar dari eksekutif dan biaya administrasi umum yang dikeluarkan untuk keperluan perusahaan secara keseluruhan, apakah di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain;
- Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak, menurut hukum, untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional dari total keuntungan perusahaan terhadap berbagai bagiannya, tidak ada dalam ayat 2 Pasal ini tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim digunakan; metode pembagian secara proporsional tersebut, bagaimanapun, sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Pasal ini;
- Tidak ada akan dianggap sebagai laba dari bentuk usaha tetap dengan alasan melakukan pembelian oleh bentuk usaha tetap dari barangbarang atau barang dagangan untuk perusahaan;
- Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan;
- Jika laba termasuk unsur yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini;
Bahwa disamping itu itu sesuai Commentary on Article 12 OECD Model,
paragraph 11.2 dinyatakan:
“This type of contract thus differs from contracs for the
provision of
services, in which one of the parties undertakes to use the customary
skills of his calling to execute work himself for the other party
Payments made under the latter contracts generally fall under article
7”;
dalam terjemahan bebas yaitu :
“Jenis kontrak sehingga berbeda dari kontrak untuk penvediaan
jasa, di
mana salah satu pihak menyanggupi untuk menggunakan keterampilan yang
lazim pemanggilannya untuk melaksanakan pekerjaan sendiri untuk pihak
lain. Pembayaran di bawah kontrak yang terakhir biasanya jatuh di bawah
pasal 7”
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas walaupun Jasa
Tehnik dan Jasa Manajemen tidak tersurat secara jelas pada Article 7
P3B Indonesia dan Inggris, tetapi secara jelas dan tegas di dalam
Commentary on Article 12 OECD Model, paragraph 11.2, dimana jenis-jenis
jasa yang berbeda-beda dalam kontrak (termasuk Jasa Tehnik dan Jasa
Manajemen) adalah termasuk dalam Pasal 7 yaitu sebagai Laba Usaha
(business profit), sehingga hak pemajakannya adalah di negara domisili;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas pembayaran
Jasa Tehnik dan Jasa Manaiemen yang dilakukan Pemohon Banding kepada XY
Limited, tunduk kepada Article 7 P3B Indonesia dengan
Inggris, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 555.153.670,00 tidak
atas dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
55564/PP/M.VIIIB/13/2014 Tanggal 24 September 2014, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang bersumber dari pembebanan biaya sehubungan dengan jasa pada SPT PPh Badan, yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pembayaran Technical Fee dan Management Fee kepada XY Limited;
- Bahwa hal-hal yang mendasari koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
-
bahwa pada awalnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran Technical Fee dan Management Fee kepada XY Limited yang berkedudukan di London Inggris karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan SKD; -
bahwa kemudian dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Surat Keterangan Domisili untuk membuktikan bahwa pihak penerima pembayaran XY Limited merupakan penduduk/residen dari Negara United Kingdom sehingga atas transaksi pemberian jasa tersebut berlaku peraturan P3B;
bahwa terkait dengan dokumen SKD, berdasarkan fakta yang ada pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak lagi mempermasalahkan tentang XY Limited yang berdomisili di London Inggris;
-
bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Indopalm Service Limited terdapat hubungan istimewa karena berada dibawah pengendalian holding company yang sama yaitu GGH Plc yang berkedudukan di London;
bahwa peran perusahaan XY Limited adalah bergerak di bidang Management Activities atas Holding Company dimana diketahui bahwa GGZ yang merupakan komisaris utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga merupakan Direktur XY Limited;
-
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Technical Advice Agreement diketahui bahwa cakupan jasa yang diberikan oleh XY Limited adalah: jasa teknik, pemupukan dan perawatan tanaman, jasa konsultasi keuangan, jasa teknik pemanenan;
bahwa besaran yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas jasa-jasa yang diberikan oleh pihak XY Limited yang tercantum dalam Technical Advice Agreement adalah sebagai berikut:
- Management Fee sebesar USD 40,000.-
- Technical Fee sebesar USD 63,429.-
-
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada laporan laba rugi dan neraca cfm general ledger diketahui rincian pembayaran jasa adalah sebagai berikut:
Technical Fee (Akun No. 8-05)
Tanggal 25 Agustus 2009
1st half US$ 7,500 x Rp 9.920 Rp 74.400.000
Tanggal 31 Desember 2009
2nd half US$ 7,500 x Rp 9.400 Rp 70.500.000
Rp 144.400.000
Management Fee (Akun No.8-10)
Tanggal 25 Agustus 2009
Pembayaran 1st half
US$ 11,796 x 9.920 Rp 117.016.320
Tanggal 31 Desember 2009
Pembayaran 2nd half
US$ 32,488 x Rp 9.400 Rp 305.387.200
Over accurued Management Fee
2nd Half Management Fee 2008
sebesar US$ 1,070 x Rp 11.355 Rp 12.149.850)
Rp 410.253.670
Rp 555.153.670
-
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan metode dan output pemberian jasa teknik oleh XY Limited antara lain berupa pemberian konsultasi melalui telepon, email, surat menyurat dan mengadakan rapat bersama dengan direksi baik di London, Kuala Lumpur dan jika diperlukan melakukan kunjungan ke Indonesia yang keseluruhannya membahas isi seperti tercantum dalam perjanjian; -
bahwa namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data/dokumen berupa jadwal kedatangan (time schedule), pekerjaan yang dilakukan (job sheet), bukti kedatangan tenaga ahli (passport) dan lain-lain yang menunjukkan bahwa pihak XY Limited telah memberikan jasa teknik dan jasa manajemen seperti diuraikan dalam Technical Advice Agreement, sehingga tidak dapat dipastikan eksistensi jasa/pekerjaan seperti apa yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); -
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa jasa/pekerjaan yang diberikan oleh pihak oleh XY Limited tidak termasuk dalam kategori jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam article 6 sampai dengan article 20 P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Inggris; -
bahwa sehingga penghasilan yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada XY Limited berlaku ketentuan domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan tarif 20%;
-
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
-
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), antara pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat kesamaan pengakuan yakni bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisil, XY Limited benar berdomisili di London Inggris dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri; -
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan bahwa pemberian jasa manajemen dan jasa teknik oleh XY Limited terdiri dari Agriculture Service, Oilmill Service, External Purchasing Service, Financial Service, Training Service; -
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan metode dan output pemberian jasa teknik oleh XY Limited antara lain berupa pemberian konsultasi melalui telepon, email, surat menyurat dan mengadakan rapat bersama dengan direksi baik di London, Kuala Lumpur dan jika diperlukan melakukan kunjungan ke Indonesia yang keseluruhannya membahas isi seperti tercantum dalam perjanjian; -
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan untuk pembayaran jasa teknik dan manajemen sesuai dengan agreement dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima tagihan sesuai dengan rincian dan mengenai aturan yang memuat jasa teknik dan jasa manajemen, sebenarnya tidak tertuang dalam P3B secara langsung sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengambil dari Pasal 23 mengenai BUT dikarenakan Wajib Pajak Luar Negeri tidak memberikan jasa yang menimbulkan BUT, maka menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas jasa yang dibayarkan seharusnya dilakukan pemotongan pajak diluar negeri yaitu di Inggris; -
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh XY Limited;
- Bahwa sehingga yang menjadi pokok permasalahan banding ini adalah masalah pembuktian mengenai pembayaran Technical Fee dan Management Fee oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada XY Limited, yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai DPP PPh Pasal 26 UU PPh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai atas eksistensi jasa/pekerjaan seperti apa yang diberikan oleh XY Limited kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan situs
http://www.reuters.com/finance/stocks/companyProfile?rpc=66&symbol=ANEA.L
diketahui sebagai berikut:
ZZ Plc (AEP) is a United Kingdom-based company engaged in the cultivation of oil palm and rubber in Indonesia and Malaysia, amounting to some 127,800 hectares producing mainly palm oil and some rubber. The Company has developed 42,200 hectares of mature oil palm at 13 plantations across Indonesia and Malaysia. The Company’s subsidiaries include WX Limited, XY Limited, XZ Management Sdn Bhd, PT FGH, PT JKL, PT KLM Agung and PT LMN. Bahwa selanjutnya berdasarkan situs http://www.192.com/ atoz/business/london-e1w/ holding-companies-management-activities/ indopalm-servicesltd/82a87dc73d511c0934ac7c6d7097c6ac742a1b1e/comp/ diketahui bahwa XY Ltd bergerak di bidang Holding Companies Management Activities dan beralamat di FTF Floor 6, 4 Thimas More Square, Shadwell, London.
bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan XY Limited terdapat hubungan istimewa karena berada dibawah pengendalian holding yang sama yaitu XZ Plc (AEP);
bahwa peran XY Limited adalah mengurusi aktivitas manajemen atas perusahaan-perusahaan dibawah XZ Plc (AEP); - Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya adminislrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a diuraikan sebagai berikut:
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran, untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; - Bahwa untuk dapat meyakini bahwa Technical Fee dan Management Fee yang dibayarkan kepada XY Limited merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka perlu dilakukan Analisa Fungsional untuk mendeteksi kewajaran pemberian jasa oleh XY Limited berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Bab II butir 1.2. yang mengatur bahwa Tujuan analisa adalah untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran harga penjualan atau pembelian di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Untuk itu diperlukan angka-angka rasio. Angka-angka rasio tersebut dibandingkan dengan rasio-rasio berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak tahun-tahun sebelumnya, rasio-rasio dari perusahaan sejenis (yang diperoleh misalnya melalui hasil pemeriksaan dari perusahaan sejenis, atau konfirmasi ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan), atau sumber-sumber lainnya;
- Bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 pada Bab VII
tentang Intra-Group Services menyebutkan:
Paragraf 7.3
Intra-group arrangements for rendering services are sometimes linked to arrangements for transferring goods or intangible property (or the licensing thereof). In some cases, such as know-how contracts containing a service element, it may be very difficult to determine where the exact border lies between the transfer or licensing of property and the transfer of services.
Paragraf 7.5.
There are two issues in the analysis of transfer pricing for intra-group services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle Paragraf 7.6
”Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity inhouse for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the
arm’s length principle.” - Bahwa disampaikan dalam buku Transfer Pricing:Ide, Strategi
dan
Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak Internasional yang diterbitkan
oleh QQ Tax Center, disebutkan dalam halaman 395-397
mengenai Aktivitas Jasa yang tidak dapat ditagihkan dimana dijelaskan
bahwa:
Menurut OECD Guidelines 2010, ditekankan dua hal penting dalam menganalisis transaksi pemberian jasa kepada pihak afiliasi yaitu:
- menentukan apakah jasa benar-benar telah dilakukan oleh penyedia jasa dan memberikan manfaat bagi penerima jasa;
- menentukan harga wajar atas jasa yang diberikan sesuai
dengan
manfaat yang diterima oleh penerima jasa
Dari sekian banyak jenis jasa yang dapat digunakan dalam skema transaksi pemberian/pemanfaatan jasa diantara pihak afiliasi, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa. Hal ini dikarenakan jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut (benefit test);
Adanya suatu jasa yang pada dasarnya tidak memberikan manfaat secara langsung, namun ditagihkan kepada penerima jasa, dapat menjadi suatu indikasi adanya pengalihan laba melalui skema transaksi jasa di antara pihak afiliasi. Oleh karena itu, OECD maupun negara-negara lainnya mengatur secara khusus parameter atas jasa-jasa yang tidak dapat ditagihkan;
bahwa disebutkan jasa yang tidak dapat ditagihkan tersebut adalah:a)
Shareholder Activities.
Bahwa dijelaskan definisi shareholder activities sebagai berikut :
Shareholder activity adalah jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang apabila dilihat dari substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham atas kepemilikan sahamnya diperusahaan afiliasi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian jasa ini tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa.
bahwa disebutkan salah satu contoh dari shareholder activities ini adalah biaya yang terkait dengan pembuatan laporan yang diminta oleh induk perusahaan, misalnya laporan keuangan konsolidasi.b)
Duplicate Services.
Duplikasi Jasa yang dapat diartikan sebagai aktivitas pemberian jasa yang diberikan oleh satu perusahaan kepada pihak afiliasinya, dimana jasa tersebut telah diselenggarakan sendiri secara internal oleh pihak afiliasi tersebut atau disediakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pihak afiliasi. Oleh karena tidak terdapat penambahan nilai secara komersial atas manfaat yang diterima dari jasa yang diberikan lebih dari satu kali atau duplikasi tersebut, sudah seharusnya tidak ada tagihan atas jasa yang bersifat duplikasi tersebut;c)
On Call Services.
Jasa on call adalah kegiatan pemberian jasa kepada pihak afiliasi dimana jasa tersebut selalu tersedia setiap saat ketika diperlukan oleh pihak afiliasi.
- Bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas,
dilakukan
pengujian atas eksistensi jasa teknik dan jasa manajemen sebagai
berikut:
-
Bahwa berikut akan dibahas apa sebenarnya pembebanan tersebut.
1)
bahwa berdasarkan Technical Advice Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan XY Limited, fungsi yang dijalankan oleh XY Limited untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain adalah :
- Agriculture Service;
- Oilmill Service;
- External Purchasing Service;
- Financial Service,
- Purchasing support, dan
- Marketing support.
2)
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), fungsi yang harus dijalankan XY Limited antara lain jasa teknik pemupukan dan perawatan tanaman, jasa konsultasi keuangan, jasa konsultasi keuangan, jasa teknik pemanenan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di perusahaan. -
Selanjutnya diteliti lebih lanjut apakah jasa teknik dan jasa manajemen ini diperlukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataukah tidak.
1)
bahwa berdasarkan OECD TP guidelines Paragraf 7.6 s.d 7.8 yang sesuai dengan isi Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Transaksi Afiliasi dijelaskan bahwa “dalam menilai kewajaran Imbalan jasa harus dilakukan penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatan jasa, meliputi penelitian atas:
Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa.
Suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa tersebut memberi manfaat bagi Wajib Pajak. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka jasa tersebut juga bukan:
- Merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
- Ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity);
- Merupakan manfaat yang tidak direncanakan
oleh Wajib Pajak,
- Semata mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi;
- Kewajaran nilai pembebanan jasa;
2)
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp555.153.670,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data/dokumen berupa jadwal kedatangan (time schedule), pekerjaan yang dilakukan (job sheet), bukti kedatangan tenaga ahli (passport) dan lain-lain yang menunjukkan bahwa pihak XY Limited telah memberikan jasa teknik dan jasa manajemen seperti diuraikan dalam Technical Advice Agreement, sehingga tidak dapat dipastikan eksistensi jasa/pekerjaan seperti apa yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3)
bahwa dalam persidangan diketahui bahwa terkait pokok sengketa banding ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data/dokumen sebagai berikut:
-
Akte Notaris Nomor 13 Tanggal 13 Juni 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan rapat PT FGH yang dibuat oleh Amelia Kasih,SH.,M.Kn., Notaris Bekasi; -
Technical Advice Agreement; -
Residence Certificate Nomor: 423/1427803994/COMP/L&C/SCT tanggal 12 Agustus 2009; -
Financial Statement Tahun 2009;
bahwa selain menyerahkan bukti-bukti tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyerahkan bukti berupa Technical Advisory Report (TAR) Tahun 2009 yang isinya antara lain berupa :
-
Hasil Kunjungan Inspeksi XY Limited; -
Anjuran dan Rekomendasi tentang masalah-masalah Agronomi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); -
Program Pemupukan Periode 2010 dengan pupuk dan cara yang direkomendasikan. 4)
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) samasekali tidak menunjukkan bukti bahwa jenis jasa teknik dan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak XY Limited tersebut memang benar-benar tidak terdapat dalam fungsi divisi-divisi yang terdapat dalam struktur organisasi perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memastikan bahwa memang tidak terdapat duplicate services;
bahwa namun dari data dan fakta yang ada, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
- dalam persidangan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon
Banding) menyatakan bahwa pembayaran technical fee dan management fee
salah satunya terkait dengan Agriculture Service, namun berdasarkan
hasil penelusuran melalui internet diketahui bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pernah bekerjasama dengan Pusat
Penelitian Kelapa Sawit yang berlokasi di Medan dalam melakukan
penelitian untuk mengetahui pola penyebaran Ganode
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.