Putusan Mahkamah Agung Nomor : 842/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Umum

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang t


 

PUTUSAN
Nomor 842/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;

Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2143/PJ./2014 tanggal 01 September 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW Raya No. X, Tambakaji, Semarang;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

PERTIMBANGAN FORMAL

  1. bahwa surat banding Pemohon Banding ajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan yang dapat dibuktikan dari akta notaris perusahaan;
  2. bahwa surat banding diajukan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penolakan keberatan;
  3. bahwa surat banding dilampiri dengan Keputusan Terbanding yang diajukan banding dan juga SKPKB PPh yang mendasarinya;
  4. bahwa dalam surat banding dinyatakan juga perhitungan yang seharusnya menurut perhitungan perusahaan;
  5. bahwa surat keberatan dikirimkan ke KPP PMA Empat Jakarta pada tanggal 26 Juli 2010 sedangkan SKPKB PPh diterbitkan pada tanggal 28 April 2010 (masih dalam kurun waktu tiga bulan);

PERTIMBANGAN MATERIAL

1.   Koreksi atas Peredaran Usaha
Bahwa dalam analisa akun A/R (Account Receivable) oleh Terbanding dihasilkan selisih penjualan sebesar Rp 121.293.290. Adapun perhitungannya (versi Terbanding) sebagai berikut :

Penjualan Ekspor menurut Terbanding                                                      Rp. 28.963.888.103,00
Penjualan Ekspor menurut Pemohon Banding                                          (Rp. 28.842.594.810,00)
Selisih Penjualan                                                                                      Rp.      121.293.293,00

Bahwa analisa A/R yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas adalah tidak benar karena jumlah Rp 121.293.290,00 tersebut adalah bukan penjualan melainkan jumlah total selisih kurs posisi debet dalam Buku Besar akun A/R Pemohon Banding tahun 2008;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding (Terbanding/Penelaah) kurang memahami proses timbulnya transaksi selisih kurs pada akun A/R PT. QQQ sehingga menyebabkan terjadinya koreksi tersebut;

Bahwa Akun A/R (Account Receivable) terbentuk dari transaksi penjualan ekspor dalam mata uang USD, setiap akhir bulan Pemohon Banding melakukan penyesuaian kurs piutang dagang USD dalam mata uang IDR dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal di akhir bulan sehingga menimbulkan adanya selisih kurs pada akun A/R (Account Receivable);

Bahwa Selisih kurs posisi Debet dalam akun A/R tahun 2008 adalah sebagai berikut :
- A/R MNB Rp    115.834.293,00
- A/R BVC Rp             99.000,00
- A/R PLM Homestore Rp           215.789,00
- A/R NKO Furniture Rp           250.537,00
- A/R BHU Rp             95.526,00
- A/R Others Rp        4.798.146,00
Total Rp    121.293.291,00
 
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka jelas sekali bahwa koreksi sebesar Rp 121.293.293,00 (perbedaan satuan terakhir karena pembulatan) yang dilakukan oleh Terbanding (pemeriksa) dan dibenarkan oleh penelaah keberatan adalah tidak tepat karena didasarkan pada pemahaman yang salah dalam membaca laporan keuangan PT. QQQ dan jumlah penjualan PT. QQQ yang benar adalah sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2008 sejumlah Rp 28.842.594.810,00. Dengan demikian Pemohon Banding mohon koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 121.293.290,00 untuk dibatalkan;

2.  Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)

Bahwa dalam SPHP yang Pemohon Banding terima disebutkan bahwa koreksi HPP antara lain adalah sebagai berikut :
Pembelian :   11.496.700,00
Penyusutan & amortisasi :     3.210.207,00
Sewa :   70.678.574,00
Biaya lainnya :   23.077.201,00
Persediaan Awal :   18.905.000,00

Total

127.367.682,00
 
a.  Koreksi Pembelian Rp 11.496.700,00

Bahwa menurut Terbanding, pembelian tersebut dikoreksi karena berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa jumlah tersebut adalah PPh 23 atas jasa sawmill;

Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak PMA. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa walaupun Pemohon Banding tidak memperoleh detail materi yang dikoreksi tetapi sebagaimana penjelasan dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding bahwa atas koreksi tersebut bukan PPh 23 atas jasa saw mill tetapi merupakan gross-up PPh 23 yang harus Pemohon Banding potong dari supplier;

Bahwa dalam membeli jasa sawmill kepada supplier, ada kalanya deal harga dengan supplier sudah termasuk pemotongan PPh 23, artinya supplier cuma mau menerima jumlah bersih saja (netto). Di sisi lain Pemohon Banding bermaksud menerapkan ketentuan perpajakan yakni memotong PPh 23 atas jasa sawmill tersebut. Oleh karena kesepakatan harga dengan supplier adalah netto setelah dipotong PPh 23 maka muncul transaksi gross up atas pembelian jasa sawmill tersebut yang mengakibatkan harga pembelian menjadi bertambah (plus gross up) dan atas harga yang sudah mengandung gross up tersebut kita kenakan PPh 23. Jadi PPh 23 yang dipotong dan disetor ke negara sebenarnya lebih tinggi dari sebelum ada transaksi gross up;

Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, transaksi gross up ini tidak menyalahi ketentuan karena Pemohon Banding juga tetap memotong PPh 23, bahkan PPh 23 yang Pemohon Banding potong lebih tinggi dari transaksi sebelum dilakukan gross up;

Bahwa dengan demikian sebenarnya gross-up tersebut adalah merupakan bagian dari nilai transaksi dan bukan PPh 23 atas jasa sawmill yang Pemohon Banding biayakan, sehingga mohon atas koreksi tersebut untuk dibatalkan.

b.  Koreksi Penyusutan Rp. 3.210.207,00

Bahwa disebutkan bahwa perhitungan koreksi penyusutan untuk kelompok I tahun perolehan 2004 salah sehingga akumulasi penyusutan juga salah yang mengakibatkan perhitungan beban penyusutan tahun diperiksa juga salah;

Bahwa Pemohon Banding belum jelas terkait perhitungan penyusutan yang salah tersebut karena permintaan detail koreksi belum Pemohon Banding dapatkan sampai sekarang. Sebagai tambahan informasi bahwa terdapat pembelian/perolehan aktiva tetap tahun 2008 yang belum Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan penyusutan fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan 2008 sehingga beban penyusutan tahun 2008 sebenarnya lebih kecil Rp 8.714.063 dari yang seharusnya;

c.  Koreksi Sewa Rp 70.678.574,00

Bahwa koreksi berupa pembebanan PPh 23 atas sewa karena sesuai PP nomor 138 tahun 2000 tidak diperkenankan sebagai sewa;

Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa walaupun Pemohon Banding tidak memperoleh detail materi yang dikoreksi tetapi sebagaimana penjelasan dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding bahwa atas koreksi tersebut bukan PPh 23 atas jasa sewa, menurut pendapat Pemohon Banding jumlah tersebut adalah hasil transaksi gross up karena kesepakatan harga dengan supplier adalah harga netto yang tidak menyalahi ketentuan karena tetap memotong dan menyetor PPh 23 ke negara.

d.  Koreksi Biaya Lainnya Rp 23.077.201,00

Biaya Lainnya yang dikoreksi dan alasan koreksi adalah sebagai berikut :
Bubut dan Ukir       262.800,00 (Pembebanan PPh 23)
Pemeliharaan & Perawatan      697.600,00 (Pembebanan PPh 23)
Spare part Listrik      203.260,00 (Selisih Stock Opname)
Spare part Mesin 21.913.541,00 (Selisih Stock Opname)

Total

23.077.201,00
 
Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding koreksi bukanlah pembebanan PPh 23 tetapi merupakan hasil transaksi gross up terkait dengan kesepakatan harga netto dengan supplier yang tidak menyalahi ketentuan karena Pemohon Banding tetap memotong dan menyetor PPh 23 atas pembayaran jasa tersebut;

Bahwa sedangkan koreksi karena selisih stock opname seharusnya tidak perlu ada karena kegiatan stock opname dalam praktek di lapangan maupun pembukuan sangat lazim dilakukan sebagai upaya verifikasi catatan gudang dengan stock riilnya, apalagi kalau jumlah dan item stock sangat besar;

Berdasarkan alasan yang Pemohon Banding kemukakan tersebut maka mohon koreksi biaya lainnya sebesar Rp 23.077.201,00 untuk dibatalkan.

e.  Koreksi Persediaan Awal Rp 18.905.000,00

Bahwa jumlah persediaan awal yang diakui oleh Terbanding adalah yang tercantum pada laporan hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya (2007);

Bahwa berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan dan laporan perhitungan laba rugi tahun 2007 memang di sana tidak dicantumkan jumlah persediaan jadi awal maupun akhir sebesar Rp 18.905.000 (jumlah sama). Hal ini bukan berarti tidak terdapat persediaan jadi awal maupun akhir. Walaupun Pemohon Banding lupa mencantumkan dalam laporan laba rugi tahun 2007 (sehingga laporan hasil Pemeriksaan juga tidak tercantum), tetapi bukan berarti tidak ada karena dalam neraca maupun catatan neraca tahun 2007 jumlah tersebut tetap tercantum karena memang persediaan barang jadi merupakan bagian dari persediaan secara keseluruhan. Tidak tercantumnya persediaan barang jadi awal dan akhir dalam laporan laba rugi tidak mempengaruhi hasil akhir perhitungan laba rugi tahun 2007 karena jumlahnya tetap sama (persediaan barang jadi awal = persediaan barang jadi akhir);

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mestinya jumlah persediaan barang jadi awal yang tidak tercantum dalam laporan hasil Pemeriksaan tahun 2007 tidak dikoreksi karena sebenarnya masih tetap tercantum dalam neraca tahun 2007;

3.  Koreksi Biaya Usaha Lainnya.

Bahwa Biaya Usaha Lainnya yang dikoreksi dan alasan koreksi :
Sewa Mobil      1.188.000,00 pembebanan PPh 23
Biaya Iklan & Promosi      6.180.466,00 akom di bahrain padahal tidak ada transaksi
Administrasi Bank    39.610.630,00      sesuai catatan (??)
Komunikasi (telepon & fax)    39.406.542,00      sesuai catatan (??)
Konsultan, Notaris & Akuntan    10.613.400,00      pembebanan PPh 23
Perawatan & Pemeliharaan         219.000,00      pembebanan PPh 23
Total    97.218.038,00

Bahwa terhadap koreksi tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hingga proses peneletian keberatan Pemohon Banding tidak pernah memperoleh detail transaksi atas materi yang dikoreksi oleh Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Yang Pemohon Banding maksud detail transaksi adalah merujuk pada dokumen transaksi mana yang dijadikan dasar koreksi sesuai yang ada pada catatan pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa jika melihat dasar koreksi yang dilakukan adalah karena pembebanan PPh 23, maka pendapat Pemohon Banding adalah sama dengan pendapat atas koreksi-koreksi sebelumnya di mana hal tersebut merupakan transaksi gross up akibat kesepakatan harga dengan supplier adalah harga netto;

a.  Koreksi Sewa Mobil Rp 1.188.000,00

Bahwa terhadap koreksi sewa mobil sejumlah Rp 1.188.000,00 menurut pendapat Pemohon Banding adalah merupakan mekanisme gross-up atas PPh 23 jasa sewa mobil karena kesepakatan harga dengan supplier harga netto sehingga bukan merupakan pembebanan PPh 23 sebagai biaya.

b.  Koreksi Biaya Iklan & Promosi Rp 6.180.466,00

Bahwa terkait koreksi atas Biaya iklan & Promosi akomodasi Bahrain karena dianggap tidak ada transaksi, hal tersebut tidak benar. Tahun 2007 Pemohon Banding mengadakan pameran di Bahrain. Adapun biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan tersebut (import balik barang-barang pameran) ada yang ditagihkan oleh perusahaan ekspedisi pada awal tahun 2008 sehingga dalam pembukuan Pemohon Banding tetap mencatat pada cash basis nya (saat ditagihkan/dibayar);

c.  Koreksi Administrasi Bank Rp 39.610.630,00

Bahwa disebutkan alasan koreksi adalah sesuai catatan. Pemohon Banding tidak mengetahui yang dimaksud catatan itu catatan yang mana. Pemohon Banding sudah meminta detail koreksi per transaksi tetapi sampai dengan berakhirnya proses Pemeriksaan dan pengajuan keberatan belum mendapatkan/dipenuhi. Adapun sesuai catatan pembukuan Pemohon Banding, biaya administrasi bank terdiri dari tiga account :

Kode rek Keterangan Jumlah
72.021 Bank charge – Cheque Book   1.100.000,00
72.022 Bank charge – Transfer Fee 35.094.404,00
72.023 Bank charge – Monthly Fee   4.516.226,00

Total

40.710.630,00
 
Bahwa menurut analisa Pemohon Banding, Terbanding hanya mengakui biaya administrasi bank – Cheque Book saja sebesar Rp 1.100.000. Biaya administrasi bank lainnya (transfer fee & monthly fee) tidak diakui. Jumlah yang tidak diakui sama dengan jumlah koreksi yaitu sebesar Rp. 39.610.630,00;

d.  Koreksi Komunikasi (Telepon & Fax ) Rp 39.406.542,00

Bahwa disebutkan alasan koreksi adalah sesuai catatan;

Bahwa sebagai informasi, biaya komunikasi Pemohon Banding terdiri dari :

Kode rek Keterangan Jumlah
72.030 Komunikasi – nomor 8665483   5.503.083,00
72.031 Komunikasi – nomor 8665484 14.071.541,00
72.032 Komunikasi – nomor 8665485   2.645.818,00
72.033 Komunikasi – nomor 8664476   3.477.062,00
72.034 Komunikasi – Others 19.212.121,00

Total

44.909.625,00

Bahwa menurut analisa Pemohon Banding, Terbanding hanya mengakui Biaya Komunikasi – nomor 8665483 saja sebesar Rp 5.503.083,00, sedangkan biaya komunikasi yang lain sebesar Rp 39.406.542,00 tidak diakui.

e.  Koreksi Biaya Konsultan, Notaris & Akuntan sebesar Rp 10.613.400,00

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut merupakan pembebanan PPh 23 atas jasa konsultan dan jasa notaris;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan PPh 23 tetapi hanya melakukan mekanisme gross-up dalam transaksi pembayaran fee konsultan karena yang diterima adalah netto (setelah dipotong PPh 23) sehingga mekanisme gross-up tersebut menambah DPP PPh 23 dan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding melakukan pemotongan, penyetoran ke kas negara sejumlah Rp 613.400,00 dan melaporkannya ke kantor pajak;

Bahwa terhadap biaya perijinan via notaris sejumlah Rp 10.000.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh 23-nya sehingga sebenarnya tidak ada alasan untuk mengeluarkannya dari biaya;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan banding Pemohon Banding di atas maka koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp 97.218.038,00 mohon dibatalkan;

4.  Biaya dari Luar Usaha

Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha ini adalah pajak atas bunga bank sebesar Rp. 1.341.333,00

Bahwa dalam Lampiran Perhitungan PPh Terutang pada SPT PPh Badan 2008 Pemohon Banding cantumkan koreksi fiskal atas pendapatan bunga bank netto sebesar Rp 5.381.047,00, dimana jumlah tersebut adalah jumlah pendapatan bunga bruto sebesar Rp 6.722.380,00 dikurangi pajak bunga sebesar Rp 1.341.333,00, dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas pendapatan bunga maupun pajak bunga tersebut;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas koreksi atas pajak bunga ini menjadi tidak tepat karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas pajak bunga tersebut;

Bahwa dengan penjelasan dan alasan tersebut maka mohon koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 1.341.333,00 untuk dibatalkan;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon

Banding Bahwa berdasarkan alasan pengajuan banding yang Pemohon Banding kemukakan di atas, perhitungan lebih bayar Pajak Penghasilan seharusnya adalah sebagai berikut :

NO KETERANGAN JUMLAH RUPIAH MENURUT
Pemohon
Banding
TERBANDING KOREKSI
DIBATALKAN
1 Peredaran Usaha 28,842,594,810 28,963,888,103 121,293,293
2 Harga Pokok PenjuaIan 22,602,735,363 22,475,367,681 -127,367,682
3 Laba Bruto (1.-2) 6,239,859,447 6,488,520,422 248,660,975
4 Biaya Usaha 3,555,622,801 3,458,404,763 -97,218,038
5 Penghasilan neto dawn negeri (3-4) 2,684,236,646 3,030,115,659 345,879,013
6 Penghasilan neto dalan negeri lainnya :
a Penghasilan dari Luar Usaha 1,227,901 2,569,234 1,341,333
7 Jumlah Penghasilan neto 2,685,464,547 3,032,684,893 347,220,346
8 Penghasilai Kena Paak 2,685,464,547 3,032,684,893 347,220,346
9 PPh Terutang (tarif x 8) 788,139,200 892,305,200 104,166,000
10 Kredit Pajak
PPh 22 34,949,698 34,949,698 0
PPh 25 821,749,628 821,749,628 0
Fiskal LN 4,000,000 4,000,000 0
Jumlah Kredit Pajak (a+b+c) 860,699,326 860,699,326 0
11 Pajak yang tidak / kurang dibayar (9-10) -72,560,126 31,605,874 104,166,000
12 Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 10,113,880 10,113,880
13 Jumlah PPh yang masih harus dibayar -72,560,126 41,719,754 114,279,880

Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas maka menurut Pemohon Banding tidak seharusnya terdapat hutang;

Bahwa PPh sebagaimana dalam SKPKB tersebut dan terdapat hak Pemohon Banding sebagai wajib Pajak yang tidak dipenuhi oleh Terbanding baik ditingkat Pemeriksaan maupun keberatan, yaitu berupa hak untuk mendapatkan detail transaksi yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding sebagaimana dituangkan dalam SPHP sampai dengan surat banding ini Pemohon Banding ajukan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1101/WPJ.07/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00016/206/08/057/10 tanggal 28 April 2010, atas nama : PT QQQ, NPWP 0X.XXX.XX0.X.0XX-000, beralamat di Jl. WWW Raya No. X, Tambakaji, Semarang, sehingga perhitungan pajak terutang dan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto Rp. 2.815.253.654,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.815.253.000,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp.    827.075.900,00
Kredit Pajak Rp.    860.699.326,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp.    33.323.426,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Jakarta Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2143/PJ./2014 tanggal 01 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 09 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 September 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Desember 2014;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 09 September 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014, telah dilakukan pada Tanggal 09 Juni 2014, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diteima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 09 September 2016, oleh Dr. TFD, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YRV, S.H., M.S. dan KJH, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh CBM, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/ Dr. H.YRV, S.H., M.S

ttd/ KJH, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd/ Dr. TFD, S.H.,M.Hum,
Panitera Pengganti,

ttd/ CBM, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



XZS, SH
NIP : XX0000XXX