Putusan Mahkamah Agung Nomor : 181/C/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013 yang te


 

PUTUSAN
Nomor 181/C/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XX, tempat kedudukan Menara K Lt. 6, Jl. DD No.Y, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, SH.
  2. DEF, SH.
  3. GHI, SH., SE., M.SI.
  4. JKL, SH., S.SOS.
  5. Drs.H. MNO, M.SI.
Para Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat/Pengacara pada KANTOR HUKUM YY, berkedudukan di Komplek SS Lt. 2, Blok Y, Harapan Indah, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PDW-TEHA/II/2014, Tanggal 25 Februari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: L-PST-SK-SKPKB-003-VI-13 tanggal 10 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas produk-produk hukum pajak sebagai berikut :
No Jenis Produk Hukum Pajak Nomor Tanggal Keterangan
1 SKPKB PPN 00036/207/05/021/09 30 Oktober 2009 Masa Januari s.d. Desember 2005
2 Putusan Keberatan KEP-1066/WPJ.06/2010 16 Desember 2010 -

Bahwa alasan banding adalah disebabkan oleh sengketa atas koreksi Penyerahan Kena Pajak Tahun Pajak 2005 sebesar Rp8.856.464.524,00 dan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.263.150.000,00, yang menjadi dasar penghitungan atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00036/207/05/021/09 tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp4.660.218.749,00, dengan kronologis permasalahan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Terbanding, koreksi Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp8.856.464.524,00 disebabkan oleh ekualisasi hasil pemeriksaan antara Peredaran Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan Penyerahan Kena Pajak menurut SPT Masa PPN, sedangkan, koreksi pajak masukan sebesar Rp2.263.150.000,00 disebabkan oleh tidak adanya bukti faktur pajak dan dokumen lain untuk pengujian arus yang dan arus barang;
2. Bahwa dengan surat Nomor: S-01/WOW/01/2010 tanggal 29 Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dengan alasan bahwa: selisih Peredaran Usaha tersebut disebabkan di dalam SPT Masa PPN DN dilaporkan di bulan Januari 2006, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005, Peredaran Usaha tersebut sudah dibukukan di tahun 2005. Koreksi penjualan tersebut merupakan koreksi audit atas kesalahan catat dengan menjurnal debet penjualan dan mengkredit Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang dan bahan bangunan lainnya telah dibukukan pada perkiraan aktiva tetap pada tahun 2005. Ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN yang dicatat dalam tahun 2005, sedangkan di dalam laporan SPT Masa PPN DN dilaporkan pada bulan Januari 2006;
Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan, PPN Masukan atas pembelian dari PT GG dan PT HH berasal dari transaksi pembelian yang sah dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Pembelian tersebut telah dicatat sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada. Pemohon Banding melampirkan Faktur Pajak Masukan dari PT GG serta pembelian program-program GG TV dan PT HH sehingga ikhtisar penghitungan PPN menurut Pemohon Banding adalah:
No Uraian SPT Terbanding Pemohon Banding
1 Penyerahan BKP 23.244.203.645,00 32.100.668.169,00 23.244.203.645,00
2 Pajak Keluaran 2.324.420.365,00 3.210.066.817,00 2.324.420.365,00
3 Kredit Pajak :      
4 - Pajak Masukan 2.263.150.000,00 0,00 2.263.150.000,00
5 - Dibayar dengan NPWP 61.270.365,00 61.270.365,00 61.270.365,00
6 - Jumlah Kredit Pajak 2.324.420.365,00 61.270.365,00 2.324.420.365,00
7 PPN Kurang Bayar 0,00 3.148.796.452,00 0,00
8 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 1.511.422.297,00 0,00
9 PPN YMHD*) 0,00 4.660.218.749,00 0,00

*) Catatan: Jumlah pajak terutang yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah nihil;

Bahwa adapun saat mengajukan keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa: (a) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terkait, (b) Fotokopi Kontrak Perjanjian Jual Beli Program 4 set, (c) Fotokopi Kredit Pajak Masukan 1 set, (d) Fotokopi Pajak Keluaran 3 lembar, dan (e) Fotokopi SPT Masa PPN Bulan Oktober sampai dengan Desember 2005;
3. Bahwa dengan surat Nomor: KEP-1066/WPJ.06/2010 tanggal 16 Desember 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak;

Bahwa sehubungan dengan kronologis permasalahan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat dan simpulan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai surat permohonan keberatan yang pernah Pemohon Banding sampaikan, selisih Peredaran Usaha tersebut disebabkan di dalam SPT Masa PPN DN dilaporkan di bulan Januari 2006, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005, Peredaran Usaha tersebut sudah dibukukan di tahun 2005. Koreksi penjualan tersebut merupakan koreksi audit atas kesalahan catat dengan menjurnal debet penjualan dan mengkredit Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang dan bahan bangunan lainnya telah dibukukan pada perkiraan aktiva tetap pada tahun 2005. Ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN yang dicatat dalam tahun 2005, sedangkan di dalam laporan SPT Masa PPN DN dilaporkan pada bulan Januari 2006. Terkait koreksi Pajak Masukan, PPN Masukan alas pembelian dari PT GG dan PT HH berasal dari transaksi pembelian yang sah dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pembelian tersebut telah dicatat sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada. Pemohon Banding melampirkan faktur pajak masukan dari PT GG serta pembelian program-program GG TV dan PT HH. Terkait dengan tanggung jawab renteng PPN, aturan pajak untuk tahun 2005 adalah ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa: “pembeli bertanggungjawab renteng alas pembayaran pajak sepajang pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual”. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran alas pembelian dan pajak terutang;
2. Bahwa proses keberatan tidak sesuai prosedur, karena: (a) Setelah menyerahkan data, Pemohon Banding tidak pernah dipanggil untuk pembahasan dan permintaan penjelasan oleh Terbanding, (b) Pembahasan akhir sebelum dikeluarkan penolakan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Terbanding; dan (c) Keputusan Keberatan atas SKPKB tersebut diterima tanggal 11 Maret 2011, sedangkan batas waktu satu tahun telah lewat dari surat pengajuan keberatan tanggal 29 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 29 Januari 2011, sehingga secara hukum telah melebihi batas waktu satu tahun;
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil (dengan ikhtisar penghitungan pajak sebagaimana terdapat uraian di atas);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1066/WPJ.06/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor: 00036/207/05/021/09 tanggal 30 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, atas nama PT. XX, NPWP 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, beralamat di Menara K Lantai 6, Jl. DD No. Y Jakarta 10xxx, Tidak Dapat Diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PDW-TEHA/II/2014, Tanggal 25 Februari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 07 Maret 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 07 Maret 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Agustus 2014, namun pihak lawan sampai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tidak mengajukan Jawaban;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 07 Maret 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48138/PP/M.XVI/16/2013, Tanggal 31 Oktober 2013, telah dilakukan pada Tanggal 22 November 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XX, tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016, oleh H. PQR, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, STU, SH., M.Hum., dan Dr. H. M. VWX, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis:
ttd./
STU, SH., M.Hum.

ttd./
Dr. H. M. VWX, SH., MS.
Ketua Majelis
ttd./
H. PQR, SH., MH.
 


 
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ……..................................... Rp        5.000,00
3. Administrasi .....................................   Rp 2.489.000,00
Jumlah                                                     Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti :
ttd./
YZ, S.H., M.H



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



AA, S.H.
NIP. xx0000xxx