Putusan Mahkamah Agung Nomor : 147/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor 147/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

CV. ABC, tempat kedudukan di Jalan ZZZ, Komplek Pertokoan GHI, Blok C Nomor X, Purwokerto;

Dalam hal ini diwakili oleh DEF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur CV. ABC, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto XX RT 00X RW 00X, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. JKL, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. MNO, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. PQR, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2236/PJ./2015 tanggal 23 Juni 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding;

Bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP;

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa Iksan Suroso belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta agar berkenan memeriksa banding ini serta memutuskan sebagai berikut:

Primaire;
  1. Dikarenakan dari awal hingga akhir pemeriksaan Pemohon Banding benar-benar tidak mengetahuinya dan bukan faktor kesengajaan maka Pemohon Banding mohon membatalkan SKPKB PPN Nomor 00006/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 19.758.950,00;
  2. Meminta Pemeriksa melakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama dengan mengedepankan Asas Keadilan dan Kepatutan sesuai dengan dasar pertimbangan UURI No 14/2002 point c dan e dan sesuai tujuan pajak yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengingat Pemohon Banding sebetulnya telah melakukan pembayaran PPN dan Pemohon Banding mempunyai data-data pendukung keuangan perusahaan Pemohon Banding sehingga bisa tersimpulkan perhitungan yang sesuai dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding selaku wajib pajak dalam batas kewajaran dan berikut Pemohon Banding lampirkan perhitungan neraca laba rugi, aktiva pasiva, selisih PPN masukan keluaran 2007 yang semua data pendukungnya siap Pemohon Banding buktikan di persidangan;
  3. Menerapkan UURI Nomor 14/2002 Pasal 43 ayat 2, 3, dan 4 tentang menunda pelaksanaan penagihan pajak karena Pemohon Banding sedang memperjuangkan hak-hak Pemohon Banding;
  4. Menghukum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto untuk membayar biaya perkara;

Subsidair;

Memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai perasaan hukum masyarakat Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-636/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00006/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: CV. ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan ZZZ, Komp. Pertokoan GHI, Blok C Nomor 5, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
PPN masih harus (Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
Rp  103.945.000,00    
Rp    10.394.500,00    
Rp                    0,00 (-)
Rp    10.394.500,00    
Rp                   0,00 (+)
Rp    10.394.500,00    

Rp      4.989.360,00    
Rp                   0,00 (+)
Rp    15.383.860,00    

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 yang telah diputus pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 atas nama : CV. ABC (Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding), NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Elektronik, beralamat di : Jalan ZZZ Komp. Pertokoan GHI Blok C/5, Purwokerto, Banyumas, telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 23 September 2014 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 25 September 2014;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 5 November, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima Mahkamah Agung Republik Indonesia;
II.  Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
Bahwa Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembalihanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
d. Apabila mengenai suatu hal bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;”
Bahwa didalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 17 Juli 2014 telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007, Nomor 00006/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama : CV. ABC, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Elektronik, beralamat di : Jalan ZZZ, Komp. Pertokoan GHI Blok C/X, Purwokerto, Jawa Tengah, serta tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta-fakta yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dalam menelaah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP.636/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007, Nomor 00006/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama : CV. ABC, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Jenis Usaha: Elektronik, beralamat di : Jalan ZZZ, Komp. Pertokoan GHI Blok C/X, Purwokerto, Jawa Tengah tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menerima surat dari kantor pajak adalah VWX yang bukan karyawan CV. ABC melainkan karyawan suami Direktur CV. ABC (Ir. YZA), penerimaan surat tersebut juga tidak ada cap/stempel dari perusahaan CV. ABC, yang berartimemperjelas bahwa penyerahan surat tersebut tidak benar/tidak sah;
2. Kami selaku wajib pajak untuk suatu badan hukum yaitu CV. ABC, tidak pernah sekalipun memberikan kuasa kepada VWX untuk menandatangani surat menyurat yang berkaitandengan perpajakan;
3. Pada kenyataannya VWX justru yang menggelapkan setoran pajak sehingga tidak melaporkan PPN Masukan/Keluaran, yang seharusnya dilaporkan ke kantor pajak untuk tiap masa pajaknya;
4. Kami telah uraikan semua fakta tersebut dari sejak surat keberatan kami masukkan, saat dipanggil Kanwil Jateng II, saat Banding kami buat, saat Surat Bantahan Atas Uraian Banding, bahkan dalam Matriks di persidangan, namun semua fakta tersebut menurut kamitidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
5. Sebetulnya pada saat pemeriksa datang ke toko kami telah mengetahui bahwa kondisi toko kami tidak kondusif, sepi dan barangbarang yang ada di toko adalah barang yang lama, hal tersebut tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kami lampirkan pada lampiran F. Namun mengapa tetap kami dibebani untuk membayar PPN Keluaran tanpa mengakui PPN Masukannya bahkan dikenakandenda 48% ditambah sanksi administrasi 2% dari peredaran bruto;
6. Apakah adil bila kami bukan yang berbuat, tapi kami yang menanggung/dibebani akibatnya. Bahkan sebetulnya kami adalah korban karena dari perbuatan VWX perusahaan kami terancam gulung tikar dikarenakan terbebani dengan pajak yangteramat besar tersebut;
7. Oleh hal tersebut di atas maka kami melaporkan VWX ke Kepolisian tanggal 26 September 2014 dengan Nomor Pol : STPL/300/IX/2014/Jateng/RES BMS. Agar jelas pihak mana yangpatut bertanggung jawab atas perbuatannya;
8. Kami keberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan Hakim pada halaman 29 sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang kami ungkapkan dari awal keberatan sampai banding dan dalam persidangan kami sertakan PPN Masukan/Keluaran kami yang di komulasi dari Januari sampai Desember beserta Neraca Laba Rugi, Aktiva Pasiva, dan lain-lain pembukuan yang mendukung perhitungan tersebut. Karena dalam data tersebut jelas tergambar kondisi keuangan perusahaan sehingga amat tidak mungkin kami dibebani pajak sedemikian besar;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pajak yang telah membuat suatu kekhilafan (derror facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan data-data yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);

Usaha/Upaya Hukum Terkait Dengan Produk Hukum Yang Dikenakan Terhadap Pemohon Peninjauan Kembali:
1. Pengajuan keberatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding), dan keberatan ditolak;
2. Pengajuan Banding kepada Pengadilan Pajak dan oleh Pengadilan Pajak diputus mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mengurangi sebagian PPN yang harus dibayar Masa Pajak Juni 2007;
3. Pengajuan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung;
Yaitu kami ditetapkan membayar PPN Keluaran namun PPN Masukan tidak bisa dikreditkan, juga kami harus dikenakan denda sebesar 48%. Padahal keuntungan kami dalam menjalankan perusahaan hanya sekitar 5%;

Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kepada Mahkamah Agung Dalam Hal Peninjauan Kembali;

1. Memperoleh rasa keadilan yang nyata, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara materi tidak merugikan negara dalam hal perpajakan, apabila ternyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kesalahan administrasi tidak seharusnya dikenakan produk hukum yang mengakibatkan kerugian materi yang tidak seimbang sehingga hal ini membuat berhentinya rodaperusahaan;
2. Hukuman akibat dari kesalahan administrasi dapat berupa peringatan, teguran, sanksi administrasi 2% dari peredan bruto, dan lai-lain yang bersifat mendidik dan membangun, bukan memberi dampak yang sangat berat bagi kelangsungan hidup perusahaan;
Sebagai catatan:
  1. Kami telah menyetujui sanksi administrasi yang dikenakan kepada kami dan kami telah membayar lunas;
  2. Kami telah titip pembayaran SKPKB : 00006/207/07/521/13 sebesar 50% dari pokok;
  3. Kami juga telah menyerahkan sisa stock elektronik kami sebagai sita jaminan selama kasus ini berlangsung;
Hal tersebut mewujudkan itikad baik kami dalam upaya menyelesaikan kasus pajak kami yang sebetul-betulnya kami adalah korban dari perbuatan orang lain;
3. Mengedepankan Asas Keadilan mengingat kami adalah korban kejahatan orang lain dan tidak ada unsur kesengajaan;
4. Oleh karena itu Mahkamah Agung RI sebagai payung hukum yang tertinggi di negeri yang kita cintai ini, dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) dan membatalkan SKPKB PPN Masa Juni 2007 atasnama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-636/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00006/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 15.383.860,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan dan mengesampingkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena berdasarkan uji kebenaran bukti dalam persidangan oleh Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan dengan tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang PajakPertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV. ABC tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: CV. ABC tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016 oleh Dr. H. BCD, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. EFG, S.H., M.S. dan HIJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLM, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./Dr. H. EFG, S.H., M.S.

ttd./HIJ, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. BCD, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1.   Meterai                Rp        6.000,- 
2.   Redaksi               Rp        5.000,-
3.   Administrasi         Rp 2.489.000,-
     Jumlah                  Rp2.500.000,- 
Panitera Pengganti,

ttd./KLM, S.H., M.H.






Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. NOP, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X