Putusan Mahkamah Agung Nomor : 148/B/PK/PJK/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang t


 

PUTUSAN
Nomor 148/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

CV ABC, berkedudukan di Jalan DEF, Komp. Pertokoan GHI, Blok C Nomor X, Purwokerto;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. JKL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. MNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2102 /PJ./2015, tanggal 16 Juni 2015 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa Iksan Suroso belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-637/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00007/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013,
2. Menambah PPN Yang Harus Dibayar Masa Pajak Juli 2007 atas nama: CV ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DEF, Komp. Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN Rp  215.490.000     
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri Rp    21.549.000     
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp                    0 (-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp    21.549.000     
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp                   0 (+)
PPN masih harus (Lebih) dibayar Rp    21.549.000     
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp    10.343.520     
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp                   0 (+)
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp    31.892.520     

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menerima surat dari kantor pajak adalah VWX yang bukan karyawan CV. ABC melainkan karyawan suami Direktur CV. ABC (Ir. YZA), penerimaan surat tersebut juga tidak ada cap/stempel dari perusahaan CV. ABC, yang berarti memperjelas bahwa penyerahan surat tersebut tidak benar/tidak sah.
2. Kami selaku wajib pajak untuk suatu badan hukum yaitu CV. ABC, tidak pernah sekalipun memberikan kuasa kepada VWX untuk menandatangani surat menyurat yang berkaitan dengan perpajakan.
3. Pada kenyataannya VWX justru yang menggelapkan setoran pajak sehingga tidak melaporkan PPN Masukan/Keluaran, yang seharusnya dilaporkan ke kantor pajak untuk tiap masa pajaknya.
4. Kami telah uraikan semua fakta tersebut dari sejak surat keberatan kami masukkan, saat dipanggil Kanwil Jateng II, saat Banding kami buat, saat Surat Bantahan Atas Uraian Banding, bahkan dalam Matriks di persidangan, namun semua fakta tersebut menurut kami tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
5. Sebetulnya pada saat pemeriksa datang ke toko kami telah mengetahui bahwa kondisi toko kami tidak kondusif, sepi dan barang-barang yang ada di toko adalah barang yang lama, hal tersebut tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kami lampirkan pada lampiran F. Namun mengapa tetap kami dibebani untuk membayar PPN Keluaran tanpa mengakui PPN Masukannya bahkan dikenakan denda 48% ditambah sanksi administrasi 2% dari peredaran bruto.
6. Apakah adil bila kami bukan yang berbuat, tapi kami yang menanggung/dibebani akibatnya. Bahkan sebetulnya kami adalah korban karena dari perbuatan VWX perusahaan kami terancam gulung tikar dikarenakan terbebani dengan pajak yang teramat besar tersebut.
7. Oleh hal tersebut diatas maka kami melaporkan VWX ke Kepolisian tanggal 26 September 2014 dengan No.Pol : STPL/300/IX/2014/Jateng/RES BMS. Agar jelas pihak mana yang patut bertanggung jawab atas perbuatannya.
8. Kami keberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan Hakim pada halaman 29 sebagai berikut :
“Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya.’
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.”
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang kami ungkapkan dari awal keberatan sampai banding dan dalam persidangan kami sertakan PPN Masukan/Keluaran kami yang di komulasi dari Januari sampai Desember beserta Neraca Laba Rugi, Aktiva Pasiva, dan lain-lain pembukuan yang mendukung perhitungan tersebut. Karena dalam data tersebut jelas tergambar kondisi keuangan perusahaan sehingga amat tidak mungkin kami dibebani pajak sedemikian besar.

Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pajak yang telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan data-data yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-637/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00007/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp31.892.020,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena berdasarkan uji kebenaran bukti dalam persidangan oleh Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan dengan tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang PajakPertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: CV ABC, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016, oleh Dr. H BCD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. EFG, S.H., M.S., dan HIJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLM, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd/.Dr. H. EFG, S.H., M.S

ttd/. HIJ, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd/.Dr. BCD, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1.   Meterai .............. Rp        6.000,- 
2.   Redaksi ............. Rp        5.000,-
3.   Administrasi ....... Rp 2.489.000,-
     Jumlah ................ Rp2.500.000,- 
Panitera Pengganti,

ttd/. KLM, S.H





Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



NOP, SH
Nip. XX0000XXX