Putusan Mahkamah Agung Nomor : 252/B/PK/PJK/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor 252/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC Tbk, beralamat di Wisma ZZZ, Lantai X, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. X-X, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini diwakili oleh Ir. DEF, selaku Presiden Direktur PT. ABC., selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, beralamat di Taman YYY CCX/XX RT/RW 00X/0XX Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00489/0413/UIC-TAX Tanggal 16 April 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Terbanding tentang penetapan kembali tarif bea masuk terkait PIB nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, sehingga Perusahaan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.766.580.000, dengan perincian sebagai berikut:

URAIAN KEKURANGAN
   1. Bea Masuk Rp. 681.404.000,00
   2. PPN Rp.   68.141.000,00
   3. PPh Pasal 22 Rp.   17.035.000,00
   Jumlah Tagihan Rp. 766.580.000,00

Bahwa SPKTNP tersebut menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon Banding kesulitan untuk memberikan sanggahan karena hingga saat ini, Pemohon Banding belum menerima surat penjelasan/hasil audit mengenai dasar penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tersebut;

Bahwa menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari salah seorang pejabat Dirjen Bea dan Cukai di Kanwil Banten, SPKTNP tersebut diterbitkan atas dasar hasil audit, di mana Third Country Invoicing tidak diperbolehkan;

Bahwa berdasarkan informasi tersebut, berikut ini Pemohon Banding sampaikan sanggahan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa Perusahaan Pemohon Banding melakukan impor barang dari China, dengan dokumen PIB nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010, di mana telah berlaku kesepakatan kerjasama AC-FTA (ASEAN - China Free Trade Agreement), dan Invoice atas tagihan impor tersebut diterbitkan dari perusahaan di Taiwan;

Bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 Pasal 2, dokumen PIB tersebut telah Pemohon Banding Iengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor EO93201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kode fasilitas Preferensi Tarif ASEAN - China dan nomor referensi Form E juga telah Pemohon Banding cantumkan pada Pemberitahuan Pabean Impor;

Bahwa kesepakatan kerjasama AC-FTA memberikan fasilitas tarif bea masuk atas dasar negara yang menjadi basis produksi, dalam hal ini China, sebagaimana dibuktikan melalui Form E tersebut;

Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut Pemohon Banding ajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam skema Free Trade Agreement antara Indonesia dengan China;

Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, di mana pada butir (4) disebutkan bahwa untuk SKA Form D, Form AK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing;

Bahwa oleh sebab itu, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana tercantum di dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan dari telah dikeluarkan SPPB Nomor: 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding yakni 0%, dan bukan 5% sebagaimana ditetapkan kembali oleh Terbanding;

Bahwa bahan yang Pemohon Banding impor tersebut beserta dengan bea masuknya telah Pemohon Banding perhitungkan dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) di tahun 2010 dan juga telah Pemohon Banding laporkan Pajak Penghasilan-nya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan tahun 2010;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada saat Pemohon Banding mengimpor barang dari China dengan dokumen PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010, belum ada peraturan dalam Undang-Undang dan peraturan Bea dan Cukai yang mengatur tidak diperbolehkannya Third Country Invoicing dalam AC-FTA, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT ABC Tbk, NPWP 0X.0X0.X0X.X-0XX.000, beralamat di Wisma ZZZ, Lantai X, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. X-X, Jakarta Selatan 12930, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 766.580.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00489/0413/UIC-TAX Tanggal 16 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 April 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Juni 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. TENTANG ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
1.1. Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
1.2. Bahwa peninjauan kembali ini diajukan dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak yang menyatakan permohonan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: ”Apabila terdapat sesuatu putusan yang menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
1.3. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata hal tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturanperundang-undangan.
II. DUDUK PERKARA / POKOK PERMASALAHAN
2.1. Bahwa Termohon PK (semula Terbanding) menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sesuai dengan PIB Nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan No. SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011 (Bukti P.PK-5) yang mengakibatkan Pemohon PK diwajibkan untuk membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor,sejumlah Rp.766.580.000 dengan perincian sbb:
URAIAN KEKURANGAN
   1. Bea Masuk Rp. 681.404.000
   2. PPN Rp.   68.141.000
   3. PPh Pasal 22 Rp.   17.035.000
   Jumlah Tagihan Rp. 766.580.000
2.2. Bahwa Pemohon PK melakukan impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010 (Bukti P.PK-6) dengan pos tarif 3817.00.00.00 dari China, dengan dokumen PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010, di mana telah berlaku kesepakatan kerjasama ACFTA (ASEAN – China Free Trade Agreement), dan Invoice (Bukti P.PK-10 s/d P.PK-12) atas transaksi impor tersebut diterbitkan dari perusahaan di negaraTaiwan.
2.3. Bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 pasal 2, dokumen PIB tersebut telah kami lengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) No. E093201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 (Bukti P.PK-13), yang ditandatangani oleh pejabatberwenang.
2.4. Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut diajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 (Bukti P.PK-9) oleh Bea dan Cukai, belum ada ketentuan atau peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan ”third country invoicing” di dalam skema FreeTrade Agreement antara Indonesia dengan China.
2.5. Bahwa barang yang kami impor tersebut telah dikeluarkan SPPB dan telah kami perhitungkan dalam harga pokok penjualan (HPP) kami di tahun 2010 dan juga telah kami laporkan Pajak Penghasilanya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan tahun 2010 tanggal 01 April 2011 dan SPT tersebut telah selesai diperiksa dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajakoleh Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 13 Juni 2012.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini kami menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang kurang tepat dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechts feit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan, baik berupa error facti maupun error juris, serta dalam membuat pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang digunakan menjadi tidak tepat, oleh karena itu putusan yang diambil nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem) khususnya yang kami kemukakan dalam dalil hukum sebagai berikut:
III.  TENTANG PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PERUBAHAN POKOK SENGKETA
3.1. Bahwa Pemohon PK semula Pemohon Banding melakukan impor Linear Alkyl Benzene dengan PIB Nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 pembebasan Bea Masuk 5% (bebas 100% tarif preferensi), yang diajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan Cukai, yang pada saat itu belum ada ketentuan atau peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan ”third country invoicing” di dalam skema Free Trade Agreement antara Indonesia dengan China, sehingga tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana tercantum di dalam PIB yang Pemohon PK semula Pemohon Banding ajukan dan telah dikeluarkan SPPB Nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Bea dan Cukai, yakni 0%. Namun, adanya kondisi kekosongan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang third country invoicing sama sekali tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim yang memutus Putusan Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, sehingga putusannya menjadi tidak adil, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajakmengabaikan dan tidak mempertimbangkan semua bukti dimaksud;
3.2. Bahwa setelah Pemohon PK semula Pemohon Banding membaca, mempelajari dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013 dalam amar putusannya (halaman 12 alinea 3) diperoleh hal-hal sbb: menurut Pendapat Majelis, bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3, Rule 1 (a) yang menyebutkan “a Party” means the individual parties to the Agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the People’s Republic of China (”China”), di mana Taiwan adalah the third party/the third Country, sehingga Majelis berpendapat bahwa PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010 tidak mendapatkan preferensi tarif Schema AC-FTA karena Taiwan merupakan the third party/the third Country invoicing. Dalil hukum yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya dimaksud kurang tepat, karena Annex 3, Rule 1(a) adalah mendefinisikan pihak (party) dalam penentuan asal-usul (origin) produk yangmendapatkan tarif preferensi Skema AC-FTA.
3.3. Menurut pendapat kami, Annex 3 Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area, adalah ketentuan yang mengatur basis produksi yang layak mendapatkan tarif preferensi Skema AC-FTA, dan bukan mengatur mengenai Third Party/Third Country Invoicing. Produk yang kami impor telah memenuhi ketentuan Rules of Origin tersebut, sebagaimana terbukti dengan Form E No.E093201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 (Bukti P.PK-13).
3.4. Sampai dengan saat PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010 dikeluarkan, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan Third Party/Third Country Invoicing di dalam Skema AC-FTA. Oleh karena itu, selama periode proses importasi sampai dengan barang keluar dari pelabuhan, ketentuan mengenai larangan tidak memperbolehkan Third Party/Third Country Invoicing belum ada. Bahwa dalam prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik (good corporate governance) dan prinsip keadilan dalam hukum, apabila terjadi kekosongan hukum, seharusnya Pemerintah kembali ke tata hukum yang ada yaitu proses importasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No. SPKTNP-012/WBC.06/PENUL 2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingseharusnya dibatalkan.
3.5. Dalam Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, tertulis bahwa PT. ABC Tbk. memberikan kuasa kepada:
1. Nama
Jabatan
:
:
JKL
Assistant Tax Manager
2. Nama
Jabatan
:
:
GHI
Commercial Manager
Bahwa jabatan tersebut sebagaimana tercantum di dalam Surat Putusan Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, seharusnya:
1. Nama
Jabatan
:
:
JKL
Commercial Manager
2. Nama
Jabatan
:
:
GHI
Assistant Tax Manager.
Dengan adanya kekhilafan tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan Putusan Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013 kurang cermat.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding mengenai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.X0X.X-0XX.000, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan Pos Tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sehingga Bea Masuk dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi Rp766.580.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu berupa penetapan kembali atas pembebanan dalam Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan Pos Tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sehingga Bea Masuk dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi Rp766.580.000,00 dapat dibenarkan, karena setelah membaca dan meneliti kembali dalll-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi barang Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan Pos Tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) telah didukung dengan bukti (P.PK 11 sd P.PK 13) berupa Form E Nomor 09301Z80441014 tanggal 22 Desember 2009 diterbitkan di Nanjing-Jiangsu, China oleh Pejabat berwenang yang memiliki korelasi dengan Invoice Nomor HT-S-2K960 tanggal 20 Desember 2009 diterbitkan MNO CORP jenis dan banyak barang adalah identik, sehingga berdasarkan Rule of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area adalah ketentuan yang mengatur basis produksi adalah layak mendapatkan tarif preferensi Sekema AC-FTA, dan bukan mengatur Third Party/Third Country Invoicing dan pembebasan tarif 100%, dan oleh karenanya koreksi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC Tbk dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC Tbk tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016, oleh H. PQR, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.STU, S.H., M.S. dan Dr. VWX, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YZA, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/ Dr. H.STU, S.H., M.S

ttd/ Dr. VWX, S.H., C.N
Ketua Majelis,

ttd/ H. PQR, S.H., M.H
Biaya-biaya
1.   Meterai .............. Rp        6.000,- 
2.   Redaksi ............. Rp        5.000,-
3.   Administrasi ....... Rp 2.489.000,-
     Jumlah ................ Rp2.500.000,- 
Panitera Pengganti,


ttd/ YZA, S.IP., S.H., M.Hum1.




Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. BCD, SH.
NIP : XX0000XXX