Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67626/PP/M.XIVB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini ter


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67626/PP/M.XIVB/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp912.829.234,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp221.272.234,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp691.557.000,00

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp691.557.000,00
     
     
Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier yaitu YYY Co., WWW Limited, dan XXX Imp. And Exp. Co dan UUU Ltd., sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp691.557.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada UUU Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada TTT Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank SSS;

bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain TTT Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material;

bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP;

bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan;

bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp691.557.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa:
“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp691.557.000,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masukan Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut;

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan:
-     PM Menurut Terbanding sebesar         
-     Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
-     PM Menurut Majelis sebesar       
Rp. 221.272.234,00
Rp. 691.557.000,00
Rp. 912.829.234,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-48/WPJ.07/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00365/207/10/056/12 tanggal 18 Oktober 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Rp. 9.128.292.449,00
PPN yang harus dipungut Rp.    912.829.234,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp     912.829.234,00
PPN yang kurang bayar Rp.                      0,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp.                      0,00
Jumlah PPN yang Kurang dibayar Rp.                      0,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (2) KUP Rp.                      0,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp.                      0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, oleh Hakim Majelis XIVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., C.N.
Drs. DEF
Drs. GHI, M.M.
dengan dibantu oleh Dra. JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put. 67626/PP/M.XIVB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.001/PP/Ucp/2016 tanggal 4 Januari 2016 sebagai berikut:

1.     MNO, SH., M.Sc.
2.     Drs. GHI, M.M.
3.     Drs. DEF,
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Dra JKL sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding dan tanpa dihadiri Pemohon Banding.