Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp285.905.264,00, terdiri atas:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | |||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi
positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak September 2008 sebesar Rp285.905.264,00, terdiri atas:
|
|||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan hasil penelitian terhadap pokok sengketa dan
memperhatikan alasan keberatan Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan
sebagaimana tersebut di atas, maka Pemberian cuma-cuma senilai
Rp1.068.900,00 berupa sarung DEF yang diberikan kepada konsumen yang
dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Promosi merupakan objek
PPN dan terutang PPN sehingga harus dipungut serta disetor oleh Wajib
Pajak selaku Pengusaha Kena Pajak; |
|||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pemberian cuma-cuma sebesar Rp1.068.900,00 karena biaya tersebut telah Pemohon Banding koreksi positif karena tergolong kenikmatan. Prinsip filosofi bahwa Non Deductible - Non Taxable sehingga biaya promosi tidak dapat dibebani pajak apapun karena tidak dibiayakan secara fiscal; | |||||||||
Menurut Majelis | : | Dasar
Hukum
bahwa Pemohon Banding telah memberikan sarung merk DEF secara cuma-cuma kepada para langganannya dalam rangka Idul Fitri, menurut Majelis atas penyerahan barang tersebut terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”, sedangkan pengertian penyerahan diatur dalam Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak“; bahwa dengan demikian pemberian sarung secara cuma-cuma kepada pelanggan, menurut Majelis telah memenuhi ketentuan di atas, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
|
|||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp284.836.364,00 karena terdapat penyerahan yang merupakan objek PPN yang belum dipungut PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008; | |||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan hadiah ini karena memang tidak ada penyerahan barang/jasa sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa terutang PPN bila ada penyerahan tidaklah terbukti; | |||||||||
Menurut Majelis | : | Dasar
Hukum
bahwa berdasarkan permohonan banding dan surat bantahan, Pemohon Banding telah menerima hadiah berupa uang tunai sebagai penghargaan karena penjualan telah melebihi target dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, menurut Majelis pemberian hadiah uang tunai tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan manfaat kepada PT YYY, sehingga pemberian uang tersebut tidak memenuhi definisi hadiah; bahwa PT YYY telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut, menurut Majelis hal ini membuktikan bahwa PT YYY mengakui adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan. |
|||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-851/WPJ.21/2013
tanggal 5 Desember 2013
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor
00021/207/08/046/12 tanggal 28 November 2012 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00799/PP/PM/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.