Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa Insentif Penjualan sebesar Rp372.800


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa Insentif Penjualan sebesar Rp372.800.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp372.800,00 karena terdapat penyerahan yang merupakan objek PPN yang belum dipungut PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008;
     
Menurut Pemohon  : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding suatu hadiah uang tunai yang diterima Pemohon Banding adalah penghasiln yang telah dicatat sebagai penghasilan dan telah benar penerapan Pajak Penghasilannya terbukti dengan adanya Bukti Potong PPh Pasal 23. Mengingat bahwa hadiah ini diterima tidak disertai dengan penerbitan Faktur Pajak maka penerimaan hadiah bukan menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai dan hadiah ini telah jelas statusnya sebagai penghasilan yang tanpa penyerahan barang dan jasa;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
- Pasal 1A huruf d, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

bahwa berdasarkan permohonan banding dan surat bantahan, Pemohon Banding telah menerima hadiah berupa uang tunai sebagai penghargaan karena penjualan telah melebihi target dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, menurut Majelis pemberian hadiah uang tunai tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan manfaat kepada PT YYY, sehingga pemberian uang tersebut tidak memenuhi definisi hadiah;

bahwa PT YYY telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut, menurut Majelis hal ini membuktikan bahwa PT YYY mengakui adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-852/WPJ.21/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00022/207/08/046/12 tanggal 28 November 2012 atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00799/PP/PM/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.    Drs. ABC, M.M.
2.     Drs. GHI
3.     JKL, S.H., M.Hum.
4.     MNO, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.