Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1611/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, yang tel


 

PUTUSAN
Nomor 1611/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-720/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, beralamat di QQQ Tower Lantai XX, Jalan WWW Blok X B Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, dalam hal ini diwakili oleh BBB selaku Presiden Direktur PT AAA;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/MSM/ACC/II/14 tanggal 24 Februari 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Desember 2013, yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/11/058/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar (1.007.400.361) 0 (1.007.400.361)
Sanksi Bunga 0 0 0
Sanksi Kenaikan 0 0 0
Jumlah PPN YMH (lebih) dibayar (1.007.400.361) 0 (1.007.400.361)

Bahwa maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan Keberatan yang ditolak dengan Keputusan tersebut di atas;

Bahwa adapun alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 021/MSM/ACC/III/2013 tanggal 25 Maret 2013;

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi positif PPN Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sejumlah Rp52.494.980,00, dengan perincian sebagai berikut:

No Nama PKP Penjual Nama BKP/JKP DPP PPN
(Rp)
PPN
(Rp)
1 PT. CCC Pekerjaan pembangunan
perumahan karyawan
524.949.800 52.494.980

Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut:

Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Faktur Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pembangunan tempat tinggal/perumahan yang diperuntukkan bagi pegawai dan keluarganya di lokasi usaha (perkebunan) Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2538/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu, maka lokasi usaha Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Daerah Tertentu yang diberikan fasilitas perlakukan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Bahwa dengan adanya penetapan tersebut, maka biaya pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja, termasuk biaya pembangunan tempat tinggal/perumahan bagi pegawai dan keluarganya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

Bahwa oleh karena itu, Faktur Pajak Masukan atas biaya pembangunan tempat tinggal/perumahan tersebut merupakan perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013 tersebut di atas;

Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding melampirkan:
  1. Hasil Perhitungan menurut Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2011;
  2. Fotokopi Akta Risalah Rapat Nomor 47 tanggal 25 November 2013 yang dibuat oleh Notaris DDD,S.H., yang menunjukkan bahwa Saudara EEE merupakan Pengurus (Presiden Direktur), Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 32 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat bertindak untuk mewakili Pemohon Banding dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI


Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/11/058/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas nama PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQQ Tower Lantai XX, Jalan WWW Blok X B, Jakarta Selatan 12980, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi sebagai berikut:

URAIAN Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
- Ekspor 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 29.895.422.330,00
- Penyerahan PPN-nya tidak dipungut 0,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 6.370.655.615,00
Jumlah 36.266.277.945,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan 36.266.277.945,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.989.542.231,00
b. Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 4.049.437.572,00
-STP (pokok kurang bayar) 0,00
-Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
- Lain-lain 0,00
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 4.049.437.572,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar 1.059.895.341,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 1.059.895.341,00
   
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 18 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-720/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016, diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp52.494.980,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66047/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 Nopember 2015 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut:
1. Bahwa pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo antara lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa sengketa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu terkait atas Faktur Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu Pajak Masukan (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN) Rp52.494.980,00 dengan perincian:
No Nama PKP Penjual NPWP Faktur Pajak Koreksi
Nomor Tanggal
1 PT. CCC 0X.XXX.XXX.X XXX.000 0X0.000-XX.000000XX 06-Nop-11 62.484.080

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, secara lengkap berbunyi:
Pasal 2
"Pembelian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
  1. Pembelian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;
  3. Pembelian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya";
Pasal 4 ayat (1)
"Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarga, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri";
Pasal 4 ayat (2)
"Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak";
Pasal 4 ayat (3)
"Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan";
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2538/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 (lima) tahun;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2538/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 (lima) tahun;
bahwa berdasar uraian tersebut di atas, Majelis telah meneliti dan menelaah atas Faktur Pajak yang disengketakan dan atas hal tersebut Majelis berpendapat Faktur Pajak tersebut berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk pengeluaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan di daerah terpencil;
bahwa Majelis berpendapat penggantian atau imbalan dalam bentuk pengeluaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan, pembangunan perumahan karyawan dan pengeluaran yang terkait dengan pembangunan perumahan bagi karyawan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di daerah terpencil, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut mempunyai keterkaitan sebagai sarana pendukung kegiatan usaha di daerah terpencil berupa pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja sehingga masih berhubungan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 52.494.980,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2.1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009;
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
2.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 9 ayat (1) huruf e
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
2.4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Konsideran, Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 4 ayat (1)
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
2.5. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1480/PJ.51/1994 tanggal 22 Juni 1994 tentang Permohonan Pengkreditan PPN atas Fasilitas Tempat Tinggal (Housing) di Daerah Terpencil;
2.6. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66047/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagaiberikut:
3.1. Bahwa faktanya, Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah pajak masukan terkait pembangunan fasilitas perumahan untuk karyawan Pemohon Banding di unit perkebunan.
3.2. Bahwa Faktanya, dalam dasar pertimbangan Majelis disebutkan bahwa karena Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2538/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011;
maka pajak masukan yang terkait dengan pembangunan fasilitas perumahan tersebut termasuk pajak masukan yang dapat dikreditkan.
3.3. Bahwa menurut Majelis Hakim, hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, sebagai berikut:
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
  1. ...;
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. ...;
Pasal 4 ayat (1)
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
  6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
3.4.  Menanggapi dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, perlu disampaikan bahwa konsideran dari PMK 83/2009 adalah ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur bahwa:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
3.5. Bahwa adanya surat keputusan penetapan daerah terpencil terhadap Pemohon Banding hanya berdampak pada: “dapat dibebankan biaya natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; sebagai pengurang pos penghasilan Pemohon Banding”.
Sementara terhadap pengkreditan pajak masukan; adanya surat keputusan tersebut tidak berpengaruh apapun.
3.6. Hal ini dapat dilihat dari penegasan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Nomor S-1480/PJ.51/1994 dan Nomor S-945/PJ.51/2002 (terlampir).
3.7. Dari kedua surat penegasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak masukan yang terkait pemberian fasilitas tempat tinggal (housing) dan fasilitas lain di daerah terpencil merupakan pajakmasukan yang tidak dapat dikreditkan.
3.8. Bahwa dasar pertimbangan dan putusan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp52.494.980,00 bertentangan dengan maksud dari diberikannya surat keputusan penetapan daerah terpencilterhadap Pemohon Banding.
3.9.  Kesimpulan dan putusan Majelis juga nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 83/2009 dan penegasan Terbanding dalam surat Nomor S-1480/PJ.51/1994dan Nomor S-945/PJ.51/2002.
3.10. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap kesimpulan dan putusan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp52.494.980,00 diusulkan untuk diajukan upaya hukumPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.494.980,00 atas atas Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 83/2009 sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66047/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 tersebut harus dibatalkan.
III.  Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.66047/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/11/058/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQQ Tower Lantai XX, Jalan WWW Blok X B, Jakarta Selatan 12980, dengan perhitungan menjadi sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 2) adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013, tanggal 04 Desember 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2011, Nomor 00003/407/11/058/13, tanggal 10 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.059.895.341,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.494.980,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk pengeluaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan dan pengeluaran terkait pembangunan perumahan bagi karyawan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Daerah Terpencil maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, substansi yang telah telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X