Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1491/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71258/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1491/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, diwakili oleh BBB, Jabatan Direktur Utama, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor XX, Lingk. WWW, Kuta – Badung;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-555/PJ/2017 tanggal 14 Februari 2017;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71258/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00019/BAN-TAX/PPN/I/2015 tanggal 8 Januari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, tentang keputusan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Januari Tahun 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, yang Pemohon Banding terima tanggal 6 Nopember 2014, bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Januari 2009 dengan perincian sebagai berikut:

No Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
Dikurangi
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1. PPN Kurang (Lebih) Bayar  649.413.228 0 649.413.228
2. Sanksi Bunga 0 0 0
3. Sanksi Kenaikan 649.413.228 0 649.413.228
4. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar 1.298.826.456 0 1.298.826.456

Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan permohonan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
Aspek Formal:
A. Dasar Hukum:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Bahwa pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding";
Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding";
Bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding";
B. Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Formal:
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap keputusan keberatan Nomor KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 6 November 2014;
Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;
Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding, yaitu KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
Bahwa jumlah pajak terutang sesuai dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tercantum dalam SKPKB PPN Masa Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 2013 adalah sebesar Rp1.298.826.456,00;
Bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh BBB selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris CCC, S.H., Nomor 69 tertanggal 22 Maret 2012;
Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat  (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak;

Aspek Materi:
A. Uraian Sengketa:
1. Uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:
No Uraian Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Menurut
Terbanding
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor - -
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - -
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
- -
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - -
a.6. Jumlah - -
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - -
c. Jumlah Seluruh Penyerahan - -
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : - -
d.1. Impor BKP - -
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - -
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - -
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - -
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri - -
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan - -
d.7. Jumlah - -
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri - -
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - -
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.683.128.498 5.033.715.270
b.3. STP (pokok kurang bayar) - -
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - -
b.5. Lain - -
b.6. Jumlah 5.683.128.498 5.033.715.270
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP - -
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 5.683.128.498 5.033.715.270
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (5.683.128.498) (5.033.715.270)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.683.128.498 5.683.128.498
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (karena pembetulan) - -
c. Jumlah 5.683.128.498 5.683.128.498
4. PPN yang kurang bayar - 649.413.228
5. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP - -
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP - 649.413.228
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP - -
d. Kenaikan Pasal 13A KUP - -
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - -
f. Kenaikan Pasal 14D (5) KUP - -
g. Jumlah - 649.413.228
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar - 1.298.826.456
Bahwa koreksi atas pajak masukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding telah salah dalam pelaporan SPT Masa PPN. Klasifikasi usaha Pemohon Banding adalah Hotel Bintang maka seharusnya atas pajak masukan yang diterima dijadikan sebagai biaya atau dikapitalisasi;
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pemeriksa pajak melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp1.298.826.456,00;
2. Uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 kepada Terbanding pada tanggal 28 Oktober 2013 dengan Surat Nomor 008/MP-KBRT-23/X/2013 terhadap koreksi pajak masukan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding telah salah dalam pelaporan SPT Masa PPN;
Bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dengan perincian sebagai berikut:
No Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/Dikurangi
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1. PPN Kurang (Lebih) Bayar  649.413.228 0 649.413.228
2. Sanksi Bunga - 0 0
3. Sanksi Kenaikan 649.413.228 0 649.413.228
4. Jumlah Pajak yang masih harus /
(lebih) dibayar
1.298.826.456 0 1.298.826.456
3. Pokok Sengketa Banding:
Bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp649.413.228,00 yang merupakan koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil penelitian dan sanksi kenaikan 100% sebesar Rp649.413.228,00;
Bahwa jumlah Rp649.413.228,00 terdiri dari beberapa transaksi;
Bahwa atas PPN Masukan dari transaksi di atas sebesar Rp649.413.228,00 dikoreksi karena menurut KPP Madya Denpasar seharusnya tidak dapat dikreditkan;
B. Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:
Bahwa PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 dijelaskan:
"Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan";
Bahwa merujuk kepada PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 di atas dan menyadari terjadi kesalahan administrasi dalam melakukan pengisian di SPT Masa PPN Masa Januari 2009, Pemohon Banding melakukan pembetulan dengan menihilkan jumlah kompensasi PPN dari Masa Januari 2009 sebelumnya di SPT masa PPN Juli 2009;
Bahwa terdapat bukti Pelaporan SPT PPN Masa Januari 2009 yang dikirim melalui Pos dan SPT Masa Juli 2009 yang dikirim melalui kilat khusus tanggal 17 September 2009;
Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan atas kesalahan/kekhilafan administrasi yang Pemohon Banding lakukan, Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100%;
Bahwa demi asas keadilan dan mengingat negara tidak dirugikan karena nyata-nyata Pemohon Banding tidak pernah melakukan kompensasi pajak masukan tersebut, maka seharusnya koreksi pajak masukan berikut kenaikan sanksi administrasi sebesar 100% menjadi nihil;

Kesimpulan:
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
1. PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp  0,00
2. Sanksi Bunga Rp  0,00
3. Sanksi Kenaikan Rp  0,00
4. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar Rp  0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71258/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX, Lingk. WWW, Kuta-Badung;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71258/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Adapun Dasar dan Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71258/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 1 Juni 2016 (yang dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juni 2016), oleh karenanya Permohonan Peninjauan Kembali diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 6 huruf c PERMA 03/2002, yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, maka diketahui jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah sampai dengan tanggal 13 Oktober 2016 (5 Hari kerja seminggu, karena Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama merupakan hari libur/bukan hari kerja), sehingga permohonan Peninjauan Kembali secara formal dapat diterima;
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 huruf b dan e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:
Terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Fecti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
II. Bahwa sengketa PPN masa Januari 2009 antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali dapat diperinci sebagai berikut:
Materi Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Cfm WP Kep
Keberatan
Putusan Pengadilan
Pajak
PPN Kurang
Bayar
Sanksi Kenaikan psl
13 (2) KUP
Jumlah PPN yang masih
harus dibayar
Pajak Masukan yg
dapat diperhitungkan
Rp.649.413.228 Rp.649.413.228 Rp.649.413.228 Rp.649.413.228 Rp.649.413.228 Rp.1.298.826.456
III.  Bahwa nilai sengketa sebesar Rp649.413.228,00 terdiri atas koreksi Pajak Masukan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat dikreditkan karena kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang jasa perhotelan termasuk dalam salah satu kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan sanksi kenaikan100% sebesar Rp649.413.228,00;
IV. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum Judex Facti tersebut karena bertentangan dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan tidak setuju dengan pendapat Majelis dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa:
  • Bahwa Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dan menolak banding Pemohon Banding;
  • Bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya secara implisit mengakui koreksi Terbanding dan dalam penjelasannya yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding telah memahami dan mengakui bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas Pajak Masukan tersebut seharusnya memang tidak boleh dikreditkan;
  • Bahwa Majelis meyakini dalil Terbanding sudah tepat, dan dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp649.413.228,00 berikut sanksi administrasi kenaikan 100% tetap dipertahankan;
V. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
1. Bahwa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan adalah banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 yang menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00042/ 207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan banding dengan Surat Banding Nomor 00019/BAN-TAX/PPN/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sedangkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1223/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, maka pengajuan surat banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan formal sesuai dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karena itu permohonan banding dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;
3. Bahwa menurut Majelis, “Pemohon Banding telah memahami dan mengakui bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas Pajak Masukan tersebut seharusnya memang tidak boleh dikreditkan”. Kami tidak sependapat dengan Majelis. Pada waktu pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Januari 2009, Pemohon Banding tidak memahami mana Pajak Masukan yang boleh dikreditkan dan mana Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan. Pemohon Banding memahaminya pada waktu pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Juli 2009, sehingga menihilkan jumlah kompensasi PPN dari Masa Pajak Januari 2009 dan sebelumnya padaSPT Masa PPN Juli 2009;
4. Bahwa berdasarkan PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 (Bukti P.PK-03) dijelaskan:
“Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan”;
5. Bahwa merujuk kepada PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 di atas dan Pemohon Peninjauan Kembali menyadari bahwa PPN yang selama ini di kreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, seharusnya tidak boleh di kreditkan. Sehingga pada tanggal 17 September 2009, wajib pajak (Pemohon Peninjauan Kembali) melaporkan SPT PPN Masa Juli 2009 "nihil" dengan menihilkan kompensasi PPN dari masa Mei 2008-Juni 2009 sebesar Rp11.085.187.414,00. Dengan demikian, dari masa Juli 2009, kami tidak pernah lagi melakukan pengkreditan pajak masukan/melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya atau  melakukan klaim restitusi PPN (terlampir copy SPT Masa PPN masa Juli 2009-Desember 2009 (Bukti P.PK-04);
6. Bahwa Majelis berpendapat, “tidak diketahui apakah kompensasi kelebihan bayar dari Masa Pajak Desember 2008 tersebut juga tidak diperhitungkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 ataupun pada masa pajak lainnya”. Menurut kami Majelis tidak konsisten dalam amar putusannya.
Karena dalam amar putusan Majelis, sudah menyatakan “bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan bayar pajak yang merupakan akumulasi kelebihan bayar dari Masa Pajak Mei 2008 sampai dengan Desember 2008 ke masa pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Januari 2009”;
Lebih bayar SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2008 dan kelebihan bayar di Masa Juni 2008 dikompensasikan ke Masa Juli 2008 dan seterusnya secara bergulir yang dapat diikhtisarkan dalam tabel di bawah ini:
7. Bahwa lebih lanjut berdasarkan fakta Laporan Keuangan Komersial kami (Bukti P.PK-05) bulan Januari 2009 dan seterusnya, pajak masukan yang kami terima dari masa Mei 2008-Juni 2009 sebesar Rp11.085.187.414,00 tidak pernah dicatat sebagai kredit pajak sehingga di dalam Laporan Keuangan tersebut Pajak Dibayar Dimuka adalah nol. Dengan kata lain tidak ada kredit pajak yang dianggap sebagai piutang perusahaan yang dapat direstitusi. Pajak Masukan tersebut kami catat sebagai biaya dan asset;
Lebih lanjut, Laporan Keuangan Komersial kami tersebut sudah sesuai dengan Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik DDD, EEE, FFF & GGG Associates tahun 2009 (Bukti P.PK-06), yang mencatat Pajak Dibayar Dimuka adalah nol. Jadi sangat jelas tidak ada piutang pajak yang diakui oleh Pemohon Peninjaun Kembali yang dapat direstitus;
8. Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan All Taxes tahun 2008 pada tanggal 2 Agustus 2011 oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP-3 Bukti P.PK-07), Pemohon Peninjauan Kembali sudah terlebih dahulu melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat di kreditkan dari masa Mei 2008–Juni 2009 menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat di Kreditkan. Sehingga dengan demikian secara nyata tidak ada kompensasi Pajak Masukan dari Masa pajak sebelumnya;
9. Bahwa di dalam Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali sudah dijelaskan, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menihilkan jumlah kompensasi PPN dari Masa Pajak Mei 2008 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp11.085.187.414,00 dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009;
10. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan dengan bersikap ambigu yaitu di satu sisi berpendapat Pajak Masukan atas jasa perhotelan tidak bisa dikreditkan, tetapi disisi lain mengakui kompensasi Pajak Masukan yang dikreditkan yang sama untuk melakukan perhitungan sanksi;
11. Bahwa demi asas keadilan dan mengingat negara tidak dirugikan karena nyata-nyata kami tidak pernah melakukan kompensasi pajak masukan tersebut, maka seharusnya koreksi pajak masukan berikut kenaikan sanksi administrasi sebesar 100% menjadi nihil;
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71258/PP/M.IIIA/16/2016 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Juni 2016 merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena putusan diambil dengan telah mengabaikan fakta hukum (fundamentum petendi) dan bukti dalam persidangan sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp.   0,-
Sanksi Bunga Rp.   0,-
Sanksi Kenaikan Rp.   0,-
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp.   0,-

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
1. Permohonan Peninjauan Kembali belum lewat waktu, karena perhitungan tenggang waktu Permohonan Peninjauan Kembali harus dihitung sejak Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya Peninjauan Kembalitanggal 7 September 2016;
2. Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1223/ WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00042/207/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku denganpertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang merupakan Koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil penelitian dan Sanksi Kenaikan 100% sebesar Rp649.413.228,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan bukti pendukung yang memadai berupa pemeriksaan All Taxes Tahun 2008 (bukti-PK.07) dan Laporan Keuangan Audited dari KAP DDD, EEE, FFF & GGG (bukti-PK.05-06) telah menihilkan jumlah kompensasi PPN Masa Pajak Mei 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp11.085.187.414 adalah sudah benar, karena substansi tersebut memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A ayat (3)dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71258/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71258/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 1 Juni 2016;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H.  CQT, S.H.
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X