Putusan Mahkamah Agung Nomor : 902/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45052/PP/M.VIII/15/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 902/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1720/PJ/2013 tanggal 30 Juli 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, tempat kedudukan di Kawasan Industri MM, Blok Y, Jalan BB, Bekasi 17xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45052/PP/M.VIII/15/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan telah diterimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-281/WPJ.07/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang keputusan menolak surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 002/KEPI/IV/2010 tanggal 29 April 2010 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00019/206/08/052/10 tanggal 20 April 2010, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SKPKB dengan nomor tersebut di atas karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah ditolak dengan perincian sebagai berikut:

Perhitungan PPh Badan terutang menurut Pemeriksa, Penelaah Keberatan dan Pemohon Banding;
NO Uraian Pemeriksa Penelaah Pemohon Banding
1 Peredaran Usaha 10.663.278 10.663.278 10.416.659
2 Harga Pokok Penjualan 8.729.222 8.729.222 8.729.222
3 Laba Bruto 1.934.056 1.934.056 1.687.437
4 Biaya Usaha 1.106.437 1.106.437 1.106.437
5 Penghasilan Neto dalam negeri 827.619 827.619 581.000
6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha  (172.506) (172.506) (172.506)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan beabs
c. Penghasilan sehubungan dengna pekerjaan
d. Lain-Lain
e. Jumlah (a+b+c+d) (172.506) (172.506) (172.506)
7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan netto
8 Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif 91.251 91.251 91.251
b. Penyesuaian Fiskal Negatif 75.533 75.533 75.533
c. Jumlah (a-b) 15.718 15.718 15.718
9 Penghasilan Neto luar negeri
10 Jumlah Penghasilan Neto 670.831 670.831 424.212
11 Zakat
12 Kompensasi Kerugian
13 Penghasilan Tidak Kena pajak
14 Penghasilan Kena Pajak 670.831 670.831 424.212
15 PPh Terutang 199.667 199.667 125.682
16 Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
- -
    b.1. PPh Pasal 21 - -
    b.2. PPh Pasal 22 71.376 71.376 71.376
    b.3. PPh Pasal 23    26.680 26.680 26.680
    b.4. PPh Pasal 24 - - -
    b.5. Lain-lain  - - 98.056
    b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 98.056 98.056 98.056
c. Dibayar sendiri :
    c.1. PPh Pasal 22 - - -
    c.2. PPh Pasal 25 - - -
    c.3. PPh Pasal 29 - - -
    c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) - - -
d. Diperhitungkan :
    d.1. SKPPKP - -
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) 98.056 98.056 98.056
17 Pajak yang tidak/kurang bayar (15-16.e) 101.611 101.611 27.626
18 Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13(2) KUP 32.516 32.516 8.840
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP - - -
c. Bunga Pasal 13(5) KUP - -
d. Kenaikan Pasal 13A KUP -
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - -
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - -
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) 32.516 32.516 8.840
19 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17+18.g) 134.127 134.127 36.466

Pokok Sengketa;
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD $246.619,36;
Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan pemeriksa sesuai dengan rekapitulasi Purchase Order control dengan delivery order (delivery schedule) terdapat perbedaan antara jumlah barang yang dipesan dengan jumlah barang yang diantar;
Koreksi Peredaran Usaha;
Pokok Masalah Koreksi:
DPP menurut SPT/WP USD 10,416,659.00
Menurut Pemeriksa USD 10,663,278.36
Selisih USD      246,619.36
  1.  Menurut Pemeriksa/Penelaah;
    Bahwa Pemeriksa/Penelaah telah melakukan koreksi Peredaran Usaha USD 246.619,36 dengan alasan:
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Delivery Order (DO) dan Purchase Order (PO) Control, jumlah barang yang diantar sesuai PO Menurut Wajib Pajak dalam Periode Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar 156.102.917 unit dengan total delivery amount sebesar $10,762,612,00 jumlah tersebut dikirim ke 49 konsumen dan terdiri dari 943 jenis barang;
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data purchase order dan delivery order terdapat perbedaan antara jumlah barang yang dipesan dengan jumlah barang yang diantar, data tersebut sesuai dengan rekapitulasi purchase order control dengan delivery order periode Januari 2008 sampai dengan Desember 2008. Selisih tersebut sebesar $246,619.00;
    Koreksi Peredaran Usaha Sebesar USD 246,619.00 tersebut Pemohon Banding Tidak Setuju;
    Bahwa adapun alasan Pemohon Banding tidak setuju adalah sebagai berikut:
    Bahwa berdasarkan bukti fisik delivery order yang Pemohon Banding kirimkan ke customer telah sesuai dengan jumlah pencatatan pada penjualan Pemohon Banding;
    Bahwa Pemeriksa/Penelaah melakukan penelitian hanya berdasarkan soft data dari delivery schedule dan purchase order control dan bukan berdasarkan bukti fisik delivery order. Sehingga atas data yang diteliti oleh pemeriksa/penelaah tidak sesuai dengan bukti fisik delivery order yang dikirimkan, karena data-data tersebut merupakan suatu rangkaian proses pencatatan atas barang yang akan dikirim dan belum sampai ke tahap akhir dari proses pencatatannya hingga terbentuk surat jalan atau delivery order slip. Sehingga atas data tersebut masih banyak ditemukan terjadinya human error atau perbedaan pencatatan dengan bukti asli dad delivery order. Oleh sebab itu, data-data yang diambil oleh pemeriksa dalam melakukan penelitian tidak dapat dijadikan acuan dalam melakukan proses pemeriksaan pajak;
    Bahwa pemeriksa melakukan penelitian dengan membandingkan delivery schedule dengan purchase order control, dengan hasil menurut pemeriksa pengiriman barang berdasarkan delivery schedule lebih besar dibandingkan dengan jumlah barang yang dikirim sesuai purchase order control. Berdasarkan pikiran logis, Pemohon Banding tidak akan mengirimkan barang melebihi dari jumlah barang yang diminta oleh customer yang akan mengakibatkan kerugian material bagi Pemohon Banding. Bila melihat data dari delivery schedule yang merupakan jadwal pengiriman dengan jumlah barang yang akan dikirim perharinya dalam sebulan sesuai dengan permintaan customer, maka yang terjadi tidak semua jadwal pengiriman dengan jumlah yang diminta oleh customer tersebut dapat Pemohon Banding penuhi, hal tersebut dikarenakan kendala teknis yang terjadi dalam sistem produksi Pemohon Banding. Sehingga sering terjadi kekurangan dalam hasil produksi untuk memenuhi seluruh permintaan customer;
    Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor : S381/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor : 00019/206/08/052/10 tanggal 20 April 2010. Total delivery amount yang diantar sesuai PO dalam periode Januari sampai dengan Desember 2008 menurut penelaah adalah $10.762.612,00. Namun jumlah tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan dan keberatan pajak menurut pemeriksa/penelaah yaitu jumlah peredaran usaha selama periode Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar $10.663.278,00 Pemohon Banding mohon agar pemeriksa/penelaah dapat menjelaskan perincian atas hasil pemeriksaan tersebut;
    Bahwa berdasarkan data rekapitulasi delivery order Pemohon Banding, jumlah barang yang dikirim sesuai purchase order dalam periode Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar 159.997.242 unit dengan total delivery amount $10.345.760,75,00. Jumlah tersebut dikirim kepada 28 Customer dan terdiri dari 343 jenis barang;
    bahwa berdasarkan prosedur pemeriksaan, penelitian harus didasarkan pada bukti fisik atas dokumen-dokumen terkait. Oleh sebab itu agar sekiranya dapat diteliti atau ditelaah kembali berdasarkan bukti fisik delivery order ataupun invoice atas penjualan barang-barang yang dikirimkan tersebut;
 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45052/PP/M.VIII/15/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/WPJ.07/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00019/206/08/052/10 tanggal 20 April 2010 atas nama PT. XXX, NPWP: 01.071.xxxx, alamat : Kawasan Industri MM, Blok Y, Jalan BB, Bekasi 17xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
No. Uraian (USD)
1. Peredaran Usaha 10.416.659
2. Harga Pokok Penjualan 8.729.222
3. Laba Bruto 1.687.437
4. Biaya Usaha 1.106.437
5. Pengahasilan Bruto 581.000
6. Penghasilan Dari Luar Negeri (172.506)
7. Penyesuaian Fiskal Positif 91.251
8. Penyesuaian Fiskal Negatif 75.533
9. Penghasilan Netto 424.212
10. Kompensasi Kerugian -
11. Penghasilan Kena Pajak 424.212
12. PPh Terhutang 125.682
13. Kredit Pajak
a. PPh Pasal 22 71.376
b. PPh Pasal 23 26.680
c. Fiskal Lluar Negeri -
14. PPh Yang Kurang (Lebih) Bayar 27.626
15. Sanksi Administrasi Bunga 8.840
16. Jumlah PPh yang harus (lebih) Dibayar 36.466

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45052/PP/M.VIII/15/2013, tanggal 22 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1720/PJ/2013 tanggal 30 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Agustus 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang ditujukan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Maret 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
    Put.45052/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 22 Mei 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 45 Alinea ke-9:
      Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar USD 246,619.00 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur:
      Pasal 1 angka 29:
      Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
      Pasal 26A ayat (4):
      Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoieh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
      Pasal 28:
      1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
      2. Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
      4. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
      5. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelselkas;
      6. Perubahan terhadap metode pembukuan danlatau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;
      7. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
      8. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;
      9. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;
      10. Dihapus;
      11. Buku catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;
      12. Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur:
      Pasal 4 ayat (1):
      Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    4. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim”;
      Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
      “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
      Penjelasan Pasal 76:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.45052/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 22 Mei 2013serta fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata terungkap pada persidangan sebagai berikut:
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengoreksi Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar USD 246,619.36 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian antara penjualan dengan delivery order terdapat selisih barang jadi yang keluar sebesar USD 246,619.36;
      2. Bahwa berdasarkan pengujian tersebut terdapat perbedaan antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirim. Adapun perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut :
        Keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ($) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ($) Koreksi ($)
        Sales Export 282,191 282,191 0
        Sales Local 10,146,144 10,392,763 246,619
        Sales Return (11,676) (11,676) 0
        Peredaran Usaha Net 10,416,659 10,663,278 246,619
      3. Bahwa pada saat proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah meminta kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) data-data sebagai berikut:
        1. Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan terakhir;
        2. Audit report Tahun Buku 2007 dan 2008;
        3. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008;
        4. Rekening Koran Tahun 2008;
        5. General Ledger dan Trial Balance Tahun 2008;
        6. Invoice, faktur, bukti pembayaran dan dokumen lain terkait koreksi yang disengketakan;
        7. Data lain yang mendukung alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      4. Bahwa dari data dan bukti pendukung yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat keberatan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data dan bukti pendukung berupa :
        1. Audit Report Tahun 2007 dan 2008;
        2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008;
        3. Rekonsiliasi data penjualan dengan Delivery order 2008;
        4. General Ledger Januari – Desember 2008;
        5. Data Equalisasi penjualan dengan Delivery order (soft copy);
        6. Data Penjualan Tahun 2008 (Soft Copy);
        7. Data Perincian penjualan bulan Januari – Desember 2008 (Soft Copy);
        8. Data PO Kontrol bulan Januari – Desember 2008 (Soft Copy);
        9. Data Delivery Schedule bulan Januari – Desember 2008 (Soft Copy);
        Selain data tersebut tidak ada lagi data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses keberatan;
      5. Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;
      6. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses uji bukti menyampaikan perhitungan peredaran usaha sebesar USD 10,416,659.- dengan perincian sebagai berikut:
        Penjualan USD 10,458,687.23
        Retur USD      (11,675.51)
        Jumlah USD 10,447,011.72
        Acc. Debet on Sales USD       (30,274.85)
        Jumlah Sales Cfm PB USD 10,416,736.87
        Adapun perincian perhitungan peredaran usaha menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada saat uji bukti dan dijadikan dasar dalam melakukan uji bukti bahwa jumlah peredaran usaha adalah sebesar USD 10,458,587.23 yang terdiri atas 447 item. Dari perincian yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut jumlah peredaran usaha menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar USD 10,458,687.23 sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar USD 10,760,089.97 dengan selisih/koreksi adalah sebesar USD 301,402.74;
        Berdasarkan perincian yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, maka koreksi peredaran usaha sesuai dengan perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar USD 301,402.74;
      7. Bahwa terhadap data yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji bukti tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut :
        1. Bahwa atas bukti dan dokumen yang diberikan pada saat uji bukti, tidak diberikan pada saat dilakukannya pemeriksaan sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkannya sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP;
        2. Bahwa atas Reject Contact Deformation PT. YYY USD 2,143.62 merupakan biaya perbaikan atas barang yang dijual ke PT. YYY yang di offset dengan tagihan penjualannya sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Reject Contact sebesar USD 2,143.62 seharusnya tidak mengurangi penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT. YYY karena telah sesuai dengan Invoice dan Faktur Pajak;
        3. Bahwa atas pembatalan Invoice Nomor : 292/KEPI-XII/07 kepada PT. ZZZ sebesar USD 14,367.40 adalah untuk Invoice Penjualan Tahun 2007 sehingga sesuai prinsip matching cost again revenue seharusnya tidak mengurangi penjualan tahun 2008;
        4. Bahwa atas koreksi selisih harga ke PT. FFF, PT. GGG Indonesia, PT. HHH Indonesia, JJJ dan PT. KKK Manufacturing Indonesia Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan dokumen Nota Retur padahal dalam hal ini tidak ada barang yang dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakininya;
        5. Bahwa berdasarkan uraikan di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar USD 246,619.00;
    6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00;
    7. Bahwa terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan, dengan penjelasan sebagai berikut:
      1. Bahwa terhadap pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali
        (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa bukti dan dokumen yang diberikan pada saat uji bukti tidak diberikan pada saat dilakukannya pemeriksaan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkannya sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tanggapan atau bantahan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut diakui dan disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian bukti dan dokumen pendukung tersebut adalah benar tidak pernah disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan;
        Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terhadap bukti dan dokumen yang tidak diberikan atau disampaikan pada saat pemeriksaan, maka bukti dan dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan pada saat proses keberatan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut adalah telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        Bahwa hal tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang menyatakan:
        Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
        Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa data-data yang diberikan pada saat keberatan apalagi yang tidak diberikan pada saat keberatan tetapi diberikan pada saat persidangan tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau bukti pendukung karena tidak diberikan pada saat pemeriksaan;
        Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
        Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
        Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang Hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
        Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law)yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak;
        Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan apalagi pada saat persidangan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) UU KUP, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan hal tersebut;
        Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan data-data yang disampaikan dalam persidangan, nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP;
      2. Bahwa Perhitungan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut berubah apabila dibandingkan dengan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada saat pemeriksaan, dimana menurut perhitungan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan sebagaimana perhitungan peredaran usaha sesuai laporan keuangan adalah sebesar USD 10.416.659.- dengan perhitungan sebagai berikut:
        Sales Export USD 282,191.-
        Sales Local USD 10,146,144.-
        Sales Return USD (11,676.-)
        Peredaran Usaha Net USD 10,416,659.-
        Sedangkan perhitungan yang disampaikan pada saat proses banding adalah sebagai berikut :
        Penjualan USD 10,458,687.23
        Retur USD (11,675.51)
        Jumlah USD 10,447,011.72
        Acc. Debet on Sales USD (30,274.85)
        Jumlah Sales Cfm PB USD 10,416,736.87
        Dari kedua perhitungan yang sama-sama disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, bahwa jumlah peredaran usaha menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan atau sesuai dengan nilai peredaran usaha dalam laporan keuangan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 yang sebesar USD 10,416,659.- adalah tidak sama dengan perincian peredaran usaha yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses bandingnya dengan jumlah peredaran usaha USD 10,458,687.00;
        Bahwa berdasarkan perincian perhitungan peredaran usaha yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses banding bahwa jumlah perhitungan penjualan selama Tahun 2008 adalah sebesar USD 10,458,687,23 yang terdiri atas 447 item sedangkan perhitungan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar USD 10,760,089.97 dengan jumlah koreksi/selisih atas peredaran usaha adalah sebesar USD 301,402.74. Sementara menurut perhitungan koreksi peredaran usaha berdasarkan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar USD 246,619.00;
        Bahwa berdasarkan perhitungan koreksi peredaran usaha yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar USD 301,402.74 adalah tidak sama dengan nilai koreksi peredaran usaha menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang sebesar USD 246,619.00;
        Bahwa dengan demikian jumlah koreksi peredaran usaha yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan selanjutnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak diperintahkan untuk dilakukan uji bukti adalah sebesar USD 301,402.74 yang sebenarnya tidak sesuai dengan nilai koreksi yang menjadi sengketa yang sebesar USD 246,619.00. Sehingga dengan demikian terhadap perincian/perhitungan koreksi peredaran usaha yang dilakukan uji bukti dan menjadi dasar Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa koreksi peredaran usaha adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan jumlah koreksi peredaran usaha yang menjadi sengketa bandingnya;
        Atas hal tersebut mengakibatkan kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa koreksi peredaran usaha tersebut tidak benar, karena bukan merupakan nilai koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan dan menjadi sengketa dalam banding ini;
      3. Bahwa dalam perincian peredaran usaha yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terdiri atas 447 item, sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam melakukan pengujian hanya menentukan sebanyak 56 item/parts, sehingga hanya melakukan pengujian terhadap sampling;
        Bahwa atas penentuan/pengambilan sampling yang dilakukan oleh Majelis Hakim tesebut tidak mempunyai dasar dalam penentuan pengambilan sampling yang dilakukan uji bukti;
        Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa harus berdasarkan pada penilaian terhadap kebenaran materiil. Oleh karena itu terhadap sengketa koreksi peredaran usaha tersebut harus didasarkan pada kebenaran materiil atas koreksi peredaran usaha tersebut;
        Bahwa di dalam penilaian terhadap kebenaran materiil untuk memutuskan suatu sengketa di Pengadilan Pajak tidak dikenal adanya pembuktian secara sampling, sehingga terhadap penentuan uji bukti yang hanya melakukan sampling sebanyak 56 item/part dari total 447 item/part tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil kesimpulan dan keputusan atas sengketa koreksi peredaran usaha pada perkara a quo;
    8. Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempunyai dasar. Dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang ada, dan telah tidak cermat dalam memutus sengketa;
    9. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan faktafakta yang ada. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alteram partem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pertimbangan atas dalil yang sudah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan;
    10. Bahwa berdasarkan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya tersebut di atas, diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan penelitian atau penilaian pembuktian lebih lanjut sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 dan penjelasannya serta Pasal 78 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak;
    11. Bahwa berdasarkan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00 adalah amar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
    12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 45052/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 22 Mei 2013 harus dibatalkan;
  2. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.45052/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 22 Mei 2013 yang menyatakan:
    Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-281/WPJ.07/2011 tanggal 4 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00019/206/08/052/10 tanggal 20 April 2010 atas nama PT. XXX, NPWP : 01.071.xxxx, alamat: Kawasan Industri MM, Blok Y, Jalan BB, Bekasi 17xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana perhitungan di atas;
Adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-281/WPJ.07/2011 tanggal 4 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00019/206/08/052/10 tanggal 20 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.996.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD36,466.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa peredaran quantity disebabkan beda cut off yang atas beberapa pengiriman di akhir Desember 2008 baru diinvoicekan di bulan Januari 2009, sehingga mengakibatkan selisih kurs/konversi mata uang, sehingga pembayaran dalam invoice atas vallas US Dollar dalam pencatatan/pembukuannya dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia akhir bulan transaksi dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK);
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.Dr. H.AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.

DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx