Putusan Mahkamah Agung Nomor : 792/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47517/PP/M.XV/15/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 792/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3019/PJ./2013, tanggal 30 Desember 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT XXX, tempat kedudukan di Jalan NN, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47517/PP/M.XV/15/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. Masalah Formal:
    • Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor Prin-139/WPJ.17/KP.020S/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
    • Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-39/WPJ.17/KP.020S/211 tanggal 25 April 2011.
    • Surat tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor V-16/SSU/2011 tanggal 02 Mei 2011;
    • Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 19 Mei 2011;
  2. Masalah Material:
    Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding dapat menerima semua koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemeriksa kecuali koreksi positif atas penjualan yang pada kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukannya, yaitu transaksi penjualan ikan kepada PT AAA, yang disingkat PT AAA. Nilai transaksi sebesar Rp1.483.297.648,00 dalam kurun waktu Januari-Maret 2007, sebenarnya dilakukan oleh Saudara BBB yang merupakan salah seorang pengusaha pengumpul yang beroperasi di Benoa. Tanpa sepengetahuan dan seijin Pemohon Banding, yang bersangkutan telah menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding dalam bertransaksi dengan PT AAA. Pemohon Banding sama sekali tidak pernah berinteraksi dan juga tidak mengenal PT AAA begitu pula pemiliknya;
    Bahwa sayangnya Sdr. BBB sudah meninggal dunia sehingga beliau tidaklah mungkin dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang barangkali sebelumnya tidak memikirkan dampaknya terhadap perusahaan Pemohon Banding. Mungkin bagi beliau, sebagai pedagang pengumpul, secara faktual telah melakukan kewajiban membayar pajak yang dipotong PPh Pasal 22 oleh PT AAA, hanya saja beliau salah menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding;
    Bahwa Sdr. Sutjianto Kusuma, Direktur PT AAA telah menguatkan pernyataan Pemohon Banding di atas dengan menyatakan tidak pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Pemohon Banding, melainkan langsung dengan Sdr. BBB. Semua dokumen yang menyangkut transaksi tersebut sama sekali Pemohon Banding tidak tahu dan juga tidak ada dalam administrasi perusahaan Pemohon Banding;
    Bahwa Sdr. BBB, bukanlah bagian dari perusahaan Pemohon Banding, beliau bukan jajaran management, bukan pemegang saham dan bukan pula karyawan perusahaan Pemohon Banding. Beliau adalah pengusaha bebas, sebagai pedagang pengumpul ikan, yang beroperasi di pelabuhan Benoa Bali;
    Bahwa Pemeriksa Pajak ketika melakukan konfirmasi ke PT AAA mendapatkan jawaban yang tidak lengkap, hanya berupa dokumen Bon Penerimaan/Pengeluaran Barang menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding (dipalsukan), tetapi dokumen atau bukti transfer yang mendukung transaksi tidak diberikan oleh PT AAA. Sayangnya Pemeriksa dengan alasan di luar yurisdiksinya tidak mau menggunakan kuasa Pasal 35A KUP yang mengamanatkan para pihak yang dimintai informasi oleh kantor pajak adalah wajib untuk memenuhinya. Anehnya ketika Pemohon Banding dengan susah payah berhasil mendapatkan bukti transfer uang kepada Sdr. BBB, Pemeriksa tidak mau mempertimbangkannya dengan alasan karena dokumen tersebut tidak dikirimkan langsung oleh PT AAA kepada kantor pajak;
    Bahwa dengan kemajuan teknologi saat ini, pemalsuan dokumen seperti bon atau nota penerimaan/pengeluaran barang, sangatlah tidak sulit untuk dilakukan, tetapi berbeda dengan bukti transfer bank tentulah tidak mudah memalsukannya;
    Bahwa Pemeriksa, terkesan tidak memahami validitas suatu transaksi dimana seharusnya arus barang dan arus dokumen juga harus didukung adanya arus uang yang konsisten. Pemeriksa juga hanya berpikir parsial dan mau gampangnya saja yang penting mana lebih menguntungkan Negara, padahal fakta formal (bukti potong PPh Pasal 22 dan bukti transfer uang) sangat jelas saling tidak mendukung. Sementara kita semua tahu Negara tidak mau merugikan rakyatnya apalagi dengan dalih lebih menguntungkan Negara;
    Bahwa karena dalam catatan Pemohon Banding, memang tidak ada pembelian atas barang tersebut, Pemeriksa dengan semena-mena menganggap transaksi tersebut sebagai keuntungan. Tentunya tidaklah mungkin barang dagangan yang terjual tidak ada harga pokoknya. Yang jelas harga pokoknya ada pada Sdr. BBB yang usahanya membeli dan menjual ikan, karena barang dagangan tersebut adalah miliknya Sdr. BBB. Usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan barang (ikan tuna) yang langsung diambil dari alam/laut menggunakan kapal pancing dengan teknologi long line. Perusahaan Pemohon Banding bukanlah pedagang pengumpul, sehingga tidak sepatutnya dikenakan PPh Pasal 22;
    Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, dengan bukti transfer uang yang diterima oleh Sdr. BBB, kalau Pemeriksa pajak profesional, seharusnya dapat menjaring yang bersangkutan ataupun ahli warisnya yang jelas-jelas menerima penghasilan dan warisan dari yang bersangkutan. Pemeriksa sangat tidak adil, kesalahan yang dilakukan oleh orang lain apalagi tidak ber NPWP, justru ditimpakan kepada perusahaan Pemohon Banding;
    Bahwa dari dokumen transaksi penjualan ikan hasil konfirmasi yang diperlihatkan oleh Pemeriksa kepada Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa ikan yang diperjualbelikan tersebut adalah ikan kecil-kecil yang beratnya di bawah 5 kg, sementara hasil tangkapan Pemohon Banding adalah ikan tuna dengan berat minimal 20 kg, karena umpannya saja beratnya ¼ kg. hasil tangkapan Pemohon Banding khusus tuna segar untuk di ekspor ke Jepang, sementara yang tidak memenuhi standar (reject) dijual lokal. Dengan demikian sangatlah jelas bahwa perusahaan Pemohon Banding bukan usaha jual beli ikan dan juga bukan pedagang pengumpul;
    Bahwa kalau dilihat dari sisi pajak yang telah dibayar oleh Sdr. BBB berupa bukti potong PPh Pasal 22 yang telah disetorkan oleh PT AAA, sebenarnya Negara tidak dirugikan karena atas pajak tersebut sudah masuk ke kas Negara. Pada hakekatnya bukti potong PPh Pasal 22 yang menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding adalah PPh terhutang Sdr. BBB sebagai pedagang pengumpul yang bersifat final. Walau Pemeriksa memperlakukan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut sebagai pajak perusahaan Pemohon Banding tetapi Pemeriksa pajak tidak memperlakukannya sebagai kredit pajak perusahaan, lagi-lagi Pemeriksa terkesan tidak memahami ketentuan yang ada;
    Bahwa sebagai perusahaan keluarga, Pemohon Banding belum bisa melakukan pencatatan dengan baik, namun dokumen bukti-bukti kegiatan perusahaan semuanya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan. Selain transaksi penjualan ikan kepada PT AAA, Pemohon Banding dapat/bisa menerima koreksi yang dilakukan fiskus, dengan demikian perhitungan PPh Badan terhutang perusahaan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut:
    a. Peredaran Usaha   14.087.706.845
    b. Harga Pokok Penjualan (HPP) (12.248.141.726)
    c. Laba Bruto (1-2)    1.839.565.119
    d. Biaya Usaha (  2.353.586.729)
    e. Penghasilan Neto (3-4) (     601.728.455)
    f. Penghasilan Lainnya           2.017.876
    g. Penghasilan Kena Pajak (5+6) (    599.710.579)
Bahwa dengan demikian seharusnya perusahaan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemeriksa di luar (tanpa) penjualan Sdr. BBB kepada PT AAA, ternyata menderita kerugian sebesar Rp599.710.579,00 dan atas kerugian fiskal pada Tahun 2007 ini, selanjutnya Pemohon Banding kompensasikan ke Tahun Pajak 2008;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding mohon kiranya Majelis berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk membatalkan SKPKB PPh Badan Nomor 00011/206/07/903/11 tanggal 10 Juni 2011 karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47517/PP/M.XV/15/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-774/WPJ.17/2012 tanggal 9 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Pajak Tahun 2007 Nomor 00011/206/07/903/11 tanggal 10 Juni 2011 atas nama: PT XXX, NPWP 01.413.xxxx, beralamat di Jalan NN, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto (Rugi) (Rp 512.003.234,00)
Penghasilan Kena Pajak (Rp                   0,00)
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp                    0,00
Kredit Pajak Rp                    0,00
Pajak Penghasilan Badan yang kurang/(lebih) dibayar Rp                    0,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 47517/PP/M.XV/15/2013, tanggal 25 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3019/PJ./2013, tanggal 30 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-147/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013, atas nama PT XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.732/SP.23/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Oktober 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201311060051 tanggal 6 November 2013;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Sengketa atas Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.483.297.648,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 38 alinea ke-5:
      “Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan penjualan ikan kepada PT AAA tidak dilakukan oleh Pemohon Banding tetapi oleh oknum yang menggunakan nama Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada PT AAA dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa penjualan sebesar Rp1.483.297.648,00 tidak dapat dipertahankan”;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
      1. Bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf d, Pasal 13 ayat (2), Pasal 29 ayat (3) huruf a, Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
        Pasal 13 ayat (1) huruf a:
        “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;
        Pasal 13 ayat (1) huruf d:
        “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”;
        Pasal 13 ayat (2)
        “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selamalamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;
        Pasal 29 ayat (3) huruf a:
        “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;
        Pasal 35:
        “Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan, atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta”;
      2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
        Pasal 4 ayat (1):
        “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;
      3. Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
        Pasal 78:
        “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
        Penjelasan Pasal 78:
        a. “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013 dapat diketahui:
      1. Bahwa Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp1.483.297.648,00 dikoreksi berdasarkan Alat Keterangan yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun 2007 melakukan penjualan ikan ke PT AAA sebesar Rp1.483.297.648,00;
      2. Bahwa berdasarkan Alat Keterangan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan keterangan/bukti kepada pihak ketiga yaitu PT AAA dengan Surat Nomor S-480/WPJ.17/KP.0200/2010 tanggal 22 September 2010 dan diperoleh data penjualan ikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama Tahun 2007 sebagai berikut:
        No. Bulan Nilai (Rp)
        1 Januari 387.042.484
        2 Februari 981.824.008
        3 Maret 114.431.156
        Jumlah 1.483.297.648
      3. Bahwa sebagai tindak lanjut perolehan data penjualan ikan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan keterangan/bukti kepada PT AAA dengan Surat Nomor S-70/WPJ.17/KP.0200/2011 tanggai 22 Februari 2011, untuk membuktikan data penjualan ikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) senilai Rp1.483.297.648,00 dan diperoleh data pada Bukti Pungut PPh Pasal 22 sebagai berikut:
        Pemungut PPh Pasal 22 Bukti Pungut PPh Pasal 22 Dasar Perhitungan
        Nama NPWP Nomor Bukti Pungut Tanggal PPh Pasal 22
        PT AAA 01,438.456.xxxx 005/BB/AP-I/2007 15-Jan-07 233 156.303
        PT AAA 01.438.456.xxxx 011 /BB/AP-i/2007 05-Feb-07 153.886 >81
        PT AAA 01.438.456.xxxx Q20/BB/AP-Ü/2007 21-Feb-07 42.408,84
        PT AAA 01.438,456.xxxx 023/BB/AP-l I/2007 28-Feb-07 939.416 164
        PT AAA 01.438.456.xxxx 035/BB/AP-l 11/2007 22-Mar-07 114.431.166
        Jumlah 1.483 297.648
        Bahwa selain itu juga dilampirkan dalam surat jawaban tersebut berupa invoice dan surat jalannya;
      4. Bahwa selama proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya meminjamkan 2 (dua) Rekening Koran yaitu Rekening Koran Bank NISP Nomor 160010800951 dan Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1450092086053. Mutasi uang pada kedua Rekening Koran tersebut jumlahnya jauh lebih kecil dari peredaran usaha yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007. Perincian mutasi cash flow di Rekening Koran dan jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan diuraikan sebagai berikut:
        • Total Mutasi Debet kedua R/K Tahun 2007 sebesar Rp2.023.097.668,00;
        • Total Mutasi Kredit kedua R/K Tahun 2007 sebesar Rp1.998.224.192,00;
        •  Peredaran Usaha Tahun 2007 cfm. SPT WP sebesar Rp13.900.063.234,00;
    4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini atas kebenaran peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dan kebenaran atas Rekening Koran yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang hanya berjumlah dua rekening, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan pengujian arus piutang usaha, selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak meminjamkan buku kas dan buku piutang untuk mendukung kedua pengujian tersebut;
    5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerima alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak mengakui penjualan lokal (dalam negeri) ke PT AAA sebesar Rp1.483.297.648,00, berdasar Surat Pernyataan Direktur PT AAA dan Bukti Transfer Uang sebagaimana terlampir dalam Surat Tanggapan PHP Nomor V-16/SSU/2011 tanggal 2 Mei 2011, dengan penjelasan sebagai berikut:
      1. Bahwa berdasarkan data dalam SIPMOD, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 10 Juli 1985 dengan KLU 05011 = Penangkapan Ikan di Laut;
      2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak pernah melakukan transaksi penjualan kepada PT AAA. Dokumen yang ada tidak saling mendukung validitas suatu transaksi, dimana bon penerimaan/ pengeluaran barang yang diketahui sangat mudah untuk dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan kecanggihan teknologi dewasa ini, tidak didukung oleh dokumen perbankan berupa bukti transfer dana dari PT AAA kepada orang yang menggunakan nama perusahaan Wajib Pajak secara tidak sah (Sdr. BBB);
      3. Bahwa berdasarkan surat jawaban dari PT AAA tanggal 28 September 2010 perihal tanggapan atas Surat Nomor S480/WPJ.17/KP.0200/2010 tanggal 22 September 2010 mengenai Permintaan Keterangan/ Bukti, diketahui bahwa terdapat pembelian ikan yang berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun 2007 sebesar Rp1.483.297.648,00;
      4. Bahwa sedangkan berdasarkan surat jawaban kedua dari PT AAA Nomor 001/III.AP/2011 tanggal 8 Maret 2011 perihal tanggapan atas Surat Nomor S-70/WPJ.17/KP.0200/2011 tanggal 22 Februari 2011 mengenai Permintaan Keterangan/Bukti, diketahui bahwa PT AAA telah menyampaikan 5 (lima) lembar copy Bukti Pungut PPh Pasal 22 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama Tahun 2007 beserta bukti lain yang relevan. Total pembelian bruto yang terdapat pada kelima Bukti Pungut PPh Pasal 22 tersebut sebesar Rp1.483,297.648,00 Yang dimaksud bukti lain yang relevan adalah Bukti Penerimaan Barang yang dibuat oleh PT AAA dan Bon Penerimaan/ Pengeluaran Barang yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      5. Bahwa PT AAA sebagai pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, telah memberikan keterangan atau bukti yang diminta oleh KPP Pratama Denpasar Timur sesuai Surat Nomor S-480/WPJ.17/KP.0200/2010 tanggal 22 September 2010 dan S-70/WPJ.17/KP.0200/2011 tanggal 22 Februari 2011;
    6. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa telah terjadi transaksi penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjual dengan PT AAA sebagai pembeli dimana data/dokumen yang mendukung terjadinya jual-beli tersebut adalah:
      1. Daftar Pembelian Ikan Hasil Tangkapan;
      2. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;
      3. Bukti Penerimaan Barang yang dibuat oleh PT AAAPrima Intra;
      4. Bon Penerimaan/Pengeluaran Barang yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    7. Bahwa untuk memperkuat alasannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melampirkan copy surat jawaban dari PT AAA, yang isinya bahwa PT AAA tidak pernah membeli ikan dari Bapak CCC, B.Sc melainkan dari Bapak BBB dan pembayarannya di transfer ke rekening Bapak BBB;
      Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-073/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 17 Juli 2012, disebutkan bahwa surat jawaban dari PT AAA kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) justru mendukung hasil konfirmasi yang dilakukan Pemeriksa, karena dalam surat jawaban tersebut disebutkan bahwa PT AAA tidak pernah membeli ikan dari Bapak CCC, B.Sc (tanpa ada kalimat yang menyatakan bahwa PT AAA “tidak membeli ikan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)");
    8. Bahwa pada saat mengajukan keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meminjamkan 2 (dua) Rekening Koran yaitu Rekening Koran Bank MMM No. 145-00-xxxx periode Januari - Desember 2007 dan Rekening Koran Bank NNN No. 160010800951 periode Februari - Desember 2007, Dari hasil penelitian diketahui arus uang yang masuk dan keluar atas kedua Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut:
      No Nama bank/ Nomor Rekening Mutasi Jumlah Mutasi (Rp)
      Tahun 2007
      1 Bank MMM
      145-00-xxxx Debit 1 112.469.281,25
      145-00-xxxx Kredit 1.113.143.421,58
      2 Bank NNN
      1600xxxx Debit 910.628.386,33
      1600xxxx Kredit 885,080.770,00
      Jumlah Mutasi Debit 2,023.097.667,58
      Jumlah Mutasi Kredit 1.998.224.191,58
      1. Bahwa dari tabel di atas diketahui bahwa total mutasi uang masuk berdasarkan kedua rekening tersebut adalah sebesar Rp2.023.097.667,58;
      2. Bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Tahunan PPh Tahun 2007 sebesar Rp13.900.063.234,00;
      3. Bahwa mutasi uang pada kedua rekening tersebut jumlahnya jauh lebih kecil dari Peredaran Usaha yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran Peredaran Usaha yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Tahunan PPh Tahun 2007, karena diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan semua rekening bank dan data penjualan lain yang dimilikinya;
    9. Bahwa terkait pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula
      Pemohon Banding) menyatakan bahwa bon penerimaan/pengeluaran barang dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yaitu Sdr. BBB. Atas dugaan pemalsuan tersebut, Ketut Kartayasa a.n. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaporkan terjadinya tindak pidana keterangan palsu kepada pihak kepolisian, sesuai dokumen yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa copy Surat Tanda Terima Laporan Nomor STPL/163/VIII/2011/PoIsek Tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh AIPTU DDD (NRP 56000xxx), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum cukup memadai, karena atas laporan kepada kepolisian tersebut belum mendapatkan keputusan yang tetap dari pengadilan;
    10. bahwa sengketa atas Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp1.483.297.648,00 ini merupakan sengketa pembuktian mengenai apakah benar adanya penjualan ikan ke PT AAA sebesar Rp1.483.297.648,00;
    11. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp1.483.297.648,00 dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menerima semua koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kecuali koreksi positif atas penjualan yang pada kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukannya, yaitu transaksi penjualan ikan kepada PT AAA, yang disingkat PT AAA. Nilai transaksi sebesar Rp1.483.297.648,00 dalam kurun waktu Januari-Maret 2007, sebenarnya dilakukan oleh Sdr. BBB yang merupakan salah seorang pengusaha pengumpul yang beroperasi di Benoa. Tanpa sepengetahuan dan seizin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang bersangkutan telah menggunakan nama perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam bertransaksi dengan PT AAA. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak pernah berinteraksi dan juga tidak mengenal PT AAA begitu pula pemiliknya;
      2. Bahwa sayangnya Sdr. BBB sudah meninggal dunia sehingga beliau tidaklah mungkin dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang barangkali sebelumnya tidak memikirkan dampaknya terhadap perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Mungkin bagi beliau, sebagai pedagang pengumpul, secara faktual telah melakukan kewajiban membayar pajak yang dipotong PPh Pasal 22 oleh PT AAA, hanya saja beliau salah menggunakan nama perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      3. Bahwa Sdr. BBB, Direktur PT AAA telah menguatkan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas dengan menyatakan tidak pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan langsung dengan Sdr. BBB. Semua dokumen yang menyangkut transaksi tersebut sama sekali Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak tahu dan juga tidak ada dalam administrasi perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      4. Bahwa Sdr. BBB, bukanlah bagian dari perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), beliau bukan jajaran management, bukan pemegang saham dan bukan pula karyawan perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Beliau adalah pengusaha bebas, sebagai pedagang pengumpul ikan, yang beroperasi di pelabuhan Benoa Bali;
      5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ketika melakukan konfirmasi ke PT AAAmendapatkan jawaban yang tidak lengkap, hanya berupa dokumen Bon Penerimaan /Pengeluaran Barang menggunakan nama perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (dipalsukan), tetapi dokumen atau bukti transfer yang mendukung transaksi tidak diberikan oleh PT AAA. Sayangnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan di luar yurisdiksinya tidak mau menggunakan kuasa Pasal 35A KUP yang mengamanatkan para pihak yang dimintai informasi oleh kantor pajak adalah wajib untuk memenuhinya. Anehnya ketika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan susah payah berhasil mendapatkan bukti transfer uang kepada Sdr. BBB, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mau mempertimbangkannya dengan alasan karena dokumen tersebut tidak dikirimkan langsung oleh PT AAA kepada kantor pajak;
      6. Bahwa dengan kemajuan teknologi saat ini, pemalsuan dokumen seperti bon atau nota penerimaan/pengeluaran barang, sangatlah tidak sulit untuk dilakukan, tetapi berbeda dengan bukti transfer bank tentulah tidak mudah memalsukannya;
      7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkesan tidak memahami validitas suatu transaksi dimana seharusnya arus barang dan arus dokumen juga harus didukung adanya arus uang yang konsisten. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga hanya berpikir parsial dan mau gampangnya saja yang penting mana lebih menguntungkan Negara, padahal fakta formal (bukti potong PPh Pasal 22 dan bukti transfer uang) sangat jelas saling tidak mendukung. Sementara kita semua tahu Negara tidak mau merugikan rakyatnya apalagi dengan dalih lebih menguntungkan Negara;
      8. Bahwa karena dalam catatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), memang tidak ada pembelian atas barang tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula  Terbanding) dengan semena-mena menganggap transaksi tersebut sebagai keuntungan. Tentunya tidaklah mungkin barang dagangan yang terjual tidak ada harga pokoknya. Yang jelas harga pokoknya ada pada Sdr. BBB yang usahanya membeli dan menjual ikan, karena barang dagangan tersebut adalah miliknya Sdr. BBB. Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah menghasilkan barang (ikan tuna) yang langsung diambil dari alam/laut menggunakan kapal pancing dengan teknologi long line. Perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah pedagang pengumpul, sehingga tidak sepatutnya dikenakan PPh Pasal 22;
      9. Bahwa menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan bukti transfer uang yang diterima oleh Sdr. BBB, kalau Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) profesional, seharusnya dapat menjaring yang bersangkutan ataupun ahli warisnya yang jelas-jelas menerima penghasilan dan warisan dari yang bersangkutan. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak adil, kesalahan yang dilakukan oleh orang lain apalagi tidak ber NPWP, justru ditimpakan kepada perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      10. Bahwa dari dokumen transaksi penjualan ikan hasil konfirmasi yang diperlihatkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui bahwa ikan yang diperjual belikan tersebut adalah ikan kecil-kecil yang beratnya dibawah 5 kg, sementara hasil tangkapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah ikan tuna dengan berat minimal 20 kg, karena umpannya saja beratnya 1/4 kg. hasil tangkapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) khusus tuna segar untuk di ekspor ke Jepang, sementara yang tidak memenuhi standar (reject) dijual lokal. Dengan demikian sangatlah jelas bahwa perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan usaha jual beli ikan dan juga bukan pedagang pengumpul;
      11. bahwa kalau dilihat dari sisi pajak yang telah dibayar oleh Sdr. BBB berupa bukti potong PPh Pasal 22 yang telah disetorkan oleh PT AAA, sebenarnya Negara tidak dirugikan karena atas pajak tersebut sudah masuk ke kas Negara. Pada hakekatnya bukti potong PPh Pasal 22 yang menggunakan nama perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah PPh terhutang Sdr. BBB sebagai pedagang pengumpul yang bersifat final. Walau Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memperlakukan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut sebagai pajak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperlakukannya sebagai kredit pajak perusahaan, lagi-lagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkesan tidak memahami ketentuan yang ada;
      12. Bahwa sebagai perusahaan keluarga, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum bisa melakukan pencatatan dengan baik, namun dokumen bukti-bukti kegiatan perusahaan semuanya telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan;
    12. Bahwa kemudian Majelis memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan:
      1. Bahwa Majelis berpendapat atas penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa berdasarkan Akta Kementrian dinyatakan BBB meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2007, tetapi bukti pengiriman barang dan penerimaan barang serta bukti transfer ada yang tertanggal 23 Februari 2007 dan 28 Februari 2007 atau masih ada transaksi setelah BBB meninggal dunia, tidak dapat dibebankan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena yang melakukan transaksi jual beli adalah PT AAA tentang kebenaran transaksinya, termasuk kebenaran dokumen yang dibuat oleh PT AAA;
      2. Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan Bukti Potong PPh Pasal 22, Daftar Pembelian Ikan dan daftar penerimaan barang yang dibuat PT AAA (huruf a, b, c di halaman 32 tidak valid dan tidak dapat dipertahankan menurut hukum karena:
        1. Bukti transfer Rp1.483.297.648,00 langsung kepada Sdr, BBB;
        2. Berdasarkan Surat Direktur PT AAA PIM kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 20 Februari 2009 dan tanggal 19 Mei 2011 ditegaskan bahwa PT AAA selama Tahun 2006 dan Tahun 2007 tidak pernah membeli ikan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi membeli ikan dari Sdr. BBB;
        3. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan adanya hubungan pekerjaan, usaha, kegiatan, atau kepemilikan antara Sdr. BBB dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      3. Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan Bon Penerimaan/Pengeluaran Barang yang dibuat Sdr. BBB memakai Kop Surat PT XXX (huruf 3.d di halaman 32), tidak valid dan tidak dapat dipertahankan menurut hukum karena:
        1. Sdr. BBB tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        2. Bukti transfer Rp1.483.297.648,00 tidak diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi langsung ke rekening Sdr. BBB;
        3. Pemalsuan dokumen dan atau penggunaan nama perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara tidak sah, telah dilaporkan kepada aparat yang berwenang yaitu Kapolsek Benoa, Kepala KPP Pratama Banyuwangi dan Kepala KPP Madya Sidoarjo;
      4. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah bersumpah demi Tuhan, bahwa sebenar-benarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak pernah menjual ikan kepada PT AAA, dan bilamana di kemudian hari ternyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berbohong atas transaksi ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bersedia di hukum sesuai peraturan yang berlaku, dan juga bersedia di hukum oleh Tuhan (cfm Pasal 1866 KUH Perdata);
      5. Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan penjualan ikan kepada PT AAA tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi oleh oknum yang menggunakan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada PT AAA dan oleh karenanya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa penjualan sebesar Rp1.483.297.648,00 tidak dapat dipertahankan;
    13. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kejanggalankejanggalan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain sebagai berikut:
        1. Bahwa dalam persidangan keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berbeda dengan fakta yang dibawanya sendiri yaitu terkait dengan tanggal kematian sdr. BBB, orang yang disebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memalsukan dan menggunakan identitas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan transaksi dengan PT AAA, berdasarkan Akta Kematian dinyatakan meninggal tanggal 4 Februari 2007 akan tetapi kemudian ketika Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding) mengemukakan terdapat transaksi berupa transfer tertanggal 23 Februari 2007 dan 28 Februari 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan dalam persidangan bahwa sdr. BBB meninggal bulan Maret 2007, oleh karena itu tentu saja dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan kebohongan dalam persidangan dan hal ini tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
        2. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta yang nyata dan jelas terungkap bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan sengaja beritikad tidak baik, baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan dengan tidak menyerahkan seluruh rekening koran miliknya padahal nyata-nyata rekening koran yang diberikan tidak mencerminkan seluruh peredaran yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
        3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan namanya telah dipalsukan dan digunakan oleh orang lain dengan bukti laporan polisi yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setelah lampau 4 (empat) tahun yaitu pada tahun 2011, dan atas laporan tersebut tidak ada tindak lanjutnya sehingga dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diketahui kebenarannya;
      2. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang KUP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan nyatanyata koreksi Pemeriksa berdasarkan bukti-bukti yang sah yaitu berupa bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Bukti Penerimaan Barang yang dibuat PT AAA, Bon Penerimaan/Pengeluaran Barang yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bukti-bukti tersebut tidak valid dan tidak dapat dipertahankan menurut hukum adalah pendapat yang tanpa bukti sehingga prematur mengingat bantahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas bukti-bukti yang ditemukan oleh Pemeriksa tersebut belum diketahui kebenarannya mengingat yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu melaporkan orang yang diduga memalsukan identitas dan menggunakan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum terbukti Pengadilan, sehingga Pelaksana Evaluasi berpendapat pendapat Majelis Hakim tersebut nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta;
      3. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu surat jawaban dari PT AAA tanggal 28 September 2010 perhal tanggapan atas Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor S-480/WPJ.17/KP.0200/2010 tanggal 22 September 2010 mengenai Permintaan Keterangan/bukti, diketahui bahwa terdapat pembelian ikan yang berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tahun 2007 sebesar Rp1.483.297.648,00;
      4. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya mengutip sebagai berikut: “bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah bersumpah demi Tuhan, bahwa sebenar-benarnya Pemohon Banding sama sekali tidak pernah menjual ikan kepada PT AAA, dan bilamana di kemudian hari ternyata Pemohon Banding berbohong atas transaksi ini, Pemohon Banding bersedia di hukum sesuai peraturan yang berlaku, dan juga bersedia di hukum oleh Tuhan (cfm Pasal 1866 KUH Perdata).” Atas hal tersebut Pelaksana Evaluasi berpendapat bahwa nyata-nyata dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah berbohong terkait dengan waktu kematian Sdr BBB yang disebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pemalsu dan pengguna nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      5. Bahwa sampai dengan saat sidang Pengadilan Pajak berakhir Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dalilnya dengan keputusan pengadilan umum bahwa namanya telah dipalsukan sebagaimana telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan demikian nyata-nyata dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dibuktikan secara hukum dan dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang nyata-nyata tidak terbantahkan telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
      6. Bahwa seharusnya Majelis Hakim memutuskan sengketa berdasarkan bukti-bukti yang nyata-nyata telah terungkap bukan berdasarkan dalil berupa pengaduan dugaan pemalsuan yang belum terbukti kebenarannya di pengadilan;
      7. Bahwa kesimpulan yang dinyatakan Majelis Hakim yaitu “Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan penjualan ikan kepada PT AAA tidak dilakukan oleh Pemohon Banding tetapi oleh oknum yang menggunakan nama Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada PT AAA dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa penjualan sebesar Rp1.483.297.648,00 tidak dapat dipertahankan”;
        Merupakan kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung bukti yang sah berupa tindak lanjut dari aparat berwenang dalam ini kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas tindak pidana pemalsuan dan belum dinyatakan kebenarannya oleh pengadilan;
    14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berdasarkan Alat Keterangan yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun 2007 melakukan penjualan ikan ke PT AAA sebesar Rp1.483.297.648,00 adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
    15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.483.297.648,00, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013 tersebut harus dibatalkan;
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.47517/PP/M.XV/15/2013 tanggal 25 September 2013 yang menyatakan:
    Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-774/WPJ.17/2012 tanggal 9 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Pajak Tahun 2007 Nomor 00011/206/07/903/11 tanggal 10 Juni 2011 atas nama: PT XXX, NPWP 01.413.xxx, beralamat di Jalan NN, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas transaksi penjualan ikan kepada PT AAA sebesar Rp1.483.297.648,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  • Apakah benar Pemohon Banding menjual ikan kepada PT AAA sebesar Rp1.483.297.648,00 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 22?
  • Bahwa Judex Facti sudah benar, karena tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa perusahaan Pemohon Banding menjual ikan kepada PT AAA, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 oleh Dr. HHH, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh LLL, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.Hum.

ttd.
GGG, S.H.,M.H

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. HHH, S.H., C.N.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.

LLL, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx