Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73590/PP/M.XVIB/11/2016

Kategori : PPh Pasal 22

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp886.829.681,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73590/PP/M.XVIB/11/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 22
     
Tahun Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp886.829.681,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp6.562.539,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Juni 2005 sebesar Rp886.829.681,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga;

bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Juni 2005;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul;

bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit;

bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003;

bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;

bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

- Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016;

Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;

Didalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;
   
- Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016;

Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00;

Didalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar;

Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;

bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013;

bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat :

bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003;

bahwa untuk tahun pajak 2005, Pemohon Banding belum/tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Hal ini juga telah diungkapkan oleh Terbanding pada sidang hari Kamis tanggal 21 April 2018 dan pada sidang hari Kamis tanggal 19 Mei 2016;

bahwa dasar koreksi Terbanding seharusnya didasarkan kepada dasar hukum atau ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan didasarkan kepada alasan karena belum diterimanya jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit;

bahwa Majelis tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013, karena masa pajak yang menjadi sengketa adalah masa pajak tahun 2005 sehingga ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2013 tidak dapat diberlakukan pada tahun pajak 2005;

Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar PPh Pasal 22 Rp886.829.681,00 Tidak Dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Koreksi Menurut
Terbanding Majelis Keterangan
(Rp) (Rp)  
Koreksi DPP PPh Pasal 22 886.829.681,00 0,00 Tidak Dipertahankan
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-614/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor : 00006/202/05/073/13 tanggal 27 Desember 2013 Masa Pajak Juni 2005, sehingga perhitungan PPh Pasal 22 Masa Pajak Juni 2005 menjadi sebagai berikut

Uraian Menurut Terbanding
(Rp)
Menurut Majelis
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 886.829.681,00 0,00
Pajak Penghasilan Terutang 4.434.148,00 0,00
Kredit Pajak 0,00 0,00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 0,00 0,00
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 4.434.148,00 0,00
Sanksi Administrasi 2.128.391,00 0,00
Jumlah PPh Yang Harus/(Lebih) Dibayar 6.562.539,00 0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-614/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor : 00006/202/05/073/13 tanggal 27 Desember 2013 Masa Pajak Juni 2005, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraian Menurut Terbanding
(Rp)
Menurut Majelis
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 886.829.681,00 0,00
Pajak Penghasilan Terutang 4.434.148,00 0,00
Kredit Pajak 0,00 0,00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 0,00 0,00
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 4.434.148,00 0,00
Sanksi Administrasi 2.128.391,00 0,00
Jumlah PPh Yang Harus/(Lebih) Dibayar 6.562.539,00 0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan sebagai berikut :

Drs. WRS     
Drs. PKM, MM     
Drs. FCG, MA     
dengan dibantu
HYN, SH., MM   
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,

: sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.73590/PP/M.XVIB/11/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. KVB, M.Si
Drs. FCG, MA
LQZ, SE. Ak., MBT
dengan dibantu
HYN, SH., MM   
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,

: sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.